6. Kalimantan Barat
Berlaku hingga 20 Desember 2025 dengan pembebasan denda PKB dan pajak progresif, dan beberapa benefit lainnya.
7. Kalimantan Selatan
Berlaku hingga 31 Desember 2025 lalu, dan berlaku untuk pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat dan ketentuan berlaku.
8. Papua Barat
Berlaku hingga tanggal 20 Desember mendatang, dengan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
9. Sulawesi Selatan
Berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang, dan diskon pada PKB, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan.
10. Bangka Belitung
Baca Juga: Hanya Hitungan Jam,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir Hari Ini
Perpanjangan dilakukan untuk program pemutihan PKB hingga akhir Oktober 2025, dan menjadi tahun pengadaan program pemutihan pajak terakhir sesuai arahan Kemendagri.
Pemutihan pajak ini berlaku pada masing-masing provinsi, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Maka untuk Anda yang berada di wilayah administrasi provinsi tersebut dapat mencari informasi lebih lanjut, terkait syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan benefit yang ditawarkan secara maksimal.
Jangan Sampai Terlewat
Pemutihan pajak kendaraan jadi hal yang sangat solutif bagi siapa saja yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Tentu ini jadi benefit besar di tengah kondisi ekonomi yang tengah lesu seperti sekarang.
Hal ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kembali menjadi wajib pajak yang taat, dengan melakukan reset pada tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Ke depan, tentu diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan atau ketidaktaatan pajak lain yang terjadi, sehingga penerimaan negara dapat kembali optimal.
Selain meringankan tanggung jawab pajak yang dimiliki, hal ini juga memberikan kesempatan bagi daerah untuk memperoleh pendapatan yang mungkin tidak optimal, melalui pembayaran pajak dan pendataan ulang dari wajib pajak yang ada.
Berita Terkait
-
Hanya Hitungan Jam,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir Hari Ini
-
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Terpopuler Hari Ini: Sesepuh Ninja 250 Terkuak, Mobil Baru DPR Didemo Gen Z
-
Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman
-
Isuzu Resmikan Dealer Kendari, Sasar Bisnis Tambang dan Perkebunan
-
Pajero Sport vs Fortuner: Perang Gengsi Tak Kunjung Usai, Pilih Nyaman atau Gahar?
-
Terpopuler: KPK Sita Mobil Rubicon Korupsi Ponorogo, Tantri Kotak Beli SUV Gahar
-
Siap Obrak-abrik Pasar, Triumph Mau Racik Motor Murah Under 350cc
-
Daihatsu Stabil di Urutan 2 Pasar Mobil Indonesia, Dominan di Pasar Commercial Low dan LCGC
-
5 Motor Listrik Terbaik 2025, Tampilan Keren dan Harganya Udah Murah dari Pabrik
-
Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
-
Berapa Harga Suzuki XL7 Bekas? Begini Perbandingannya dengan Kompetitor
-
5 Motor Listrik yang Bisa Bawa Galon, Rangka Kuat dan Torsi Tinggi