Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap telah memberikan usulan agar sejumlah daerah memberikan relaksasi terkait opsen pajak.
Dengan adanya relaksasi terkait opsen pajak, diharapkan gairah industri otomotif dapat kembali meningkat.
"Kami mendapat informasi saat ini sudah ada 25 provinsi yang menerbitkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB," ujar Setia Darta dalam diskusi bertajuk 'Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah', di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ia menambahkan, sejumlah daerah sudah melakukan penundaan dan keringanan Pemda (Pemerintah Daerah) dalam rangka penundaan untuk pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB.
Sementara itu, Sekretaris Umum Gabungan Industrik Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara membenarkan bahwa Pemerintah Daerah juga sudah melakukan diskusi terkait relaksasi opsen pajak.
Kukuh memberi contoh, Jawa Timur sebelum keluar surat edaran Kemendagri, pemda sudah menunda melalui pergubnya, bahwa pemerintah daerah dan DPRD tidak akan menaikkan pajak. Ini diikuti edaran Kemendagri nomor 900.
"Ini diikuti tadi disebutkan 25 provinsi yang sudah memberlakukan, kemarin kami juga dikunjungi Bapenda Sumut," kata Kukuh.
Sebagai informasi, opsen pajak sudah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah
Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.
Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD. Namun opsen bisa meningkatkan harga jual kendaraan bermotor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Motul Meriahkan Kustomfest 2025 dengan Peluncuran Produk Pelumas Terbaru
-
Penampakan Mobil Mercy Ringsek di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Milik Siapa?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
-
Pebalap Binaan Astra Honda Melesat di IATC Mandalika
-
Di Balik Juara HDRP di Kustomfest 2025: Kisah Drama Cat Gagal hingga Kru Patah Tulang
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
-
Sensasi Jelajah Keindahan Lombok Bersama New Honda ADV160
-
Update Harga Mobil Honda Oktober 2025: Dari Brio hingga CR-V
-
Apakah Bensin untuk Tunggangan Pembalap MotoGP Sama dengan Motor Harian?
-
Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan di Surabaya, Bikin Kantong Aman!