Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (11/6/2024) mengumumkan akan menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta dan HUT Indonesia. Penghapusan sanksi dan denda ini berlaku hingga 31 Agustus 2024.
"Penghapusan sanksi PKB dan BBNKB datang lagi," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta di Instagram Selasa pagi.
Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan pemutihan pajak di peringatan hari jadi Jakarta dan HUT Kemerdekaan Indonesia adalah momentum untuk berterima kasih kepada pembayar pajak.
"Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah," ujar Lusiana.
Adapun kebijakan pemutihan pajak kendaraan itu diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024, untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Masyarakat Jakarta tidak perlu mengajukan permohonan untuk penghapusan sanksi ini, karena pemutihan sudah diberikan otomatis oleh sistem saat akan membayar pajak kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan juga dipermudah, karena pemerintah Jakarta menyediakan Gerai Samsat di ajang Pekan Raya Jakarta (PRJ), yang digelar 12 Juni - 11 Juli di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Program Pemutihan PKB, Pemprov Bengkulu Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Cuma penting dicatat: mereka yang memiliki tunggakan pajak di atas satu tahun wajib melakukan pembayaran di kantor induk Samsat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km
-
Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara
-
Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!
-
BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel
-
Cek Perbedaan Wuling Eksion EV dan PHEV, Biar Nggak Nyesel Pas Turun dari Dealer