Suara.com - Mau mudik tapi SIM hampir habis masa berlakunya? Tenang, ada kabar menyenangkan nih. Pemerintah sudah menyiapkan "THR" untuk para pemudik Lebaran 2025 yang memiliki SIM mati. Penasaran? Yuk, simak selengkapnya.
Bayangkan sedang asik-asiknya merencanakan mudik, eh tiba-tiba ingat SIM bakal kedaluwarsa pas libur lebaran.
Bikin deg-degan kan? Tapi jangan khawatir, Korlantas Polri sudah mengeluarkan kebijakan yang bikin hati adem - dispensasi khusus perpanjangan SIM selama musim mudik Lebaran 2025.
"Pemberitahuan. Penerbitan SIM libur pada tanggal 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947," tulis keterangan Instagram @korlantaspolri.ntmc.
"Sementara (dispensasi) pada 31 Maret - 7 April 2025 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 H," sambung keterangan itu.
Apa sih istimewanya dari 'THR' yang diberikan untuk pemilik SIM mati saat Lebaran?
- Tidak Perlu Membuat SIM Baru
Biasanya, jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengikuti proses pembuatan baru, termasuk ujian teori dan praktik. Namun, dengan kebijakan ini, cukup melakukan perpanjangan tanpa perlu melewati prosedur tersebut.
- Proses Lebih Sederhana
Perpanjangan SIM dalam periode ini jauh lebih mudah. Pemilik hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengurusnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Hemat Waktu dan Tenaga
Karena tidak perlu mengikuti ujian ulang, prosesnya lebih cepat dan tidak menguras energi. Ini tentu sangat membantu, terutama bagi pemudik yang ingin fokus menikmati liburan bersama keluarga.
Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM Online: Syarat, Biaya, Pembayarannya Mudah!
Namun tentu ada syarat dan ketentuan berlaku. Buat para pemilik SIM yang kedaluwarsa 28 Maret - 7 April 2025, baru bisa mendapatkan 'THR' ini.
Kapan bisa diperpanjang? Santai. Ada waktu dari tanggal 8 April sampai 19 April 2025. Lumayan panjang kan periodanya? Jadi bisa mengatur waktu dengan lebih leluasa.
Yang bikin kebijakan ini makin mantap, ada payung hukumnya lho! Sudah diatur dalam Surat Telegram Kapolri dan diperkuat dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Jadi dijamin aman dan resmi.
Tapi ingat nih, jangan sampai telat! Kalau lewat dari periode dispensasi yang dikasih, terpaksa harus bikin SIM baru dari awal. Sayang kan kalau harus mulai dari nol lagi?
Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lancar
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta yang Bikin Anti Minder
-
Apa Bedanya SUV vs MPV? Ini 5 Rekomendasi Mobil 3 Baris untuk Keluarga Harga Rp100 Jutaan
-
BAIC Tambah Jaringan Dealer Nasional dengan Peresmian Dealer ke-15 di Jakarta Barat
-
Bingung Beli Pelumas Mesin? Ini 10 Rekomendasi Oli Motor untuk Honda Vario 160
-
3 Rekomendasi Mobil Keluarga Rp100 Jutaan yang Irit dan Aman Pakai BBM Oktan Rendah
-
Harga Mobil Toyota November 2025: Mulai dari Rp164 Jutaan, dari Calya hingga Alphard
-
Bus Listrik Isuzu, dengan Teknologi Kemudi Otonom, Akan Beroperasi Tahun 2027
-
Tren Penjualan Mobil Hybrid Toyota Meningkat, Auto2000 Bicara Peluang Veloz Hybrid
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater dengan Sunroof dan Kabin Luas
-
Jagoan Medan Berat: 7 Mobil Bekas yang Akur Sama Jalan Jelek, Harga Ekuivalen Nmax