Suara.com - YouTuber dan konten kreator, Ferry Irwandi ikut memberikan pendapat terkait kontroversi mobil RI 36 yang melibatkan selebriti Raffi Ahmad.
Adapun, kontroversi mobil RI 36 sendiri bermula saat ada iring-iringan mobil dengan pelat RI 36 yang dikawal oleh Patwal kepolisian.
Kemudian, aksi arogan dari Patwal kepada pengguna jalan lain terekam kamera yang memicu beragam cibiran di kalangan masyarakat.
Setelah ditelusuri, mobil RI 36 tersebut rupanya dimiliki oleh Raffi Ahmad yang merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Lantas apa saja deretan kesalahan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad? Berikut penjelasannya yang disebut oleh Ferry Irwandi:
1. Tidak Meminta Maaf kepada Pihak yang Dirugikan
Setelah mengetahui mobil RI 36 milik Raffi Ahmad, suami dari Nagita Slavina itu langsung meminta maaf.
Sayangnya, permintaan maaf itu salah sasaran dan bukan kepada pihak yang dirugikan. Raffi Ahmad justru menyampaikan permintaan maafnya kepada Seskab Mayor Teddy.
Ferry Irwandi menjabarkan, seharusnya suami dari Nagita Slavina itu meminta maaf kepada pemilik mobil Agya, serta sopir taksi online pembawa Avanza.
Baca Juga: 6 Potret Ruang Kerja Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden, Lebih Mewah dari Kantor RANS?
"Yang dirugikan adalah pemilik Agya yang mungkin cicilannya masih tersisa 3 atau 4 tahun lagi. Selain itu, sopir taksi online yang membawa Avanza dengan penumpang juga dirugikan. Orang-orang inilah yang anda rugikan. Ayolah, Bang, kepada mereka seharusnya Anda meminta maaf. Enggak ada urusan ke Mayor Teddy," ujar Ferry Irwandi, dikutip dari YouTube Ferry Irwandi, Minggu (19/01/2025).
2. Tidak Mendapat Hak Prioritas di Jalan
Kesalahan Raffi Ahmad lainnya yang disorot oleh Ferry Irwandi adalah soal hak prioritas di jalanan. Menurut Ferry, fasilitas pengawalan bertujuan untuk melindungi pejabat atau individu tertentu.
Berbeda dengan hak prioritas yang artinya tidak selalu mereka memiliki hak untuk mendahului pengguna jalan lain.
"Ketika negara memberikan fasilitas pengawalan, itu tidak berarti otomatis memiliki hak prioritas di jalan. Jika pengawalan dilakukan untuk pihak yang bukan pimpinan lembaga negara atau bukan dalam keadaan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, maka hak prioritas tersebut tidak berlaku," ungkap Ferry.
3. Tidak Ada di Mobil yang Dikawal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Lagi Cari Mobil untuk Ajak Liburan Keluarga Kecil? Ini 5 Opsinya, Harga Rp50 Jutaan
-
Mazda Geber Penjualan Akhir Tahun, Tawarkan Pengalaman Premium di Pusat Perbelanjaan
-
Innova Pecah Ban di Cipali, Ratna Listy Panik! Ini 3 Biang Kerok Ban Mobil Bisa Meleleh
-
Apa Itu Mobil Kotak Sabun? Ini 3 Rekomendasinya yang Paling Tahan Banting dari Masa ke Masa
-
Ciri-ciri Mobil Bekas Terendam Banjir, Cek dan Teliti Sebelum Membeli!
-
Harga dan Pajak Mirip Brio! Intip 4 Fakta Toyota Corolla Altis Bekas Biar Nggak Salah Beli
-
Cicilan Cuma Sejutaan, DP Ringan Pula? Bedah Simulasi Kredit All New Honda Vario 125
-
Penjualan Mobil Honda Kian Terseok Menjelang Akhir Tahun
-
26 Jalan Tol Kena Diskon Nataru, Trans Jawa Potong Harga sampai 20 Persen! Sudah Cek Daftarnya?
-
6 Cara Membersihkan Motor Listrik Setelah Terendam Banjir