Suara.com - Salah satu masalah yang sering dialami pengendara adalah lupa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitan, sehingga penting untuk memperhatikan jadwal perpanjangan agar tetap sah digunakan. Berikut informasi dan solusi bagi kamu yang terlambat memperpanjang SIM.
1. Telat Memperpanjang SIM
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang masa berlakunya telah habis akan dianggap tidak berlaku lagi atau "mati".Jika terlambat memperpanjang, kamu tidak dapat memperpanjang SIM tersebut dan harus membuat SIM baru. Prosesnya sama seperti pengajuan awal, yang mencakup uji keterampilan dan prosedur lainnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghindari keterlambatan.
2. SIM Tidak Berlaku atau Mati
SIM dianggap mati jika masa berlakunya telah habis atau mengalami kerusakan yang signifikan. Selain itu, SIM juga tidak berlaku apabila:
- Hilang dan tidak ditemukan.
- Rusak hingga tidak dapat digunakan.
- Ada perubahan data pemilik.
- SIM dicabut pengadilan.
- Dalam kasus-kasus ini, pembuatan SIM baru menjadi satu-satunya solusi.
3. Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
Memperpanjang SIM tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap pengendara. SIM berfungsi sebagai bukti sah bahwa seseorang layak mengemudi. Tanpa SIM, kamu berisiko ditilang oleh pihak berwajib. Untuk menghindari kerepotan, lakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum masa berlaku habis. Saat ini, proses perpanjangan semakin mudah dengan adanya:
- Gerai perpanjangan SIM di berbagai lokasi.
- Layanan SIM keliling yang memudahkan akses bagi pengendara di luar kantor SATPAS.
4. Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, siapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- SIM asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- Surat Keterangan Kesehatan dari dokter atau puskesmas (bisa dibuat di lokasi perpanjangan).
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM.
Kesimpulan
Baca Juga: Bank Mandiri Wujudkan Komitmen SDGs dengan Solusi Digital dan Program Bantuan di Sektor Kesehatan
SIM adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara. Oleh karena itu, jangan sampai lupa memperpanjang masa berlakunya. Dengan melakukan perpanjangan tepat waktu, kamu bisa menghindari proses pembuatan ulang yang lebih rumit dan tetap mematuhi aturan berkendara. Manfaatkan layanan gerai atau SIM keliling untuk kemudahan proses perpanjangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Motor Matic Bekas Harga Rp5 Jutaan Paling Bandel di 2025, Iritnya Bisa Diandalkan
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025
-
Skutik Retro Honda 150cc Mirip Vespa Siap Mengaspal, Tampilan Mahal Harga Masuk Akal
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Mobil Bekas KIA Seltos 2020? Harganya Mirip Agya Baru
-
Wajah Baru Honda Scoopy Makin Asyik, Gaya Retro Bikin Melirik
-
7 Motor Tua yang Murah Perawatan untuk Temani Aktivitas Harian
-
Harga Ekuivalen Air EV? Tengok Fakta Menarik Mobil Bekas Toyota Avanza 2022
-
Harga Beda Tipis dari Karimun: Intip 4 Fakta Mobil Bekas Suzuki Grand Vitara Seri 2.0L
-
6 Mobil Bekas Jepang Irit untuk Siasati Ekonomi Sulit Kaum Irit
-
5 Motor Bekas untuk Pekerja: Tembus Macet di Jalan Raya, Touring Tak Manja