- Klarifikasi Pengendara: Pengendara NMAX mengaku aksinya bukan untuk arogansi, tapi murni berniat mengurai kemacetan panjang.
- Ancaman Pidana: Menghentikan kendaraan lain secara paksa tidak punya hak prioritas dan bisa dipidana karena membahayakan nyawa orang lain.
- Sanksi Tegas Polisi: Meski berniat baik, aksi tersebut dianggap pelanggaran berat, berbahaya, dan berujung pada sanksi tilang.
Suara.com - Sebuah aksi nekat pemotor Yamaha NMAX yang mengadang laju bus di tikungan curam Ciwidey sukses bikin geger jagat maya.
Banyak yang menghujat, menyebutnya arogan dan membahayakan. Namun, sang pengendara akhirnya buka suara, mengungkap niat yang tak terduga di balik aksinya.
Dalam sebuah video klarifikasi yang diunggah oleh Instagram bandungmaxcommunity_, sang pengendara dengan rendah hati menyampaikan permohonan maaf.
Ia menegaskan bahwa aksinya menyetop bus secara tiba-tiba bukanlah untuk pamer kekuatan di jalanan.
"Menanggapi video viral Nmax di Ciwidey, dengan segala kerendahan hati saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. Tidak ada maksud mau arogan, tapi semata-mata niat untuk mengurai kemacetan panjang di belakang bus," ungkapnya.
Pengakuannya ini sontak mengubah sebagian perspektif publik, meski banyak juga yang tetap menyayangkan caranya yang sangat berbahaya.
Rombongan Bukan Raja Jalanan
Niat baik sang pengendara ternyata menabrak aturan tak tertulis dan bahkan hukum formal dalam berkendara kelompok atau touring.
Menurut Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal, rombongan motor tidak memiliki hak prioritas di jalan raya.
"Tidak ada aturan dalam perundang-undangan bahwa rombongan touring wajib di prioritaskan di jalan raya." ujar Iqbal.
Baca Juga: Kasus Suap MA, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK
"Apabila rombongan touring membahayakan pengendara lain dapat ditindak pidana apalagi sampai melanggar aturan lalu lintas," tambahnya.
Menghentikan paksa kendaraan lain demi memberi jalan pada rombongan adalah pelanggaran berat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), hanya ada 7 jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan, dan rombongan touring tidak termasuk di dalamnya.
Aksi seperti ini bisa dijerat Pasal 311 UU LLAJ, yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Artinya, niat "mengurai macet" dengan cara membahayakan pengguna jalan lain bisa membawamu ke balik jeruji besi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Touring Seru di Tanah Rencong Komunitas Motor Jelajahi Destinasi Ikonik Sambil Edukasi Mesin
-
Update Klasemen Moto3 Junior M Kiandra Ramadhipa Terpaut Sembilan Poin dari Puncak
-
Ada Lebih dari 10 Varian, Ini Beda Harga dan Fitur Yamaha Nmax Turbo dan Nmax 155
-
5 Motor Irit Bensin, Hemat Servis dan Anti Ngebut: Pas buat Pelajar, Orang Tua Bebas Risau
-
Kia Seltos akan Lahir Kembali? Begini Spesifikasi Calon Penantang HR-V Terbaru
-
5 Motor 125cc Paling Murah buat Pelajar: Irit Bensin, Powerful, Perawatan Nggak Nyusahin
-
Benarkah Penjualan Mobil LCGC Menurun? Begini Data 2025 vs 2026
-
Bedah Data: Mobil Terlaris Hyundai Tipe Apa? Ini yang Jadi Tulang Punggungnya
-
Repsol Perkuat Segmen Mobil Premium Lewat Peluncuran GXR Euro
-
Pembuktian Kualitas Pelumas Premium di Medan Ekstrem Samosir dan Danau Toba