Suara.com - Viral di media sosial, video yang menampilkan mobil sipil dengan plat ZZ mendapatkan pengawalan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Kendaraan sipil tersebut mendapatkan pengeawalan dari Dishub untuk membelah kemacetan lengkap dengan strobo.
Bayangkan sebuah mobil meluncur di jalanan Jakarta, dikawal bak raja jalanan dengan lampu strobo berkedip-kedip mencolok. Namun, tunggu dulu! Yang mengawal bukan berseragam cokelat-cokelat khas polisi, melainkan seragam khas Dishub.
Inilah yang belakangan menghebohkan jagat maya Indonesia dalam sebuah unggahan akun dashcam_owners_indonesia, ketika sebuah mobil bernomor polisi B 1731 ZZR tertangkap kamera mendapat 'servis VIP' dari petugas yang secara hukum tak berwenang melakukannya.
Siapa Raja di Jalanan?
Seperti dalam permainan catur, setiap bidak punya perannya sendiri. Di jalanan Indonesia, "raja" pengawalan sudah jelas: Kepolisian RI.
Bukan semata-mata karena keinginan, tapi karena UU No. 2 tahun 2002 dan UU No. 22 tahun 2009 telah mengukuhkan tahta mereka sebagai penguasa sah urusan pengawalan.
Bukan Sekadar Jalan-jalan
Mengawal kendaraan itu seperti menari di atas tali - butuh keseimbangan sempurna. Setiap pengawalan adalah tarian rumit antara hak dan kewajiban.
Ketika rombongan yang dikawal melintas, pengguna jalan lain harus rela 'mengalah' sejenak, bahkan saat lampu hijau berpihak pada mereka.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal di Indonesia?
Ini bukan sembarang tindakan namun bentuk "upaya paksa" yang hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki wewenang hukum.
Ketika Dishub 'Meminjam' Wewenang
Bayangkan seseorang yang bukan dokter mencoba melakukan operasi - mengerikan, bukan?
Sama halnya dengan pengawalan oleh Dishub. Meski niatnya baik, tanpa wewenang hukum dan pelatihan khusus, ini seperti bermain api di ladang bensin.
Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?
Bukan Sekadar Mengendarai Motor
Pengawal kepolisian bukan sekadar jago naik motor. Mereka adalah maestro jalanan yang telah melewati pelatihan intensif.
Berita Terkait
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
-
Kendaraan Rano Karno Parkir Dekat Stasiun MRT Bikin Macet, Pengamat Protes: Baru Jadi Wagub Dah Belagu
-
Istana Macet Parah Gegara Parkir Sembarangan saat Acara Kepala Daerah di Monas, Mobil Plat Merah Diderek Dishub!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Tren Pembelian Mobil Bekas di Indonesia Mulai Terapkan Garansi Mirip Unit Baru
-
Yamaha Marine Perkuat Ekosistem Maritim Indonesia Lewat Fasilitas Terpadu KBA Sunter
-
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
-
Tren Mobil Bekas Meningkat Jelang Lebaran 2026 MPV dan SUV Jadi Incaran Pemudik
-
JAECOO Aneka Karawaci Resmi Beroperasi Perkuat Jaringan SUV Premium di Tangerang
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026, GAC Indonesia Luncurkan Aplikasi Pintar untuk Permudah Pengguna
-
Jangan Malas! Ini 5 Dampak Buruk Air Hujan Terhadap Cat Mobil Anda
-
5 Mobil Listrik 7 Seater untuk Mudik Lebaran 2026, Mulai Rp300 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Murah untuk Mudik Lebaran 2026
-
Mobil Listrik Bekas Belum Banyak Peminat