6. Kalimantan Barat
Berlaku hingga 20 Desember 2025 dengan pembebasan denda PKB dan pajak progresif, dan beberapa benefit lainnya.
7. Kalimantan Selatan
Berlaku hingga 31 Desember 2025 lalu, dan berlaku untuk pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat dan ketentuan berlaku.
8. Papua Barat
Berlaku hingga tanggal 20 Desember mendatang, dengan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
9. Sulawesi Selatan
Berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang, dan diskon pada PKB, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan.
10. Bangka Belitung
Baca Juga: Hanya Hitungan Jam,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir Hari Ini
Perpanjangan dilakukan untuk program pemutihan PKB hingga akhir Oktober 2025, dan menjadi tahun pengadaan program pemutihan pajak terakhir sesuai arahan Kemendagri.
Pemutihan pajak ini berlaku pada masing-masing provinsi, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Maka untuk Anda yang berada di wilayah administrasi provinsi tersebut dapat mencari informasi lebih lanjut, terkait syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan benefit yang ditawarkan secara maksimal.
Jangan Sampai Terlewat
Pemutihan pajak kendaraan jadi hal yang sangat solutif bagi siapa saja yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Tentu ini jadi benefit besar di tengah kondisi ekonomi yang tengah lesu seperti sekarang.
Hal ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kembali menjadi wajib pajak yang taat, dengan melakukan reset pada tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Ke depan, tentu diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan atau ketidaktaatan pajak lain yang terjadi, sehingga penerimaan negara dapat kembali optimal.
Selain meringankan tanggung jawab pajak yang dimiliki, hal ini juga memberikan kesempatan bagi daerah untuk memperoleh pendapatan yang mungkin tidak optimal, melalui pembayaran pajak dan pendataan ulang dari wajib pajak yang ada.
Berita Terkait
-
Hanya Hitungan Jam,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir Hari Ini
-
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Terpopuler Hari Ini: Sesepuh Ninja 250 Terkuak, Mobil Baru DPR Didemo Gen Z
-
Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
Terkini
-
Heboh Razia Truk Pelat Aceh, Isi Garasi Bobby Nasution Tembus Miliaran
-
Hanya Hitungan Jam,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir Hari Ini
-
Terpopuler: Patwal Wajib Sopan saat Minta Jalan, Skutik Futuristik Suzuki Lahir Prematur
-
Tak Lagi Pakai Strobo, Patwal Kini Pakai 'Mode Sopan' buat Minta Jalan
-
Toyota Avanza 2020: Kok Masih Jadi Rebutan? Ini Rahasia Harga Bekasnya!
-
Kijang Super hingga Honda City: Inilah Mobil Bekas Murah Rp50 yang Bisa Kamu Beli di Solo!
-
Geely Mulai Rakit Mobilnya di Purwakarta
-
Bukan Cuma Wuling, Kini Giliran Omoda dan MG Dibuat Panik oleh SUV Baru BYD Rp300 Jutaan
-
Penyegaran New Honda ADV160 Buahkan Hasil Positif di IMOS 2025
-
Nggak Sempat ke Samsat? Pakai Surat Kuasa STNK! Ini Syarat dan Cara Bikinnya