Suara.com - Bicara tentang pajak memang kadang membuat pusing, namun ini bukan alasan untuk tak memahaminya, bukan? Yuk kita pahami mulai dari yang mudah, yaitu tarif pajak kendaraan bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pemungutan pajak ini dilakukan di kantor Samsat dan besarannya bosa berbeda setiap daerah.
Umumnya, besaran tarif pajak kendaraan bermotor antara 1,5 persen hingga 2 persen dari Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB). Tak hanya ditentukan masingmasing daerah, nilai NJKB juga berbeda jika kalian kena pajak progresif. Apa itu?
Pajak Progresif
Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan pada pemilik yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Pajak ini berlaku jika ditemui pada satu nama yang sama.
Misal, kalian sudah memiliki satu kendaraanbermotor dan ingin memiliki kendaraan berikutnya atas nama yang sama, maka kalian akan kena pajak progresif. Itu sebabnya, kalian harus memikirkan kembali secara matang jika ingin menambah koleksi motor di garasi.
Perlu diketahui, semakin tinggi nilai objek pajaknya maka, tarif pemungutan pajak progresif juga akan semakin tinggi sehingga tarif pemungutan pajak semakin meningkat seiring dengan jumlah dan nilai objek pajak.
Kembali ke pajak kendaraan bermotor, pajak ini dipungut oleh pemerintah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom dan dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.
Menentukan Kendaraan yang Kena Pajak Progresif
Baca Juga: Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?
Tarif pajak progresif hanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor yang dibedakan pada jenisnya, yaitu kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4.
Jadi, jika kalian sudah memiliki satu sepeda motor kemudian ingin membeli sebuah mobil maka mobil tersebut tak dikenakan pajak progresif karena sama-sama merupakan kedaraan pertama dari setiap jenisnya.
Namun perlu diketahui, tarif pajak kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan alamat yang sama, sehingga jika kalian beli kendaraan dengan nama yang berbeda tapi dengan alamat yang sama, tetap akan kena pajak progresif.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
- Kepemilikan kendaraan ke-1 : 2%
- Kepemilikan kendaraan ke-2 : 2,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-3 : 3%
- Kepemilikan kendaraan ke-4 :3,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-5 : 4%
- Kepemilikan kendaraan ke-6 : 4,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-7 : 5%
- Kepemilikan kendaraan ke-8 : 5,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-9 : 6%
- Kepemilikan kendaraan ke-10 : 6,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-11 : 7%
- Kepemilikan kendaraan ke-12 : 7,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-13 : 8%
- Kepemilikan kendaraan ke-14 : 8,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-15 : 9%
- Kepemilikan kendaraan ke-16 : 9,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya : 10%
Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
- Kendaraan bermotor roda 2:
- Tarif pajak kendaraan ke-1 adalah 2% dari NJKB.
- Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB.
- Kendaraan bermotor roda 4:
- Tarif pajak kendaraan ke-1 sebesar 2% dari NJKB.
- Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB.
Demikian penjelasan tentang tarif pajak kendaraan bermotor. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?
-
Resmi Tunda Kenaikan Tarif PBB Kota Solo 2023, Gibran: Wes Penak To?
-
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
-
Akhirnya, Gibran Tunda Kenaikan Tarif PBB di Kota Solo
-
KAI Jateng Nilai Keputusan Gibran Menaikkan Tarif PBB Memberatkan Masyarakat
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Suzuki Jimny Versi Mini Meluncur, Harga Cuma Rp200 Jutaan
-
Muncul Ancaman 'Submarining', Fitur Kursi Mewah pada Mobil Listrik Bersiap Diharamkan?
-
Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
-
Sinyal Kuat Suzuki Rilis Jimny 'Upgrade Nyata' dengan Iming-iming Harga Tetap
-
Jadwal Lengkap Moto3 Italia: Mampukah Veda Ega Harumkan Indonesia di Sirkuit Mugello?
-
Bobot Ringan Bak Diet Ketat, Tapi Bagasinya Kalahkan NMAX! Kok Bisa Yamaha Bikin Skutik Seperti Ini?
-
Plus Minus Pinang Honda Scoopy di 2026, Kenapa Skutik Ini Tetap Jadi Favorit Pengendara Wanita?
-
6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli
-
Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR
-
Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik