Suara.com - Pernahkah kamu lupa membayar pajak mobil tepat waktu? Tenang, kamu tidak sendiri! Banyak orang yang mengalami hal ini.
Tapi, tahukah kamu bahwa terlambat membayar pajak mobil bisa mendatangkan denda?
Berapa denda telat bayar pajak mobil 1 bulan?
Denda untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil dihitung berdasarkan rumus berikut:
Denda = PKB x 25% x Jumlah Bulan Terlambat : 12 Bulan + Denda SWDKLLJ
Keterangan
- PKB: Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Jumlah Bulan Terlambat: Lama waktu keterlambatan pembayaran pajak
Contoh perhitungan
Misalkan kamu memiliki mobil dengan PKB sebesar Rp 4.532.000 dan terlambat membayar pajak selama 1 bulan. Maka, dendanya dihitung sebagai berikut:
Denda = Rp 4.532.000 x 25% x 1 : 12 + Rp 100.000 = Rp 194.416
Baca Juga: BMW Kena Tackle oleh Pemerintah AS, Apa Sebab?
Jadi, kamu harus membayar denda sebesar Rp 194.416 jika terlambat 1 bulan.
Bagaimana cara menghitung denda untuk keterlambatan lebih lama?
Kamu cukup mengubah rumus sesuai dengan jumlah bulan terlambat. Contohnya:
- Telat 2 bulan: Denda = PKB x 25% x 2 : 12 + Denda SWDKLLJ
- Telat 3 bulan: Denda = PKB x 25% x 3 : 12 + Denda SWDKLLJ
- Telat 6 bulan: Denda = PKB x 25% x 6 : 12 + Denda SWDKLLJ
- Telat 1 tahun: Denda = PKB x 25% x 12 : 12 + Denda SWDKLLJ
Tips agar tidak lupa bayar pajak mobil
- Catat tanggal jatuh tempo pajak: Kamu bisa mencatatnya di kalender atau aplikasi pengingat.
- Gunakan layanan e-SPT: Kamu bisa membayar pajak secara online melalui layanan e-SPT di website Samsat daerahmu.
- Aktifkan layanan notifikasi: Banyak Samsat yang menawarkan layanan notifikasi melalui SMS atau email untuk mengingatkan kamu tentang jatuh tempo pajak.
Dengan mengetahui cara menghitung denda dan tips di atas, kamu bisa terhindar dari denda telat bayar pajak mobil. Yuk, jadi pemilik kendaraan yang taat aturan!
Berita Terkait
-
BMW Kena Tackle oleh Pemerintah AS, Apa Sebab?
-
Hore, Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Catat Waktunya!
-
Nyaris Mati! Aksi Ugal-ugalan Mobil Hitam di Rokan Hilir Viral
-
Diboikot Perusahaan Otomotif Barat, Rusia Malah Bisa Luncurkan Mobil Baru: Lawan Honda City dan Toyota Vios
-
Intip Keunggulan Mobil Listrik GAC Aion Y Plus , Calon Penantang BYD Atto 3
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Solo-Semarang Bebas Hambatan: Cek Tarif Tol dan Tips Aman Berkendara
-
Solo-Jogja Lebih Murah Naik Tol? Hitung Biaya vs KRL untuk Rombonganmu!
-
Liburan Bawa Mobil? Ini Biaya Nyebrang dari Jawa ke Merak yang Wajib Kamu Tahu!
-
4 Perbedaan Kunci Satria Pro vs F150 untuk Kamu yang Galau Pilih Ayago Suzuki Terbaru Ini
-
Yamaha Aerox Makin Was-Was! Motor Matic Honda Terbaru Tampil Ganas
-
Liburan ke Bali Bawa Mobil? Ini Daftar Harga Tiket Kapal Terbaru Jawa-Bali plus Tips Anti Ngantre
-
7 Motor yang Bisa Ngecas HP untuk Ojol, Fitur Power Charger Aman
-
Mitsubishi Elevance Concept: Calon Penerus Pajero dengan Teknologi PHEV 4WD
-
5 Mobil Listrik Desain Sporty untuk Kaum Muda, Tetap Stylish dan Trendi di Jalanan
-
Update Harga Suzuki Satria F150 Bekas November 2025: Lebih Murah dari Honda BeAT, Mulai Rp10 Jutaan