Suara.com - Salah satu masalah yang sering dialami pengendara adalah lupa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitan, sehingga penting untuk memperhatikan jadwal perpanjangan agar tetap sah digunakan. Berikut informasi dan solusi bagi kamu yang terlambat memperpanjang SIM.
1. Telat Memperpanjang SIM
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang masa berlakunya telah habis akan dianggap tidak berlaku lagi atau "mati".Jika terlambat memperpanjang, kamu tidak dapat memperpanjang SIM tersebut dan harus membuat SIM baru. Prosesnya sama seperti pengajuan awal, yang mencakup uji keterampilan dan prosedur lainnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghindari keterlambatan.
2. SIM Tidak Berlaku atau Mati
SIM dianggap mati jika masa berlakunya telah habis atau mengalami kerusakan yang signifikan. Selain itu, SIM juga tidak berlaku apabila:
- Hilang dan tidak ditemukan.
- Rusak hingga tidak dapat digunakan.
- Ada perubahan data pemilik.
- SIM dicabut pengadilan.
- Dalam kasus-kasus ini, pembuatan SIM baru menjadi satu-satunya solusi.
3. Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
Memperpanjang SIM tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap pengendara. SIM berfungsi sebagai bukti sah bahwa seseorang layak mengemudi. Tanpa SIM, kamu berisiko ditilang oleh pihak berwajib. Untuk menghindari kerepotan, lakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum masa berlaku habis. Saat ini, proses perpanjangan semakin mudah dengan adanya:
- Gerai perpanjangan SIM di berbagai lokasi.
- Layanan SIM keliling yang memudahkan akses bagi pengendara di luar kantor SATPAS.
4. Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, siapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- SIM asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- Surat Keterangan Kesehatan dari dokter atau puskesmas (bisa dibuat di lokasi perpanjangan).
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM.
Kesimpulan
Baca Juga: Bank Mandiri Wujudkan Komitmen SDGs dengan Solusi Digital dan Program Bantuan di Sektor Kesehatan
SIM adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara. Oleh karena itu, jangan sampai lupa memperpanjang masa berlakunya. Dengan melakukan perpanjangan tepat waktu, kamu bisa menghindari proses pembuatan ulang yang lebih rumit dan tetap mematuhi aturan berkendara. Manfaatkan layanan gerai atau SIM keliling untuk kemudahan proses perpanjangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Harga Selisih 30 Juta Lebih Murah dari Ayla, Simak 4 Fakta Honda Civic Genio Bekas: Berapa Pajaknya?
-
Harga di Bawah Nmax Turbo Techmax Ultimate: Intip Konsumsi BBM Sedan Kalcer Mitsubishi Eterna
-
5 Motor Matic Paling Irit dan Murah Perawatan untuk Mahasiswa
-
4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
-
4 Motor Matic Terbaik 2025 di Bawah Rp 20 Juta: Pilihan Tepat untuk Pelajar hingga Pekerja
-
5 Poin Adu Mekanik Vario 125 vs FreeGo 125: Pilih Performa atau Kepraktisan Maksimal?
-
35 Varian Daihatsu Xenia Bekas Rp 40-70 Jutaan, Solusi Cerdas Liburan Akhir Tahun
-
Dari Perusahaan Pembiayaan Hingga Infrastruktur, Ini Rencana BYD di Indonesia Tahun 2026
-
5 Merek Jepang Babak Belur, Penjualan BYD Meroket
-
BYD Berharap Ada Insentif Mobil Listrik Awal Tahun Depan, Demi Jaga Momentum