Melanggar batas kecepatan berkendara
Untuk pengendara yang suka kebut-kebutan dan melanggar batas kecepatan berkendara, maka akan didenda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan. Hal ini mengacu pada Pasal 286 ayat 5 pada UU No. 22 Th 2009 mengenai LLAJ.
Menerobos lalu lintas
Untuk pengendara yang suka menerobos lalu lintas, akan dijerat dengan Pasal 287 sehingga mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal selama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Lawan arah
Untuk pengendara yang melawan arah atau arus ketika berkendara maka dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1. Dengan begitu, pengendara perlu membayarkan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal selama dua bulan.
Pelanggaran ganjil genap
Untuk pelanggaran ini, pengendara dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Bonceng tiga
Baca Juga: Kemarau Panjang Melanda Indonesia, Garda Oto Bagikan Tips Jaga Tiga Komponen Penting Mobil
Untuk pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran ini, maka dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
Demikian kisaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan ketika terkena tilang elektronik. Untuk mengecek apakah Anda melakukan pelanggaran atau tidak, bisa diakses di laman https://etle.pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ dan Polri Super App.
Berita Terkait
-
Fuji Diduga Telat Bayar Gaji Karyawan, Padahal Menurut UU Ketenagakerjaan Bisa Didenda Loh!
-
Merasa Terzalimi Sanksi Tilang Uji Emisi, Pemotor Protes ke Polisi: Perkara Begini Saya Bisa Berantem sama Istri Pak!
-
Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
-
Dishub DKI Pastikan Tilang Emisi Tidak Bikin Macet, Denda Maksimum Rp 500 Ribu
-
Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Duel Panas di Moto3 Catalunya: Kiandra Ramadhipa Sukses Curi Panggung dan Tembus 5 Besar
-
New GR Yaris Alami Perombakan Demi Peningkatan Handling dan Stabilitas di Jalur Rally
-
Penjualan Mobil Jepang di Negeri Tetangga Porak Poranda, Ini Biang Keroknya
-
Honda Resmi Jual Super-ONE si 'Brio Listrik', Segini Harganya
-
BYD Bangun Pabrik di Eropa, Fasilitas Produksi VW Ikut Dicaplok
-
Terpopuler: Mobil Nissan Penantang HR-V, Pesona Motor Mirip Harley-Davidson
-
Sering Diabaikan! Begini Cara Merawat Rem Motor
-
Apa Beda Lis Biru di Bawah vs Samping pada Pelat Mobil Listrik? Berikut Faktanya
-
Pesona Suzuki Smash 2026: Fiturnya Humble tapi Disukai Pengoprek Balap
-
Nissan Siapkan Pesaing Honda HR-V dan Hyundai Creta: Mesin 1300cc Pakai Turbo