Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tugas baru setelah memutuskan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. Kini, seorang pria di Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke MK terkait pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara di bawah usia 17 tahun.
Taufik mengajukan gugatan ini karena melihat dua bocah yang berumur 11 dan 10 tahun mengendarai motor dengan menempuh 430 km.
Kedua bocah ini akhirnya dihentikan oleh petugas kepolisian saat mengendarai sepeda motor dari Sampang ke Jakarta. Menurut aturan yang ada, SIM hanya boleh diberikan kepada pengendara dengan usia minimal 17 tahun.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," ujar Taufik dilansir dari Antaranews.
"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.
Kuasa hukum Taufik, Sri Kalono, mengatakan bahwa permohonannya diajukan pada tanggal 18 April 2024. Ia meminta agar Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Sri Kalono berargumen bahwa anak-anak di bawah 17 tahun yang sudah berpengalaman mengemudi kendaraan selama 149 km seharusnya diizinkan untuk mendapatkan SIM. Ia mencontohkan kedua bocah yang dikagumi Taufik sudah terbiasa mengendarai motor sejak kecil.
Meskipun demikian, masih terdapat perdebatan terkait kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun. Taufik dan Sri Kalono berharap dengan permohonan ini, anak-anak di bawah 17 tahun yang sudah mahir mengemudi dapat diberikan SIM agar mereka dapat berkontribusi dalam mobilitas keluarga.
Berita Terkait
-
Dissenting Opinion Sejak Sidang Usia Cawapres, Hakim MK Arief Hidayat Ternyata Punya Rubicon dan Lexus
-
Beda Kisah Hidup Gibran Dibanding Jokowi Saat Sama-sama Menginjak Usia 36 Tahun, Ada yang Masih Bergelut Ngurusin Kayu
-
Bocah 5 Tahun di Samarinda Setir Mobil PLN Tabrak Motor dan Tiang Listrik, Ternyata Ini Faktanya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Terpopuler: Mobil Murah untuk Belajar Nyetir, Honda Vario 160 Terbaru Dikabarkan Meluncur Akhir Juni
-
Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar
-
Uji Visibilitas dan Manuver, 3 Alasan Teknis Kenapa Honda BeAT Nyaman Banget Buat Night Ride
-
Aldi Satya Mahendra Tantang Elite Dunia di Misano Demi Amankan Posisi Klasemen
-
Harga Xpander Cross Juni 2026 Naik Rp3 Juta, Cek Spesifikasi Lengkapnya
-
Hyundai Siapkan Mobil Listrik Ioniq V Hadapi Ketatnya Persaingan Mobil Listrik di China
-
Performa GR Yaris Rally2 Bawa Ryan Nirwan Selangkah Lagi Jadi Juara Nasional
-
Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
-
TAFS Diduga Gunakan Matel untuk Tagih Konsumen, OJK Siap Beri Sanksi
-
Efek Rupiah Loyo, Harga Sparepart Moge Ducati Melonjak 20 Persen per 8 Juni 2026