Otomotif / Mobil
Kamis, 05 Desember 2024 | 13:33 WIB
Mobil pribadi kini juga menggunakan klakson telolet (Instagram)
Baca 10 detik
  • Pengguna motor: kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000
  • Pengguna mobil: kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000

Ingat, klakson bukan mainan atau aksesori gaya. Gunakan seperlunya dan patuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi semua.

Load More