Dalam kode 215/17/R20 63S, P185/70/ R14 88S, 205/50/R16 91V, dan P225/50/R17 98H, kita bisa menyaksikan kombinasi seperti '63S', '88S' hingga '98H'.
Indeks beban dan peringkat kecepatan, atau deskripsi layanan, adalah angka yang mengikuti ukuran ban. Indeks beban memberi tahu Anda berapa banyak beban yang dapat ditopang ban saat dipompa dengan benar. Indeks beban berkisar antara 75 - 105 untuk ban penumpang.
Peringkat kecepatan H diwakili oleh huruf mulai dari A hingga Z. Setiap huruf menunjukkan kecepatan maksimum yang dapat dipertahankan ban berdasarkan kapasitas beban yang direkomendasikan. Mengutip laman Daihatsu, terdapat 10 indeks berat beban yang diterapkan pada ban mobil yaitu angka 62 hingga 100.
- Angka 62: Pada ban dengan indeks berat beban 62, menunjukkan bahwa beban maksimal yang dapat ditumpu oleh ban tersebut sebesar 265 kg.
- Angka 63: Beban maksimal 272 kg.
- Angka 64: Beban maksimal 285 kg.
- Angka 66: Beban maksimal 300 kg
- Angka 68: Beban maksimal 315 kg
- Angka 70: Beban maksimal 335 kg
- Angka 73: Beban maksimal 365 kg
- Angka 75: Beban maksimal 387 kg
- Angka 80-89: Beban maksimal 450-580 kg.
- Angka 90-100: Beban maksimal 600-800 kg.
Deskripsi '98H' menunjukkan bahwa beban maksimal yang dapat ditumpu oleh ban tersebut sebesar 600 hingga 800 kg.
Huruf terakhir merupakan kode batas kecepatan maksimal yang diterapkan pada ban mobil. 'H' berarti kecepatan maksimum pada 210 km/jam sementara 'S' berarti kecepatan maksimun ban mobil 180 km/jam. Berikut sembilan kode batas maksimal yang tertera berdasarkan huruf:
- Huruf Q: maksimal 160 km/jam
- Huruf S: maksimal 180 km/jam
- Huruf T: maksimal 190 km/jam
- Huruf U: maksimal 200 km/jam
- Huruf H: maksimal 210 km/jam
- Huruf V: maksimal 240 km/jam
- Huruf W: maksimal 270 km/jam
- Huruf Y: maksimal 300 km/jam
- Huruf Z: menunjukkan kecepatan ban mobil di atas 240 km/jam
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim