Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tugas baru setelah memutuskan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. Kini, seorang pria di Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke MK terkait pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara di bawah usia 17 tahun.
Taufik mengajukan gugatan ini karena melihat dua bocah yang berumur 11 dan 10 tahun mengendarai motor dengan menempuh 430 km.
Kedua bocah ini akhirnya dihentikan oleh petugas kepolisian saat mengendarai sepeda motor dari Sampang ke Jakarta. Menurut aturan yang ada, SIM hanya boleh diberikan kepada pengendara dengan usia minimal 17 tahun.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," ujar Taufik dilansir dari Antaranews.
"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.
Kuasa hukum Taufik, Sri Kalono, mengatakan bahwa permohonannya diajukan pada tanggal 18 April 2024. Ia meminta agar Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Sri Kalono berargumen bahwa anak-anak di bawah 17 tahun yang sudah berpengalaman mengemudi kendaraan selama 149 km seharusnya diizinkan untuk mendapatkan SIM. Ia mencontohkan kedua bocah yang dikagumi Taufik sudah terbiasa mengendarai motor sejak kecil.
Meskipun demikian, masih terdapat perdebatan terkait kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun. Taufik dan Sri Kalono berharap dengan permohonan ini, anak-anak di bawah 17 tahun yang sudah mahir mengemudi dapat diberikan SIM agar mereka dapat berkontribusi dalam mobilitas keluarga.
Berita Terkait
-
Dissenting Opinion Sejak Sidang Usia Cawapres, Hakim MK Arief Hidayat Ternyata Punya Rubicon dan Lexus
-
Beda Kisah Hidup Gibran Dibanding Jokowi Saat Sama-sama Menginjak Usia 36 Tahun, Ada yang Masih Bergelut Ngurusin Kayu
-
Bocah 5 Tahun di Samarinda Setir Mobil PLN Tabrak Motor dan Tiang Listrik, Ternyata Ini Faktanya
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Pemerintah Batasi Truk Sumbu Tiga di Jalan Nasional dan Tol Wilayah Banten
-
Berpotensi Sebabkan Cidera, Model Setir Mobil Setengah Lingkaran Mulai Dilarang 2027
-
Jetour T2 Raih Dua Penghargaan di IIMS 2026
-
Hyundai Beri Penjelasan Masih Pasarkan Stargazer Model Lama Meski Ada Model Baru
-
Aki Bekas Motor Dihargai Berapa? Diklaim Lebih Hemat dari Aki Baru
-
Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online
-
Strategi Hyundai Hadapi Gempuran Mobil Hybrid dan Listrik di Indonesia
-
5 Mobil Bekas Mulai 50 Jutaan: Air Intake Tinggi, Aman Terjang Banjir Sebetis Orang Dewasa
-
Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
-
Cerdas Memilih Matic Honda 160cc Bekas: Performa Naik Kelas dengan Harga Lebih Terjangkau