Otomotif / Mobil
Jum'at, 12 September 2025 | 15:08 WIB
Mulai 2026 insentif mobil listrik akan dihentikan. Foto: Kapal angkut milik BYD membawa mobil listrik impor CBU dari China ke berbagai negara. (Foto: BYD)
Baca 10 detik
  • Insentif mobil listrik impor CBU akan dihentikan.
  • Ada 6 produsen mobil yang terdampak termasuk BYD, Geely, Aion dan Vinfast.
  • Perusahaan diminta merealisasikan investasi di Indonesia.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa insentif untuk mobil listrik impor utuh atau Completely Built-Up/CBU akan dihentikan mulai tahun 2026.

Dengan demikian insentif untuk importasi CBU mobil listrik hanya bisa dinikmati hingga akhir Desember 2025. Insentif yang selama ini dinikmati antara lain potongan bea masuk dan keringanan PPnBM dan PPN, dengan ketentuan perusahaan penerima manfaat insentif ini harus melakukan produksi dalam negeri 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang masuk ke pasar domestik.

‎"Insya-Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif)," kata Agus di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

‎Lebih lanjut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta turut memastikan insentif CBU impor untuk mobil listrik dengan skema investasi tak akan dilanjutkan lagi oleh pemerintah pada tahun depan.

‎Saat ini ada enam perusahaan penerima manfaat insentif importasi BEV, yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

‎Enam perusahaan tersebut memiliki rencana investasi di tanah air sebesar Rp 15,52 triliun yang memiliki kapasitas produksi hingga mencapai 305.000 unit sebagai imbal balik dari mengikuti program ini.

‎Kemenperin mendorong para penerima manfaat untuk merealisasikan produksinya secara domestik.

‎Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono meminta produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai tahun 2026.

‎Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Dinilai Lemahkan Kinerja Industri yang Sudah Eksis

‎"Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN," ujar dia lagi.

Load More