Suara.com - Pembatasan angkutan barang perlu dilakukan menjelang hari raya Lebaran 2024 agar meningkatkan kelancaran lalu lintas. Pasalnya, di hari libur keagamaan ini jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun jalan non-tol.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan kondisi ini bukanlah hal yang baru.
"Hampir setiap tahun kami mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," jelas Hendro Sugiatno.
Untuk peraturan pembatasan ini, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran 1445 Hijriah/2024.
Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/3/2024) mengatakan SKB Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah telah resmi.
"Pada SKB ini memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang," tandasnya.
SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga PUPR Hedy Rahadian.
"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," tukas Hendro Sugiatno.
Lebih detail ia sampaikan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Baca Juga: Astra Catat Kenaikan Penjualan Mobil 9% pada Februari 2024
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," demikian pemaparan detailnya.
Kemudian kendaraan harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menerangkan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 waktu setempat.
Berikut daftar lengkap ruas jalan tol di Indonesia yang dibatasi untuk masa Lebaran (5/4/2024):
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
Berita Terkait
-
Jasindo Gercep: Klaim Jasa Marga Rp 7,3 Miliar Cair Kilat, Operasional Tol Kembali Lancar!
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Benarkah Mobil Hanya Boleh Isi Pertalite 7 Hari Sekali? Cek Fakta Aturan Terbaru Pertamina 2025
-
KPU Batal Rahasiakan Dokumen Capres, Kunto Aji Sentil Menohok: Mbok Ya Dipikir Dulu!
-
Kritik Pemerintah, Ferry Irwandi Ngaku Ruang Gerak di Medsos Dipersempit
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil LCGC Paling Irit Harga Rp40 Jutaan, Simpel dan Tidak Rewel
-
Komparasi Yamaha Lexi 155 LX vs Honda Vario 160
-
5 Pilihan Motor Matic Bagasi Raksasa, Harga Bekasnya Bikin Kantong Aman untuk Anak Touring
-
6 Motor Matic yang Tahan Banjir dan Bandel di Jalan, Gak Perlu Was-Was saat Hujan
-
Viral Keyless Honda PCX 160 Tiba-Tiba 'Ngelock', Ternyata Ini Biang Kerok dan Cara Mengatasinya
-
5 Motor Listrik untuk Keluarga Baru dengan Jok Besar dan Empuk
-
4 SUV Bekas Rp 30 Jutaan, Persiapan Liburan Akhir Tahun untuk Keluarga Muda Anti Mati Gaya
-
Profil Pembalap Kiandra Ramadhipa: Bocah Ajaib Indonesia yang Bikin Panggung Eropa Terpana
-
Jaecoo J5 EV Datang Menyapa Yogyakarta, Harga Bikin Kompetitor Meradang
-
ACC Luncurkan Mobile Branch Berbasis Hilux Rangga Tingkatkan Pembiayaan di Tahun 2026