Suara.com - Dalam rangka mempermudah pengurusan izin bagi pedagang dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Mataram, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram telah mengoperasikan satu unit mobil layanan perizinan keliling untuk kota ini.
Dikutip dari kantor berita Antara, H Amiruddin, Kepala DPMPTSP Kota Mataram di Mataram, Rabu (11/1/2023) menyatakan mobil layanan perizinan ini adalah satu inovasi DPMPTSP Kota Mataram. Serta disiagakan di 19 pasar tradisional se-Kota Mataram sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Mobil layanan perizinan keliling ini sebagai upaya kami mendekatkan dan memudahkan layanan perizinan kepada masyarakat," lanjut H Amiruddin.
Dalam pengajuan izin, masyarakat cukup menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki nomor telepon yang aktif. Seluruh perizinan diberikan secara gratis.
"Semua layanan perizinan untuk pelaku usaha risiko rendah dan menengah, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun. Harapannya, bisa memberikan dampak positif terhadap iklim berusaha bagi masyarakat," tukas H Amiruddin.
Pelayanan perizinan OSS (Online single submission) keliling yang dicanangkan mulai Senin (9/1/2023) itu bisa menerbitkan izin langsung di tempat dengan catatan persyaratan pemohon lengkap.
Perizinan yang diproses di mobil layanan keliling adalah jenis usaha risiko rendah dan menengah seperti UMKM. Bersama sistem OSS masyarakat bisa langsung mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) sebagai daftar perusahaan atau jenis usaha.
"Sedangkan untuk usaha risiko tinggi, belum bisa karena perlu dilakukan kajian-kajian yang bersifat teknis," jelas H Amiruddin.
Dipaparkannya pula, sejak operasi mobil layanan keliling dicanangkan, sudah ada sekitar 50 pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin berusaha.
"Harapan kami, angka ini bisa terus bertambah sehingga pelaku UMKM bisa memiliki NIB yang menjadi salah satu bukti legal keberadaan usaha yang dilakoni warga," tutupnya.
Berita Terkait
-
BRI Terus Berkomitmen Majukan UMKM Sebagai Pilar Ekonomi Nasional
-
Rasio Wirausaha RI Cuma 3,47 Persen, Jauh Ketinggalan dari Singapura dan Malaysia!
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Purbaya Tak Mau Lagi Bakar Baju Bekas Impor, Pilih Olah Ulang-Jual Murah ke UMKM
-
Rumah BUMN Telkom Komitmen Dukung Pelaku Usaha dengan Digitalisasi UMKM Binaan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Terpopuler: Uji Tabrak Mitsubishi Destinator, Mobil Diesel Paling Irit
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
7 Mobil SUV Ladder Frame Harga di Bawah Rp 100 Juta: Bandel dan Kokoh!
-
Hemat & Ramah Lingkungan: 4 Mobil Listrik Ini Pas untuk Aktivitas Harian Keluarga di Perkotaan
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Sunroof Murah yang Keren Buat Anak Muda
-
Strategi Federal Oil Hindarkan Konsumen dari Oli Palsu
-
Tak Kunjung Nongol di Indonesia, Pesaing MT-25 dari Honda Malah akan Discontinue, Apa Sebab?
-
Bukan Pajero Sport: Fortuner Dipaksa Discontinue Gara-Gara Kalah dari Mobil Satu Ini
-
7 Mobil Bekas Senyaman Mercy Harga Rp100 Jutaan yang Cocok untuk Pensiunan
-
Rekomendasi Bajaj untuk Kendaraan Pribadi, Berapa Harganya?