Suara.com - Pernahkah kamu lupa membayar pajak mobil tepat waktu? Tenang, kamu tidak sendiri! Banyak orang yang mengalami hal ini.
Tapi, tahukah kamu bahwa terlambat membayar pajak mobil bisa mendatangkan denda?
Berapa denda telat bayar pajak mobil 1 bulan?
Denda untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil dihitung berdasarkan rumus berikut:
Denda = PKB x 25% x Jumlah Bulan Terlambat : 12 Bulan + Denda SWDKLLJ
Keterangan
- PKB: Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Jumlah Bulan Terlambat: Lama waktu keterlambatan pembayaran pajak
Contoh perhitungan
Misalkan kamu memiliki mobil dengan PKB sebesar Rp 4.532.000 dan terlambat membayar pajak selama 1 bulan. Maka, dendanya dihitung sebagai berikut:
Denda = Rp 4.532.000 x 25% x 1 : 12 + Rp 100.000 = Rp 194.416
Baca Juga: BMW Kena Tackle oleh Pemerintah AS, Apa Sebab?
Jadi, kamu harus membayar denda sebesar Rp 194.416 jika terlambat 1 bulan.
Bagaimana cara menghitung denda untuk keterlambatan lebih lama?
Kamu cukup mengubah rumus sesuai dengan jumlah bulan terlambat. Contohnya:
- Telat 2 bulan: Denda = PKB x 25% x 2 : 12 + Denda SWDKLLJ
- Telat 3 bulan: Denda = PKB x 25% x 3 : 12 + Denda SWDKLLJ
- Telat 6 bulan: Denda = PKB x 25% x 6 : 12 + Denda SWDKLLJ
- Telat 1 tahun: Denda = PKB x 25% x 12 : 12 + Denda SWDKLLJ
Tips agar tidak lupa bayar pajak mobil
- Catat tanggal jatuh tempo pajak: Kamu bisa mencatatnya di kalender atau aplikasi pengingat.
- Gunakan layanan e-SPT: Kamu bisa membayar pajak secara online melalui layanan e-SPT di website Samsat daerahmu.
- Aktifkan layanan notifikasi: Banyak Samsat yang menawarkan layanan notifikasi melalui SMS atau email untuk mengingatkan kamu tentang jatuh tempo pajak.
Dengan mengetahui cara menghitung denda dan tips di atas, kamu bisa terhindar dari denda telat bayar pajak mobil. Yuk, jadi pemilik kendaraan yang taat aturan!
Berita Terkait
-
BMW Kena Tackle oleh Pemerintah AS, Apa Sebab?
-
Hore, Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Catat Waktunya!
-
Nyaris Mati! Aksi Ugal-ugalan Mobil Hitam di Rokan Hilir Viral
-
Diboikot Perusahaan Otomotif Barat, Rusia Malah Bisa Luncurkan Mobil Baru: Lawan Honda City dan Toyota Vios
-
Intip Keunggulan Mobil Listrik GAC Aion Y Plus , Calon Penantang BYD Atto 3
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Lebih Berwibawa dari Xpander, Motor Buatan Mitsubishi Bikin Lawan Deg-degan
-
Adu Suzuki Access 125 vs Yamaha Grand Filano, Siapa Raja Skutik Retro Paling Kekinian?
-
Mitsubishi Destinator dan XForce Ultimate DS 'Goda' Pengunjung GIIAS Semarang 2025
-
Honda BeAT One Piece x Tahilalats Kembali: Jumlah Terbatas dan Begini Cara Mendapatkannya
-
5 Motor Listrik Terbaik 2025 untuk Ojek Online, Irit dan Bikin Cuan Ngalir Deras
-
Gebrak IMOS 2025, New Honda ADV160 Tampil Makin Maskulin dengan Fitur Canggih
-
Bak MegaPro Versi Rajin Ngegym: Motor Baru Honda Ini Bikin Ngiler
-
Yamaha XMAX TechMAX Terima Sentuhan Baru di IMOS 2025, Harga Tembus Rp 75 Juta
-
5 Pesona Hyundai Grand Avega: Hatchback Underrated dengan Top Speed 190 KPJ
-
Mobil Listrik Pesaing BYD Dolphin Ini Ternyata Jauh Lebih Murah dari Atto 1