Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada perusahaan otomotif asal China, BYD, agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data selaku Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Surat peringatan tersebut ditujukan kepada BYD bersama 35 entitas lain yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," tegasnya di Kantor Kementerian Komdigi, dikutip Selasa (3 Juni 2025).
Alexander menambahkan, Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," jelas Alexander Sabar.
Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.
Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.
Baca Juga: Geely Tidak Akan Tinggalkan Mobil BBM demi Mobil Listrik, Tekankan Strategi Dua Kaki
Sebagai informasi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik.
Sistem elektronik ini dapat digunakan baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak lain. Dengan kata lain, PSE adalah siapa saja yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sebuah sistem elektronik, mulai dari website, aplikasi, hingga platform digital lainnya.
Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
PSE Lingkup Publik melingkupi, penyelenggara negara atau pihak yang menyediakan layanan publik menggunakan sistem elektronik. Contohnya adalah website pemerintah atau layanan publik online.
Sementara PSE Lingkup Privat, Individu, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan layanan non-publik menggunakan sistem elektronik. Contohnya adalah aplikasi media sosial, platform e-commerce, atau website bisnis.
Setiap PSE diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). TDPSE diperlukan untuk memastikan keamanan dan keamanan data pengguna, serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online
-
6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat
-
Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor
-
Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda
-
Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall
-
Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM
-
Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap
-
Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya
-
Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor
-
Sukses Jualan EV, BYD Kini Kembangkan Robot Humanoid