- Insentif mobil listrik impor CBU akan dihentikan.
- Ada 6 produsen mobil yang terdampak termasuk BYD, Geely, Aion dan Vinfast.
- Perusahaan diminta merealisasikan investasi di Indonesia.
Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa insentif untuk mobil listrik impor utuh atau Completely Built-Up/CBU akan dihentikan mulai tahun 2026.
Dengan demikian insentif untuk importasi CBU mobil listrik hanya bisa dinikmati hingga akhir Desember 2025. Insentif yang selama ini dinikmati antara lain potongan bea masuk dan keringanan PPnBM dan PPN, dengan ketentuan perusahaan penerima manfaat insentif ini harus melakukan produksi dalam negeri 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang masuk ke pasar domestik.
"Insya-Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif)," kata Agus di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta turut memastikan insentif CBU impor untuk mobil listrik dengan skema investasi tak akan dilanjutkan lagi oleh pemerintah pada tahun depan.
Saat ini ada enam perusahaan penerima manfaat insentif importasi BEV, yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Enam perusahaan tersebut memiliki rencana investasi di tanah air sebesar Rp 15,52 triliun yang memiliki kapasitas produksi hingga mencapai 305.000 unit sebagai imbal balik dari mengikuti program ini.
Kemenperin mendorong para penerima manfaat untuk merealisasikan produksinya secara domestik.
Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono meminta produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai tahun 2026.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Dinilai Lemahkan Kinerja Industri yang Sudah Eksis
"Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN," ujar dia lagi.
Berita Terkait
-
Lupakan BYD Atto 1, Honda Rilis Mobil Listrik Mungil dengan Fitur Canggih
-
Pejabat Aktif Kemenperin Ditunjuk Jadi Ketua Umum GAIKINDO Periode 2025 - 2028
-
Target Ambisius GAC Gempur Pasar Eropa dengan Produk Mobil Listrik
-
BYD Atto 1 Datang, Pabrikan Mobil Listrik Tanah Air Ambyar, Harga Mobilnya Terjun Bebas
-
PHK Menimpa Industri Otomotif, Menperin: Kita Hadapi Kondisi Menantang
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Daihatsu Hijet Versi Baru Hadir Mulai 128 Jutaan, Kini Ada Fitur 4WD
-
4 Pilihan Mobil 4x4 Bekas Buat Main Tanah, Harga Terjangkau Pas Buat Pehobi
-
Dari Rp150 ke Rp17.000: Menelusuri Sejarah Kenaikan Harga BBM dari Era Soekarno hingga Prabowo
-
Oli Motor Makin Boros di Tengah Kenaikan Harga, Benarkah Tanda Harus Turun Mesin?
-
Terpopuler: 4 Mobil Seharga Aerox, Spesifikasi Motor Matic dan Mobil Kawasaki Harga Miliaran
-
Keamanan Konsumen Terancam Honda Tarik Satu Juta Unit Kendaraan Karena Masalah Serius
-
Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid
-
Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing
-
Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali
-
Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC