Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tugas baru setelah memutuskan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. Kini, seorang pria di Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke MK terkait pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara di bawah usia 17 tahun.
Taufik mengajukan gugatan ini karena melihat dua bocah yang berumur 11 dan 10 tahun mengendarai motor dengan menempuh 430 km.
Kedua bocah ini akhirnya dihentikan oleh petugas kepolisian saat mengendarai sepeda motor dari Sampang ke Jakarta. Menurut aturan yang ada, SIM hanya boleh diberikan kepada pengendara dengan usia minimal 17 tahun.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," ujar Taufik dilansir dari Antaranews.
"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.
Kuasa hukum Taufik, Sri Kalono, mengatakan bahwa permohonannya diajukan pada tanggal 18 April 2024. Ia meminta agar Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Sri Kalono berargumen bahwa anak-anak di bawah 17 tahun yang sudah berpengalaman mengemudi kendaraan selama 149 km seharusnya diizinkan untuk mendapatkan SIM. Ia mencontohkan kedua bocah yang dikagumi Taufik sudah terbiasa mengendarai motor sejak kecil.
Meskipun demikian, masih terdapat perdebatan terkait kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun. Taufik dan Sri Kalono berharap dengan permohonan ini, anak-anak di bawah 17 tahun yang sudah mahir mengemudi dapat diberikan SIM agar mereka dapat berkontribusi dalam mobilitas keluarga.
Berita Terkait
-
Dissenting Opinion Sejak Sidang Usia Cawapres, Hakim MK Arief Hidayat Ternyata Punya Rubicon dan Lexus
-
Beda Kisah Hidup Gibran Dibanding Jokowi Saat Sama-sama Menginjak Usia 36 Tahun, Ada yang Masih Bergelut Ngurusin Kayu
-
Bocah 5 Tahun di Samarinda Setir Mobil PLN Tabrak Motor dan Tiang Listrik, Ternyata Ini Faktanya
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?
-
Teknologi New Veloz Hybrid yang Perlu Pengguna Pahami
-
5 Skutik Entry-Level Super Irit BBM Terbaru 2026 Banderol Kaki Lima
-
Honda Jazz 2026 Menjelma Jadi Karya Seni Berkat Sentuhan Kreatif Desainer Muda
-
5 Mobil Hybrid Super Irit Bensin Keluaran 2026 yang Harga Tak Bikin Kecewa
-
Dominasi Mobil Jepang Runtuh Dampak Serbuan Kendaraan Listrik Tiongkok di Australia
-
7 Motor Listrik Roda Tiga Tertutup, Bisa Muat Banyak Siap Terjang Panas dan Hujan
-
BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?
-
BMW Ragukan Inovasi Pengisian Daya Super Cepat Milik BYD Karena Risiko Baterai
-
Solusi untuk yang Susah Move On dari Vario: Ini 5 Motor Listrik yang Sekilas Mirip, Harga Beda Tipis