Suara.com - Dunia modifikasi otomotif Indonesia kembali dihebohkan dengan fenomena baru yang mengundang kontroversi. Klakson telolet, yang selama ini identik dengan bus antar kota, kini mulai merambah ke ranah mobil pribadi.
Fenomena ini terungkap melalui video viral yang diunggah oleh akun indo_busmate.id, menampilkan sebuah Toyota Veloz yang dimodifikasi dengan klakson telolet lengkap dengan lampu kelap-kelip pada headlamp dan aksesori tambahan di bagian atas kendaraan.
Dari video tersebut, nada telolet bersenandung sepanjang jalan tanpa berhenti. Pengendara yang melintas terlihat cuek dengan adanya pengemudi Veloz yang menyalakan sirine telolet tersebut.
Video ini pun mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar.
"Mobil bagus bagus di kasih ke gituan awoakao jadi odong odong anjer," tulis salah seorang netizen.
"Mobil udah agus malah dijadiin odong-odong pasar malem, siapa lagi kalo bukan TCI," timpal netizen lainnya.
Evolusi Tren Telolet: Dari Viral Mendunia hingga Modifikasi Kontroversial
Sejarah klakson telolet sendiri memiliki cerita menarik. Bermula dari viral di media sosial pada tahun 2016, tagar #Om_Telolet_Om bahkan sempat menjadi trending topic dunia.
Kini, fenomena tersebut bertransformasi menjadi tren modifikasi yang kontroversial.
Baca Juga: Laris Manis! Cek Daftar Harga Mobil Listrik BYD Bulan Desember 2024
Penggunaan klakson telolet pada mobil pribadi juga menimbulkan pertanyaan tentang aspek keselamatan dan legalitas. Modifikasi klakson yang terlalu keras atau mencolok bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar kebisingan klakson melalui PP Nomor 55 Tahun 2012, dengan batas minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel, diukur dari jarak 2 meter di depan kendaraan.
Kapan Boleh dan Tidak Boleh Membunyikan Klakson?
Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 1993, klakson hanya boleh digunakan dalam dua situasi:
- Saat keselamatan lalu lintas terancam
- Ketika hendak mendahului kendaraan lain
Dilarang keras membunyikan klakson:
- Di area yang ada rambu larangan klakson
- Menggunakan klakson dengan suara yang tidak sesuai standar
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Bagi yang nekat melanggar, bersiaplah menghadapi konsekuensi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri
-
Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil