1. Lakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat untuk memeriksa nomor mesin, nomor rangka, dan menggosok stiker khusus.
2. Isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket.
3. Serahkan bukti cek fisik, STNK asli dan fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.
4. Bayar biaya administrasi sesuai tagihan.
5. Simpan bukti pembayaran dan STNK baru yang sudah tertera nama Anda.
Tahap Kedua: Kantor Polda
Ada beberapa berkas lagi yang harus disiapkan. Berikut daftarnya:
1. Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)
2. Fotokopi KTP (pemilik baru)
3. Fotokopi BPKB
4. Fotokopi surat pengesahan cek fisik
5. Fotokopi kuitansi pembelian
6. BPKB asli
Jika sudah lengkap, begini prosedurnya
1. Kunjungi kantor Polda setempat sesuai alamat KTP.
2. Isi formulir yang disediakan dan periksa kembali data yang telah diisi.
3. Tunggu panggilan petugas untuk melunasi tagihan di bank.
4. Simpan tanda terima yang diberikan petugas.
5. Ambil BPKB di loket dengan menunjukkan tanda terima.
Waktu pengambilan BPKB biasanya memakan waktu 5 hari kerja, dan Anda dapat mengambilnya dengan menunjukkan tanda terima dan dokumen yang diperlukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan dokumen dengan baik, Anda dapat menjalani proses balik nama mobil bekas dengan lancar pada tahun 2023. Pastikan untuk selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda.
Baca Juga: Lelang Honda PCX Mulai Rp 7 Jutaan, Surat-surat Lengkap Tapi ......
Berita Terkait
-
Lelang Honda PCX Mulai Rp 7 Jutaan, Surat-surat Lengkap Tapi ......
-
Mobil Bekas Murah: Ini 5 Matic dengan Harga Tak Sampai 100 Jutaan, Cocok untuk Keluarga Kecil
-
5 Mobil Bekas Paling Dicari Selama 2023
-
Mobil Bekas Murah: Ini 5 SUV Keren Harga Tak Sampai 70 Juta
-
Xpander Tak Masuk Dalam Daftar, Ini Dia 5 Merek Mobil Bekas yang Paling Diminati di Sepanjang Tahun 2023
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Suzuki Fronx Sekelas Apa? Ini 5 Mobil Pesaingnya di Pasaran Lengkap dengan Harga
-
7 Mobil Matic 4 Seater untuk Keluarga Kecil Mulai 50 Jutaan, Irit dan Mudah Dirawat
-
Mulai Masuk Musim Hujan: 5 Rekomendasi Cat Tembok Tahan Rembesan Air
-
4 Alternatif Honda Brio di Bawah 50 Juta, Nyaman dan Mudah Perawatan
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga Ternyaman dengan Kabin Luas, Harga Rp70 Jutaan
-
5 Motor Listrik Beratap Terbaik Anti Hujan: Harga di Bawah Rp50 Juta, Nyaman selama Perjalanan
-
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Paket Ekstra Purna Jual
-
Chery Rayakan Penyerahan 1.000 Unit TIGGO Cross CSH Hybrid Bersama Konsumen
-
Sebanyak 1000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Hybrid Diserahkan ke Konsumen
-
5 Jas Hujan Anti Rembes Rp100 Ribuan: Cocok untuk Pekerja dan Anak Muda