Suara.com - YouTuber dan konten kreator, Ferry Irwandi ikut memberikan pendapat terkait kontroversi mobil RI 36 yang melibatkan selebriti Raffi Ahmad.
Adapun, kontroversi mobil RI 36 sendiri bermula saat ada iring-iringan mobil dengan pelat RI 36 yang dikawal oleh Patwal kepolisian.
Kemudian, aksi arogan dari Patwal kepada pengguna jalan lain terekam kamera yang memicu beragam cibiran di kalangan masyarakat.
Setelah ditelusuri, mobil RI 36 tersebut rupanya dimiliki oleh Raffi Ahmad yang merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Lantas apa saja deretan kesalahan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad? Berikut penjelasannya yang disebut oleh Ferry Irwandi:
1. Tidak Meminta Maaf kepada Pihak yang Dirugikan
Setelah mengetahui mobil RI 36 milik Raffi Ahmad, suami dari Nagita Slavina itu langsung meminta maaf.
Sayangnya, permintaan maaf itu salah sasaran dan bukan kepada pihak yang dirugikan. Raffi Ahmad justru menyampaikan permintaan maafnya kepada Seskab Mayor Teddy.
Ferry Irwandi menjabarkan, seharusnya suami dari Nagita Slavina itu meminta maaf kepada pemilik mobil Agya, serta sopir taksi online pembawa Avanza.
Baca Juga: 6 Potret Ruang Kerja Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden, Lebih Mewah dari Kantor RANS?
"Yang dirugikan adalah pemilik Agya yang mungkin cicilannya masih tersisa 3 atau 4 tahun lagi. Selain itu, sopir taksi online yang membawa Avanza dengan penumpang juga dirugikan. Orang-orang inilah yang anda rugikan. Ayolah, Bang, kepada mereka seharusnya Anda meminta maaf. Enggak ada urusan ke Mayor Teddy," ujar Ferry Irwandi, dikutip dari YouTube Ferry Irwandi, Minggu (19/01/2025).
2. Tidak Mendapat Hak Prioritas di Jalan
Kesalahan Raffi Ahmad lainnya yang disorot oleh Ferry Irwandi adalah soal hak prioritas di jalanan. Menurut Ferry, fasilitas pengawalan bertujuan untuk melindungi pejabat atau individu tertentu.
Berbeda dengan hak prioritas yang artinya tidak selalu mereka memiliki hak untuk mendahului pengguna jalan lain.
"Ketika negara memberikan fasilitas pengawalan, itu tidak berarti otomatis memiliki hak prioritas di jalan. Jika pengawalan dilakukan untuk pihak yang bukan pimpinan lembaga negara atau bukan dalam keadaan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, maka hak prioritas tersebut tidak berlaku," ungkap Ferry.
3. Tidak Ada di Mobil yang Dikawal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sebanyak 1000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Hybrid Diserahkan ke Konsumen
-
5 Jas Hujan Anti Rembes Rp100 Ribuan: Cocok untuk Pekerja dan Anak Muda
-
3 Mobil Keluarga yang Rangkap Jabatan: 80 Jutaan, Tak Cuma Buat Jalan tapi Bisa Jadi Penghasil Cuan
-
Fakta Unik BMW 2002 Hamish Daud: Mobil Klasik Kakek Buyut 3 Series yang Melegenda
-
Restomod Ekstrem Civic Nouva EF9 'AeroFlux' dengan Hand Painting di IDEXII 2025
-
3 Pikap Bekas Alternatif Gran Max: Mulai 50 Jutaan, Cocok Buat Usaha
-
Mobil Bekas 150 Jutaan Cocok untuk Bapak-Bapak Pensiunan: Dari yang Nyaman hingga Muat Banyak
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh 500 km di Indonesia
-
Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
-
6 Jurus Anti Celaka Berkendara Motor untuk Taklukan Hujan Deras, Bikers Wajib Tahu