Suara.com - Bicara tentang pajak memang kadang membuat pusing, namun ini bukan alasan untuk tak memahaminya, bukan? Yuk kita pahami mulai dari yang mudah, yaitu tarif pajak kendaraan bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pemungutan pajak ini dilakukan di kantor Samsat dan besarannya bosa berbeda setiap daerah.
Umumnya, besaran tarif pajak kendaraan bermotor antara 1,5 persen hingga 2 persen dari Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB). Tak hanya ditentukan masingmasing daerah, nilai NJKB juga berbeda jika kalian kena pajak progresif. Apa itu?
Pajak Progresif
Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan pada pemilik yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Pajak ini berlaku jika ditemui pada satu nama yang sama.
Misal, kalian sudah memiliki satu kendaraanbermotor dan ingin memiliki kendaraan berikutnya atas nama yang sama, maka kalian akan kena pajak progresif. Itu sebabnya, kalian harus memikirkan kembali secara matang jika ingin menambah koleksi motor di garasi.
Perlu diketahui, semakin tinggi nilai objek pajaknya maka, tarif pemungutan pajak progresif juga akan semakin tinggi sehingga tarif pemungutan pajak semakin meningkat seiring dengan jumlah dan nilai objek pajak.
Kembali ke pajak kendaraan bermotor, pajak ini dipungut oleh pemerintah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom dan dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.
Menentukan Kendaraan yang Kena Pajak Progresif
Baca Juga: Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?
Tarif pajak progresif hanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor yang dibedakan pada jenisnya, yaitu kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4.
Jadi, jika kalian sudah memiliki satu sepeda motor kemudian ingin membeli sebuah mobil maka mobil tersebut tak dikenakan pajak progresif karena sama-sama merupakan kedaraan pertama dari setiap jenisnya.
Namun perlu diketahui, tarif pajak kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan alamat yang sama, sehingga jika kalian beli kendaraan dengan nama yang berbeda tapi dengan alamat yang sama, tetap akan kena pajak progresif.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
- Kepemilikan kendaraan ke-1 : 2%
- Kepemilikan kendaraan ke-2 : 2,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-3 : 3%
- Kepemilikan kendaraan ke-4 :3,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-5 : 4%
- Kepemilikan kendaraan ke-6 : 4,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-7 : 5%
- Kepemilikan kendaraan ke-8 : 5,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-9 : 6%
- Kepemilikan kendaraan ke-10 : 6,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-11 : 7%
- Kepemilikan kendaraan ke-12 : 7,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-13 : 8%
- Kepemilikan kendaraan ke-14 : 8,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-15 : 9%
- Kepemilikan kendaraan ke-16 : 9,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya : 10%
Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
- Kendaraan bermotor roda 2:
- Tarif pajak kendaraan ke-1 adalah 2% dari NJKB.
- Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB.
- Kendaraan bermotor roda 4:
- Tarif pajak kendaraan ke-1 sebesar 2% dari NJKB.
- Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB.
Demikian penjelasan tentang tarif pajak kendaraan bermotor. Semoga informasi ini bermanfaat.
Berita Terkait
-
Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?
-
Resmi Tunda Kenaikan Tarif PBB Kota Solo 2023, Gibran: Wes Penak To?
-
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
-
Akhirnya, Gibran Tunda Kenaikan Tarif PBB di Kota Solo
-
KAI Jateng Nilai Keputusan Gibran Menaikkan Tarif PBB Memberatkan Masyarakat
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Taksi Listrik Green SM Resmi Beroperasi di Stasius KCIC Halim
-
Terpopuler: Koleksi Kendaraan Raja Juli Disorot, Mobil Bobby Nasution Terbakar?
-
5 Moge dengan Perawatan dan Pajak Murah, Cocok Buat Tampil Gagah
-
Penampakan Nissan Gravite Diuji Coba Beredar: Pesaing Avanza, Harga Diprediksi 100 Jutaan
-
Sudah Jarang Digunakan, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mobil dengan Penggerak Roda Belakang
-
5 Mobil Matic Bekas Selevel Brio Satya, Tangguh Taklukkan Tanjakan dan Jarak Jauh
-
Harga Naik Tipis, Ini Daftar Terbaru Yamaha Gear Ultima Januari 2026
-
6 Mobil Bekas 8 Seater untuk Mudik 2026, Kabin dan Bagasi Lega
-
Seirit Brio tapi Muat 7 Orang, Ini 5 Rekomendasi Mobil Matic Keluarga yang Layak Dipilih
-
Alternatif Toyota Yaris, Suzuki Baleno Bekas Menang Telak di Kenyamanan, Harga Cocok untuk Karyawan