Suara.com - Mobil listrik saat ini mulai menjadi pilihan masyarakat Indonesia karena dinilai lebih ramah lingkungan. Terlebih lagi soal pajak tahunan mobil listrik yang sangat ramah di kantong.
Rendahnya pajak tahunan mobil listrik tentu saja taka lepas dari insentif yang diberikan pemerintah dalam kebijakan pajak mobil listrik.
Perlu diketahui bahwa mobil listrik telah dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal itu ditetapkan di dalam peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10.
Lalu bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik yang harus dibayarkan? Proses penghitungan pajak untuk mobil listrik masih sama dengan perhitungan pajak untuk mobil pada umumnya yaitu menggunakan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan 2 persen yang selanjutnya ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jenis Mobil Listrik
Mobil listrik di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 kategori utama yaitu Mobil Listrik Murni, Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) dan Mobil Listrik Model Hybrid.
Mobil Listrik Murni: Mendapatkan insentif pajak sebesar 0 persen untuk tahap I dan II.
Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle): Insentif pajak sebesar 5 persen untuk tahap I dan 8 persen untuk tahap II.
Mobil Listrik Model Hybrid: Memiliki rentang insentif pajak antara 6-8 persen untuk tahap I dan 10-12 persen untuk tahap II, tergantung pada spesifikasi dan teknologi yang digunakan.
Baca Juga: Pick Up BYD Shark 6 Lebih Dulu Masuk Thailand, Sudah Adopsi Teknologi Hybrid
Kemudian secara teknis, telah diputuskan oleh pemerintah berupa pajak mobil listrik. Berikut adalah dasar hukumnya:
- Pajak Mobil Listrik:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11 menetapkan mobil listrik dikenai pajak sebesar 10 persen dari tarif normal. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan baik pribadi maupun umum.
- PPN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan pembelian mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual.
- PPnBM:
Pemerintah menanggung seluruh PPnBM atas impor mobil listrik secara penuh (100 persen) dari Januari 2024 hingga Desember 2024.
- PKB DAN BBNKB:
Mobil listrik dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.
Berikut total pajak tahunan yang harus dikeluarkan pemilik jika membeli mobil listrik Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range:
- NKJB: Rp 588.000.000,-
- BBNKB: NJKB x 12,5% (DKI) = Rp 73.500.000,-
- PKB: (NJKB x 1,05) x 2% = Rp 0,- (Subsidi Pemerintah)
- SWDKLLJ: Rp 143.000,-
- ADM STNK: Rp 200.000,-
- ADM TNKB: Rp 100.000,-
- Total Pajak Tahunan: Rp 443.000,-
Hyundai Kona EV Signature Long Range
- NKJB: Rp 412.000.000,-
- BBNKB: NJKB x 12,5% (DKI) = Rp 51.500.000,-
- PKB: (NJKB x 1,05) x 2% = Rp 0,- (Subsidi Pemerintah)
- SWDKLLJ: Rp 143.000,-
- ADM STNK: Rp 200.000,-
- ADM TNKB: Rp 100.000,-
- Total Pajak Tahunan: Rp 443.000,-
Dengan demikian, pembeli mobil listrik jenis Hyundai IONIQ 5 hanya perlu merogoh kocek tidak sampai Rp 500 ribu setiap tahunnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Harga Setara LCGC, 5 Sedan Bekas Ini Bikin Tampilan Auto Naik Kelas!
-
Intip Motuba Eks Menkeu Sri Mulyani saat Jadi Pejabat 2004, Kini Lebih Murah dari Yamaha XMAX
-
Komunitas ID42NER Geber Toyota Fortuner di Jalur Off Road Lampung
-
Yamaha Gandeng Ojek Online Lakukan Studi Baterai Tukar Motor Listrik di Indonesia
-
Motor Listrik Yamaha Gunakan Sistem Swap Battery, Mulai Diuji di Indonesia
-
3 Tipe Honda Civic Bekas Incaran Pekerja Muda: Gengsi Dapat, Harga Bersahabat
-
7 Pilihan Mobil Bekas Berkualitas di Bawah 100 Juta, Cocok untuk Keluarga
-
Adu Isi Garasi Abdul Kadir Karding vs Mukhtarudin, Beda Selera Para Petinggi P2MI, Klasik-Mewah
-
5 Mobil Bekas Tangguh Segala Medan: Oke Dipakai Offroad, Nyaman untuk Harian
-
Adu Honda Brio Vs Daihatsu Ayla, Mana yang Lebih Irit untuk Dipakai Harian?