Suara.com - Pernahkah kamu lupa membayar pajak mobil tepat waktu? Tenang, kamu tidak sendiri! Banyak orang yang mengalami hal ini.
Tapi, tahukah kamu bahwa terlambat membayar pajak mobil bisa mendatangkan denda?
Berapa denda telat bayar pajak mobil 1 bulan?
Denda untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil dihitung berdasarkan rumus berikut:
Denda = PKB x 25% x Jumlah Bulan Terlambat : 12 Bulan + Denda SWDKLLJ
Keterangan
- PKB: Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Jumlah Bulan Terlambat: Lama waktu keterlambatan pembayaran pajak
Contoh perhitungan
Misalkan kamu memiliki mobil dengan PKB sebesar Rp 4.532.000 dan terlambat membayar pajak selama 1 bulan. Maka, dendanya dihitung sebagai berikut:
Denda = Rp 4.532.000 x 25% x 1 : 12 + Rp 100.000 = Rp 194.416
Baca Juga: BMW Kena Tackle oleh Pemerintah AS, Apa Sebab?
Jadi, kamu harus membayar denda sebesar Rp 194.416 jika terlambat 1 bulan.
Bagaimana cara menghitung denda untuk keterlambatan lebih lama?
Kamu cukup mengubah rumus sesuai dengan jumlah bulan terlambat. Contohnya:
- Telat 2 bulan: Denda = PKB x 25% x 2 : 12 + Denda SWDKLLJ
- Telat 3 bulan: Denda = PKB x 25% x 3 : 12 + Denda SWDKLLJ
- Telat 6 bulan: Denda = PKB x 25% x 6 : 12 + Denda SWDKLLJ
- Telat 1 tahun: Denda = PKB x 25% x 12 : 12 + Denda SWDKLLJ
Tips agar tidak lupa bayar pajak mobil
- Catat tanggal jatuh tempo pajak: Kamu bisa mencatatnya di kalender atau aplikasi pengingat.
- Gunakan layanan e-SPT: Kamu bisa membayar pajak secara online melalui layanan e-SPT di website Samsat daerahmu.
- Aktifkan layanan notifikasi: Banyak Samsat yang menawarkan layanan notifikasi melalui SMS atau email untuk mengingatkan kamu tentang jatuh tempo pajak.
Dengan mengetahui cara menghitung denda dan tips di atas, kamu bisa terhindar dari denda telat bayar pajak mobil. Yuk, jadi pemilik kendaraan yang taat aturan!
Berita Terkait
-
BMW Kena Tackle oleh Pemerintah AS, Apa Sebab?
-
Hore, Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Catat Waktunya!
-
Nyaris Mati! Aksi Ugal-ugalan Mobil Hitam di Rokan Hilir Viral
-
Diboikot Perusahaan Otomotif Barat, Rusia Malah Bisa Luncurkan Mobil Baru: Lawan Honda City dan Toyota Vios
-
Intip Keunggulan Mobil Listrik GAC Aion Y Plus , Calon Penantang BYD Atto 3
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Termasuk ID. Buzz, VW Recall Hampir 100 Ribu Mobil Listrik Gegara Masalah Baterai
-
Era Baru Otomotif Dunia Pabrikan Mobil asal China Geser Dominasi Pabrikan Jepang
-
Skuter Bergaya Retro yang Layak Jadi Pertimbangan Gen Z yang Ingin Tampil Beda
-
5 Mobil 1500cc Termurah Under 60 Jutaan tapi Mesin Awet, Cocok untuk Dipakai Jangka Waktu Lama
-
Terpopuler: Rekomendasi Sepeda Listrik Baterai Lithium hingga Harga Innova Reborn Terkini
-
Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Usai Lakukan Perjalanan Jarak Jauh Seperti Mudik Lebaran
-
7 Mobil Listrik Bekas Rp100 Jutaan 2026: Ini Daftar Termurah, Cocok Buat Harian!
-
Myanmar Mulai Batasi Pengisian BBM Dua Kali Seminggu Dampak Tingginya Harga Minyak Dunia
-
6 Mobil Listrik Bekas yang Bisa Dibarter Honda Brio Seken: Harga Mirip, Ongkos Jalan Timpang
-
5 Rekomendasi Mobil Diesel Paling Irit dan Murah 2026, Tak Boros BBM