Suara.com - Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, debitur berinisial IM terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun lamanya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm pada Kamis (2/11).
Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana, mengatakan bahwa proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.
“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar. Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” tutur Asep, dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).
Lebih lanjut, Asep menghimbau kepada masyarakat untuk turut berhati-hati terhadap segala iming-iming imbalan lalu menyerahkan identitas dirinya secara cuma-cuma kepada oknum tidak bertanggung jawab.
Secara kronologis, IM merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya yang tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742 ribu dan tenor selama 35 bulan.
Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.
Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.
Namun, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ST untuk pengajuan kredit sepeda motor.
Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan IM kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, IM mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming diberikan imbalan sebesar Rp1 juta.
Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berita Terkait
-
Pasar Sepeda Motor Italia Tumbuh Dua Digit, Sektor Roda Dua Listrik Menurun Akibat Insentif Disetop
-
Mengenal Motor Pertama Honda yang Adopsi Sistem Injeksi dan Cara Perawatannya
-
Dukung Bisnis Otomotif Indonesia, IPCC Kendaraan Resmikan Customer Care Station
-
Indonesia Berikan Ruang Investasi Luas untuk Bisnis Otomotif, Prancis Kemukakan Kemitraan Strategis
-
Buka Peluang Kerja Sama, KBRI Tokyo Gelar Pertemuan Bisnis Otomotif Asosiasi Komponen Jepang dengan Indonesia
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Penjualan Honda di Indonesia Kian Terpuruk, Dealer Pilih Berpaling ke Merek China
-
5 Juta Dapat Motor Bekas Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Masih Layak Dibeli
-
Belajar dari Tragedi Baterai Drone, Pemilik Mobil Listrik Diminta Waspada
-
Kini Nempel Scoopy Baru: Berapa Harga Motor Bekas Yamaha Grand Filano?
-
Update Harga 35 Motor Trail dan Adventure Paling "Gacor" untuk Libas Jalan Rusak Kaum Petualang
-
Turun 10 Jutaan, Motor Honda ADV 160 Bekas Harga Berapa?
-
Yang Penting Jalan dan Nggak Ngambekan: Ini 7 Motor Bekas 3 Jutaan Buat Kendaraan Harian
-
Berapa Harga Motor Astrea Bekas? Cocok untuk Pencinta Retro, Cek Spesifikasi sebelum Beli
-
5 Pilihan Sepeda Listrik Roda Tiga untuk Berkendara Stabil dan Nyaman
-
Fazzio Hybrid Jadi Magnet Para Gen Z di Festival Musik Anak Muda