Program ini umumnya gratis dan otomatis aktif selama mitra pengemudi berstatus aktif dalam perjalanan.
Berikut adalah 3 poin krusial mengenai cakupan asuransi kecelakaan dari Grab:
- Santunan Kematian dan Cacat Permanen:
Ini adalah perlindungan utama. Jika mitra meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan saat sedang mengambil order, ahli waris berhak menerima santunan. Nominalnya telah ditetapkan oleh penyedia asuransi yang bekerja sama dengan Grab.
- Penggantian Biaya Medis:
Asuransi tidak hanya berlaku untuk kasus fatal. Untuk kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka, program ini juga menanggung biaya pengobatan di rumah sakit, tentunya dengan batas plafon tertentu.
Ini mencakup biaya perawatan, obat-obatan, hingga tindakan medis yang diperlukan.
- Kondisi Kritis:
"On The Job" adalah Kunci. Ini adalah syarat terpenting.
Perlindungan asuransi ini hanya berlaku saat mitra pengemudi sedang dalam status "on-trip".
Artinya, kecelakaan harus terjadi dalam periode:
- Dalam perjalanan menjemput penumpang atau pesanan.
- Saat sedang dalam perjalanan mengantar penumpang atau pesanan hingga order selesai.
Perlindungan asuransi kecelakaan diri dari Grab ini berlaku untuk semua perjalanan GrabBike, GrabCar, GrabExpress, GrabFood, dan GrabMart.
Baca Juga: Rantis Brimob yang Lindas Sopir Ojol Buatan Mana? Ini Speknya
Hal ini menegaskan bahwa perlindungan berlaku lintas layanan selama syarat "on-trip" terpenuhi.
Bagaimana dengan Gojek?
Sebagai pemain utama lainnya, Gojek juga memiliki program perlindungan serupa yang biasanya tergabung dalam program kesejahteraan mitra mereka.
Meskipun skemanya bisa sedikit berbeda, prinsip dasarnya sama: memberikan perlindungan kecelakaan kerja bagi mitra yang aktif menjalankan order.
Mitra Gojek dianjurkan untuk memeriksa detail polis asuransi yang berlaku melalui aplikasi GoPartner mereka.
Sebuah Pengingat bagi Semua
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Itung-itungan Pajak Tahunan Wuling Air EV usai Aturan Baru: Masih Layak Dilirik?
-
5 Rekomendasi Jaket Cowok Murah untuk Naik Motor Harian Anti Gerah
-
Tren Mobil Listrik Murah Mulai Gerus Pasar MPV Konvensional di Indonesia
-
5 Mobil Listrik Termurah di Bawah Harga Brio RS: AC Sejukkan si Kecil, Peneduh dari Bara El Nino
-
Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru
-
Dominasi Daihatsu Gran Max di Pasar Mobil Niaga Indonesia Kian Tak Terbendung Kompetitor
-
5 Rekomendasi Jaket Murah Bisa Dipakai Harian untuk Pemotor Cewek, Anti Gerah Sepanjang El Nino
-
Kena Regulasi Baru, Segini Itung-itungan Pajak BYD Atto 1: Masih Worth It?
-
Indef: Realisasi Mobil Listrik Baru 104.000 Unit, Transisi Energi Jauh dari Target
-
Sertifikasi IKD Sudah di Tangan, Pabrik BYD Tinggal Menunggu Waktu Lakukan Produksi Massal