Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap telah memberikan usulan agar sejumlah daerah memberikan relaksasi terkait opsen pajak.
Dengan adanya relaksasi terkait opsen pajak, diharapkan gairah industri otomotif dapat kembali meningkat.
"Kami mendapat informasi saat ini sudah ada 25 provinsi yang menerbitkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB," ujar Setia Darta dalam diskusi bertajuk 'Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah', di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ia menambahkan, sejumlah daerah sudah melakukan penundaan dan keringanan Pemda (Pemerintah Daerah) dalam rangka penundaan untuk pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB.
Sementara itu, Sekretaris Umum Gabungan Industrik Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara membenarkan bahwa Pemerintah Daerah juga sudah melakukan diskusi terkait relaksasi opsen pajak.
Kukuh memberi contoh, Jawa Timur sebelum keluar surat edaran Kemendagri, pemda sudah menunda melalui pergubnya, bahwa pemerintah daerah dan DPRD tidak akan menaikkan pajak. Ini diikuti edaran Kemendagri nomor 900.
"Ini diikuti tadi disebutkan 25 provinsi yang sudah memberlakukan, kemarin kami juga dikunjungi Bapenda Sumut," kata Kukuh.
Sebagai informasi, opsen pajak sudah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah
Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.
Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD. Namun opsen bisa meningkatkan harga jual kendaraan bermotor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
5 City Car Bekas Seharga Xmax: Bodi Slim, Jago Manuver di Perkotaan
-
Modal Setara Motor, Ini Alasan Avanza 'Kapsul' Jadi Solusi Liburan Akhir Tahun
-
Daihatsu Rocky Hybrid Sampai Tangan Konsumen di GJAW 2025
-
Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya
-
Resmi Meluncur Harga Veloz Hybrid Tak Sampai Rp 300 Juta
-
6 Mobil CVT Paling Bandel untuk Hindari Boncos bagi Pemburu Mobil Bekas, Lengkap dengan Harga
-
5 Mobil dengan Fitur Kamera 360 Bawaan, Anti Panik Parkir dan Manuver di Jalan Sempit
-
5 GPS Tracker Mobil Paling Murah dan Akurat, Berkendara Jadi Lebih Aman
-
Terpopuler: Kelebihan Bobibos Lawan BBM Mahal hingga 3 Mobil Kijang Rp20 Jutaan
-
Aletra Resmikan Jaringan Dealer Baru Pertegas Komitmen di Indonesia