Suara.com - Viral di media sosial, video yang menampilkan mobil sipil dengan plat ZZ mendapatkan pengawalan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Kendaraan sipil tersebut mendapatkan pengeawalan dari Dishub untuk membelah kemacetan lengkap dengan strobo.
Bayangkan sebuah mobil meluncur di jalanan Jakarta, dikawal bak raja jalanan dengan lampu strobo berkedip-kedip mencolok. Namun, tunggu dulu! Yang mengawal bukan berseragam cokelat-cokelat khas polisi, melainkan seragam khas Dishub.
Inilah yang belakangan menghebohkan jagat maya Indonesia dalam sebuah unggahan akun dashcam_owners_indonesia, ketika sebuah mobil bernomor polisi B 1731 ZZR tertangkap kamera mendapat 'servis VIP' dari petugas yang secara hukum tak berwenang melakukannya.
Siapa Raja di Jalanan?
Seperti dalam permainan catur, setiap bidak punya perannya sendiri. Di jalanan Indonesia, "raja" pengawalan sudah jelas: Kepolisian RI.
Bukan semata-mata karena keinginan, tapi karena UU No. 2 tahun 2002 dan UU No. 22 tahun 2009 telah mengukuhkan tahta mereka sebagai penguasa sah urusan pengawalan.
Bukan Sekadar Jalan-jalan
Mengawal kendaraan itu seperti menari di atas tali - butuh keseimbangan sempurna. Setiap pengawalan adalah tarian rumit antara hak dan kewajiban.
Ketika rombongan yang dikawal melintas, pengguna jalan lain harus rela 'mengalah' sejenak, bahkan saat lampu hijau berpihak pada mereka.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal di Indonesia?
Ini bukan sembarang tindakan namun bentuk "upaya paksa" yang hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki wewenang hukum.
Ketika Dishub 'Meminjam' Wewenang
Bayangkan seseorang yang bukan dokter mencoba melakukan operasi - mengerikan, bukan?
Sama halnya dengan pengawalan oleh Dishub. Meski niatnya baik, tanpa wewenang hukum dan pelatihan khusus, ini seperti bermain api di ladang bensin.
Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?
Bukan Sekadar Mengendarai Motor
Pengawal kepolisian bukan sekadar jago naik motor. Mereka adalah maestro jalanan yang telah melewati pelatihan intensif.
Berita Terkait
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
-
Kendaraan Rano Karno Parkir Dekat Stasiun MRT Bikin Macet, Pengamat Protes: Baru Jadi Wagub Dah Belagu
-
Istana Macet Parah Gegara Parkir Sembarangan saat Acara Kepala Daerah di Monas, Mobil Plat Merah Diderek Dishub!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
Harga Terbaru Mitsubishi Xpander Lengkap dengan Perbedaan Fitur di Tiap Varian
-
Wajib Tahu! Ini Perbedaan Krusial Avanza dan Xenia Bekas, Mending Mana?
-
Tak Hanya Segarkan Sealion 06, BYD Siap Rilis SUV dan Sedan Sealion 08
-
Kena OTT KPK, Isi Garasi Wali Kota Madiun Maidi Jadi Sorotan: Ada Motor Antik Legendaris
-
3 Rekomendasi Wuling Almaz 2022: SUV Mewah Rp100 Jutaan untuk Keluarga Muda
-
Daftar Resmi Tarif Plat Nomor Cantik (NRKB): Mulai 5 Jutaan, Ini Rincian Lengkapnya
-
5 Mobil Kecil Sekelas Wuling Air EV yang Praktis dan Murah Perawatan
-
Persiapan Lebaran 2026, Daftar Harga Toyota Rush Bekas yang Kini Setara LCGC
-
Mending Mobilio atau Ertiga? Mobil Keluarga Favorit Tapi Intip Dulu Beda Spek Kenyamanannya
-
Mobil Bekas Suzuki XL7 vs Honda BR-V Mending Mana? Simak Adu Konsumsi BBM, Pajak, dan Harganya