Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans resmi mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat dari laman resmi MK, Risma-Gus Hans mengajukan gugatan secara daring pada pukul 22.34 WIB, Rabu (11/12/2024).
Pengajuan sengketa tersebut mereka layangkan usai kalah pada hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim.
Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa - Emil Elistianto Dardak, meraih 12.192.165 suara sedangkan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.
Di sisi lain, pasangan nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim hanya meraih 1.797.332 suara sah.
Hingga pukul 22.55 WIB, MK sudah menerima 268 permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang terdiri dari 13 pemilihan tingkat provinsi, 208 tingkat kabupaten, dan 47 tingkat kota.
Adapun 12 gugatan tingkat provinsi tersebut diajukan untuk satu permohonan Pilkada Jawa Timur, satu Pilkada Sulawesi Tenggara, tiga Pilkada Maluku Utara, satu Pilkada Sulawesi Selatan, satu Pilkada Sulawesi Utara, satu Pilkada Kalimantan Timur, satu Pilkada Jawa Tengah, tiga Pilkada Papua Selatan, dan satu Pilkada Sumatera Utara.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.
“Kira-kira di awal Januari ya,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Pram-Rano Tunggu Gugatan Pilkada Kubu Rido: Mereka Bakal Kesulitan
Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Pram-Rano Tunggu Gugatan Pilkada Kubu Rido: Mereka Bakal Kesulitan
-
Kalah dari Luthfi-Yasin, Andika-Hendrar Resmi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK
-
Suara Kalah Jauh dari Pram-Doel, RIDO Terancam Tak Bisa Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
-
Dituding Menang Pilgub Sumut karena Cawe-cawe Partai Cokelat, Bobby Nasution: Pembuktiannya Nanti......
-
Keok dari Menantu Jokowi, Edy-Hasan Gugat Hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK, Bobby Nasution: Kita Ikuti Saja
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024