Suara.com - PT Asuransi Maximus Graha Persada (Maximus Insurance) berkolaborasi dengan perusahaan pialang asuransi PT Mitra Jasa Pratama terkait platform Qoala Plus, untuk menghadirkan pengalaman mudah dan cepat dalam membeli asuransi, terutama asuransi kendaraan bermotor.
Maximus Insurance dan Qoala Plus menandatangani perjanjian kerja sama pemasaran produk asuransi di kantor pusat Maximus Insurance, 18 Parc Place SCBD Jakarta Selatan.
“Kolaborasi ini merupakan bagian dari transformasi digital Maximus Insurance yang bertujuan memperluas jangkauan pasar sehingga semakin banyak masyarakat yang menggunakan asuransi,” ujar Jemmy Atmadja, Direktur Utama Maximus Insurance usai penandatanganan, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Jemmy menambahkan, transformasi digital Maximus dimulai dengan menyediakan pengalaman yang mudah dan cepat untuk membeli asuransi, terutama asuransi mobil.
Kolaborasi ini memudahkan nasabah untuk membeli produk Maximus Insurance melalui aplikasi Qoala Plus. Alur kerja digital memungkinkan nasabah untuk menyelesaikan proses pembelian dengan mudah, mulai dari pembayaran hingga pengajuan klaim.
Pembayaran didukung oleh gateway pembayaran real-time yang terintegrasi dengan berbagai bank, kartu kredit, dan dompet digital.
“Kolaborasi antara Maximus dan Qoala diharapkan dapat saling menguntungkan bagi kami. Kolaborasi ini akan meningkatkan produk asuransi dan teknologi sesuai dengan gaya hidup saat ini,” tegas Jemmy.
Sementara itu Direktur Utama PT Mitra Jasa Pratama, Ian Ramelan menambahkan, kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung kemudahan transaksi asuransi bagi nasabah Maximus Insurance.
"Sebagai perusahaan teknologi asuransi multi-channel yang menawarkan solusi asuransi, Qoala Plus berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan akses dan layanan asuransi yang komprehensif kepada masyarakat,” ungkapnya.
Maximus Insurance, tidak hanya menawarkan asuransi kendaraan bermotor, tetapi juga menyediakan berbagai produk asuransi kerugian lainnya. Produk-produk ini meliputi asuransi properti, yang memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan aset properti, serta asuransi alat berat, yang dirancang untuk melindungi investasi dalam peralatan konstruksi dan industri dari kerugian yang tidak terduga.
Berita Terkait
-
Salah Kaprah Soal Asuransi Mobil, Pahami Dulu Risikonya...
-
Agar Tunggangan Aman Bagi Pengguna dan Sekelilingnya, Kini Tersedia Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling
-
Dealer Kendaraan Sulbar Diajak Optimalkan Target Pajak Daerah: Ini Caranya
-
Apa Saja Perbedaan Pertamax dan Pertalite? Ini 5 Faktanya
-
Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apakah Mobil Hybrid Perlu Dicas? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dengan Harga Terjangkau
-
Kenapa Ban Mobil Sering Kempes? Cek 5 Rekomendasi Merek Ban Super Kuat Anti Bocor
-
Jelang Penutupan, IIMS 2026 Makin Ramai Pengunjung dan Bertabur Promo
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut