Suara.com - Bicara tentang pajak memang kadang membuat pusing, namun ini bukan alasan untuk tak memahaminya, bukan? Yuk kita pahami mulai dari yang mudah, yaitu tarif pajak kendaraan bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pemungutan pajak ini dilakukan di kantor Samsat dan besarannya bosa berbeda setiap daerah.
Umumnya, besaran tarif pajak kendaraan bermotor antara 1,5 persen hingga 2 persen dari Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB). Tak hanya ditentukan masingmasing daerah, nilai NJKB juga berbeda jika kalian kena pajak progresif. Apa itu?
Pajak Progresif
Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan pada pemilik yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Pajak ini berlaku jika ditemui pada satu nama yang sama.
Misal, kalian sudah memiliki satu kendaraanbermotor dan ingin memiliki kendaraan berikutnya atas nama yang sama, maka kalian akan kena pajak progresif. Itu sebabnya, kalian harus memikirkan kembali secara matang jika ingin menambah koleksi motor di garasi.
Perlu diketahui, semakin tinggi nilai objek pajaknya maka, tarif pemungutan pajak progresif juga akan semakin tinggi sehingga tarif pemungutan pajak semakin meningkat seiring dengan jumlah dan nilai objek pajak.
Kembali ke pajak kendaraan bermotor, pajak ini dipungut oleh pemerintah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom dan dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.
Menentukan Kendaraan yang Kena Pajak Progresif
Baca Juga: Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?
Tarif pajak progresif hanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor yang dibedakan pada jenisnya, yaitu kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4.
Jadi, jika kalian sudah memiliki satu sepeda motor kemudian ingin membeli sebuah mobil maka mobil tersebut tak dikenakan pajak progresif karena sama-sama merupakan kedaraan pertama dari setiap jenisnya.
Namun perlu diketahui, tarif pajak kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan alamat yang sama, sehingga jika kalian beli kendaraan dengan nama yang berbeda tapi dengan alamat yang sama, tetap akan kena pajak progresif.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
- Kepemilikan kendaraan ke-1 : 2%
- Kepemilikan kendaraan ke-2 : 2,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-3 : 3%
- Kepemilikan kendaraan ke-4 :3,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-5 : 4%
- Kepemilikan kendaraan ke-6 : 4,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-7 : 5%
- Kepemilikan kendaraan ke-8 : 5,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-9 : 6%
- Kepemilikan kendaraan ke-10 : 6,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-11 : 7%
- Kepemilikan kendaraan ke-12 : 7,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-13 : 8%
- Kepemilikan kendaraan ke-14 : 8,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-15 : 9%
- Kepemilikan kendaraan ke-16 : 9,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya : 10%
Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
- Kendaraan bermotor roda 2:
- Tarif pajak kendaraan ke-1 adalah 2% dari NJKB.
- Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB.
- Kendaraan bermotor roda 4:
- Tarif pajak kendaraan ke-1 sebesar 2% dari NJKB.
- Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB.
Demikian penjelasan tentang tarif pajak kendaraan bermotor. Semoga informasi ini bermanfaat.
Berita Terkait
-
Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?
-
Resmi Tunda Kenaikan Tarif PBB Kota Solo 2023, Gibran: Wes Penak To?
-
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
-
Akhirnya, Gibran Tunda Kenaikan Tarif PBB di Kota Solo
-
KAI Jateng Nilai Keputusan Gibran Menaikkan Tarif PBB Memberatkan Masyarakat
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
-
Sensasi Jelajah Keindahan Lombok Bersama New Honda ADV160
-
Update Harga Mobil Honda Oktober 2025: Dari Brio hingga CR-V
-
Apakah Bensin untuk Tunggangan Pembalap MotoGP Sama dengan Motor Harian?
-
Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan di Surabaya, Bikin Kantong Aman!
-
8 Shio Ini Berpotensi Besar Wujudkan Mobil Baru di Oktober 2025, Siapkan Dirimu
-
Mandalika Membara, 5 Bocah Ajaib AHRT Siap Bikin Merah Putih Berjaya
-
Alphard Bekas Makin Ganas, Harganya Bikin Gak Tahan! Ini 5 Fakta Kenapa Kamu Mesti Beli Sekarang
-
Dari Sekolah Balap ke Panggung Dunia, Pebalap AHRS Curi Perhatian MotoGP Mandalika
-
Update Terbaru! Daftar Harga Mobil Mitsubishi Oktober 2025, Mulai dari Destinator hingga Pajero