Suara.com - Salah satu masalah yang sering dialami pengendara adalah lupa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitan, sehingga penting untuk memperhatikan jadwal perpanjangan agar tetap sah digunakan. Berikut informasi dan solusi bagi kamu yang terlambat memperpanjang SIM.
1. Telat Memperpanjang SIM
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang masa berlakunya telah habis akan dianggap tidak berlaku lagi atau "mati".Jika terlambat memperpanjang, kamu tidak dapat memperpanjang SIM tersebut dan harus membuat SIM baru. Prosesnya sama seperti pengajuan awal, yang mencakup uji keterampilan dan prosedur lainnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghindari keterlambatan.
2. SIM Tidak Berlaku atau Mati
SIM dianggap mati jika masa berlakunya telah habis atau mengalami kerusakan yang signifikan. Selain itu, SIM juga tidak berlaku apabila:
- Hilang dan tidak ditemukan.
- Rusak hingga tidak dapat digunakan.
- Ada perubahan data pemilik.
- SIM dicabut pengadilan.
- Dalam kasus-kasus ini, pembuatan SIM baru menjadi satu-satunya solusi.
3. Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
Memperpanjang SIM tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap pengendara. SIM berfungsi sebagai bukti sah bahwa seseorang layak mengemudi. Tanpa SIM, kamu berisiko ditilang oleh pihak berwajib. Untuk menghindari kerepotan, lakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum masa berlaku habis. Saat ini, proses perpanjangan semakin mudah dengan adanya:
- Gerai perpanjangan SIM di berbagai lokasi.
- Layanan SIM keliling yang memudahkan akses bagi pengendara di luar kantor SATPAS.
4. Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, siapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- SIM asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- Surat Keterangan Kesehatan dari dokter atau puskesmas (bisa dibuat di lokasi perpanjangan).
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM.
Kesimpulan
Baca Juga: Bank Mandiri Wujudkan Komitmen SDGs dengan Solusi Digital dan Program Bantuan di Sektor Kesehatan
SIM adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara. Oleh karena itu, jangan sampai lupa memperpanjang masa berlakunya. Dengan melakukan perpanjangan tepat waktu, kamu bisa menghindari proses pembuatan ulang yang lebih rumit dan tetap mematuhi aturan berkendara. Manfaatkan layanan gerai atau SIM keliling untuk kemudahan proses perpanjangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Penjualan Mobil Indonesia JanuariJuli 2025 Turun Lebih dari125.000 Unit Dibanding Dua Tahun Lalu
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pensiunan PNS: Irit dan Anti Rewel
-
Suzuki Jepang Rilis Status "End of Production", Nasib GSX 150 di Indonesia Gimana?
-
Wuling Air ev: Sentuhan Modern dan Inovasi Mobilitas Perkotaan
-
5 Tipe Mobil Bekas Toyota Avanza yang Masih Jadi Incaran Karena Harga Stabil Dan Irit
-
Hino Serahkan Truk untuk SMKN 2 Tangerang, Sebagai Media Pembelajaran
-
5 Toyota Avanza Lama yang Tangguh, Paling Dicari Keluarga Muda karena Murah
-
3 Mobil Bekas dengan Desain Futuristik, Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian
-
Gubernur DKI Jakarta Beri Penjelasan Wacana Kenaikan Tarif Parkir Mobil dan Motor
-
Pejabat Aktif Kemenperin Ditunjuk Jadi Ketua Umum GAIKINDO Periode 2025 - 2028