Suara.com - Dunia modifikasi otomotif Indonesia kembali dihebohkan dengan fenomena baru yang mengundang kontroversi. Klakson telolet, yang selama ini identik dengan bus antar kota, kini mulai merambah ke ranah mobil pribadi.
Fenomena ini terungkap melalui video viral yang diunggah oleh akun indo_busmate.id, menampilkan sebuah Toyota Veloz yang dimodifikasi dengan klakson telolet lengkap dengan lampu kelap-kelip pada headlamp dan aksesori tambahan di bagian atas kendaraan.
Dari video tersebut, nada telolet bersenandung sepanjang jalan tanpa berhenti. Pengendara yang melintas terlihat cuek dengan adanya pengemudi Veloz yang menyalakan sirine telolet tersebut.
Video ini pun mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar.
"Mobil bagus bagus di kasih ke gituan awoakao jadi odong odong anjer," tulis salah seorang netizen.
"Mobil udah agus malah dijadiin odong-odong pasar malem, siapa lagi kalo bukan TCI," timpal netizen lainnya.
Evolusi Tren Telolet: Dari Viral Mendunia hingga Modifikasi Kontroversial
Sejarah klakson telolet sendiri memiliki cerita menarik. Bermula dari viral di media sosial pada tahun 2016, tagar #Om_Telolet_Om bahkan sempat menjadi trending topic dunia.
Kini, fenomena tersebut bertransformasi menjadi tren modifikasi yang kontroversial.
Baca Juga: Laris Manis! Cek Daftar Harga Mobil Listrik BYD Bulan Desember 2024
Penggunaan klakson telolet pada mobil pribadi juga menimbulkan pertanyaan tentang aspek keselamatan dan legalitas. Modifikasi klakson yang terlalu keras atau mencolok bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar kebisingan klakson melalui PP Nomor 55 Tahun 2012, dengan batas minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel, diukur dari jarak 2 meter di depan kendaraan.
Kapan Boleh dan Tidak Boleh Membunyikan Klakson?
Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 1993, klakson hanya boleh digunakan dalam dua situasi:
- Saat keselamatan lalu lintas terancam
- Ketika hendak mendahului kendaraan lain
Dilarang keras membunyikan klakson:
- Di area yang ada rambu larangan klakson
- Menggunakan klakson dengan suara yang tidak sesuai standar
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Bagi yang nekat melanggar, bersiaplah menghadapi konsekuensi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Bridgestone Rilis Ban Baru Ecopia EP300 untuk Innova Zenix di IIMS 2026
-
5 Mobil Mungil untuk Cocok untuk Ibu Antar Jemput Anak Sekolah, Nggak Bikin Pusing Ganti Oli
-
Indomobil Rilis Dua Motor Listrik Terbaru di IIMS 2026
-
Apa Saja Tips Beli Motor Bekas di Showroom? Ini 5 Rekomendasinya, Lebih Murah dari BeAT Baru
-
Dari Skala Ekosistem Vietnam ke Ambisi Elektrifikasi Indonesia: Keyakinan Dealer VinFast
-
DFSK Tandai Babak Baru Lewat Partisipasi di IIMS 2026
-
Menguak Rahasia Foto Jeffrey Epstein: Mengapa Ia Pilih Motor 2 Tak 'Ndeso' Meski Harta Melimpah?
-
QJMOTOR Bawa Lini Motor Terbaru dan Teknologi Pintar RiderPro di IIMS 2026
-
Gaikindo Optimistis Target Penjualan 850 Ribu Unit Tercapai di 2026
-
5 SUV Toyota dengan Pajak Ringan, Fitur Fungsional Solusi Hemat Budget