Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (11/6/2024) mengumumkan akan menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta dan HUT Indonesia. Penghapusan sanksi dan denda ini berlaku hingga 31 Agustus 2024.
"Penghapusan sanksi PKB dan BBNKB datang lagi," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta di Instagram Selasa pagi.
Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan pemutihan pajak di peringatan hari jadi Jakarta dan HUT Kemerdekaan Indonesia adalah momentum untuk berterima kasih kepada pembayar pajak.
"Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah," ujar Lusiana.
Adapun kebijakan pemutihan pajak kendaraan itu diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024, untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Masyarakat Jakarta tidak perlu mengajukan permohonan untuk penghapusan sanksi ini, karena pemutihan sudah diberikan otomatis oleh sistem saat akan membayar pajak kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan juga dipermudah, karena pemerintah Jakarta menyediakan Gerai Samsat di ajang Pekan Raya Jakarta (PRJ), yang digelar 12 Juni - 11 Juli di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Program Pemutihan PKB, Pemprov Bengkulu Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Cuma penting dicatat: mereka yang memiliki tunggakan pajak di atas satu tahun wajib melakukan pembayaran di kantor induk Samsat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Paket Ekstra Purna Jual
-
Chery Rayakan Penyerahan 1.000 Unit TIGGO Cross CSH Hybrid Bersama Konsumen
-
Sebanyak 1000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Hybrid Diserahkan ke Konsumen
-
5 Jas Hujan Anti Rembes Rp100 Ribuan: Cocok untuk Pekerja dan Anak Muda
-
3 Mobil Keluarga yang Rangkap Jabatan: 80 Jutaan, Tak Cuma Buat Jalan tapi Bisa Jadi Penghasil Cuan
-
Fakta Unik BMW 2002 Hamish Daud: Mobil Klasik Kakek Buyut 3 Series yang Melegenda
-
Restomod Ekstrem Civic Nouva EF9 'AeroFlux' dengan Hand Painting di IDEXII 2025
-
3 Pikap Bekas Alternatif Gran Max: Mulai 50 Jutaan, Cocok Buat Usaha
-
Mobil Bekas 150 Jutaan Cocok untuk Bapak-Bapak Pensiunan: Dari yang Nyaman hingga Muat Banyak
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh 500 km di Indonesia