Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menuding adanya kecurangan yang bersifat terstrusktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Jawa Timur (Jatim).
Hal itu dia sampaikan setelah Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjelaskan, bahwa dugaan kecurangan TSM tersebut yang menjadi alasan pihaknya mengajukan sengketa ke MK mewakili pasangan Risma-Gus Hans.
Dia bilang, bahwa kecurangan itu terjadi lantaran Risma-Gus Hans mendapatkan 0 suara di lebih dari 3 ribu tempat pemungutan suara (TPS).
“Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma 0,” kata Ronny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
“Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain. Itu yang pertama,” tambah dia.
Lebih lanjut, Ronny juga mengungkapkan ada perbedaan jumlah surat suara tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota dengan tingkat provinsi.
“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di Kabupaten/Kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di Provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000,” ucap Ronny.
Untuk itu, Ronny menilai bahwa beberapa kejadian pada Pilkada Jatim ini menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan secara TSM.
Baca Juga: Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jatim ke MK
“Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi. Ini untuk teman-teman media,” tandas Ronny.
Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat dari lan resmi MK, Risma-Gus Hans mengajukan gugatan secara daring pada pukul 22.34 WIB, Rabu (11/12/2024).
Pengajuan sengketa tersebut mereka layangkan usai kalah pada hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim.
Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa - Emil Elistianto Dardak, meraih 12.192.165 suara sedangkan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.
Di sisi lain, pasangan nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim hanya meraih 1.797.332 suara sah.
Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.
Berita Terkait
-
Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jatim ke MK
-
Pram-Rano Tunggu Gugatan Pilkada Kubu Rido: Mereka Bakal Kesulitan
-
Suara Kalah Jauh dari Pram-Doel, RIDO Terancam Tak Bisa Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
-
Tim Edy-Hasan Ajukan Sengketa Pilkada Sumut ke MK: Kalau Bukan Menantu Jokowi...
-
Banjir saat Hari Pencoblosan, Paslon Pilkada Medan Nomor 2 Gugat KPU ke MK
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024