- Klarifikasi Pengendara: Pengendara NMAX mengaku aksinya bukan untuk arogansi, tapi murni berniat mengurai kemacetan panjang.
- Ancaman Pidana: Menghentikan kendaraan lain secara paksa tidak punya hak prioritas dan bisa dipidana karena membahayakan nyawa orang lain.
- Sanksi Tegas Polisi: Meski berniat baik, aksi tersebut dianggap pelanggaran berat, berbahaya, dan berujung pada sanksi tilang.
Suara.com - Sebuah aksi nekat pemotor Yamaha NMAX yang mengadang laju bus di tikungan curam Ciwidey sukses bikin geger jagat maya.
Banyak yang menghujat, menyebutnya arogan dan membahayakan. Namun, sang pengendara akhirnya buka suara, mengungkap niat yang tak terduga di balik aksinya.
Dalam sebuah video klarifikasi yang diunggah oleh Instagram bandungmaxcommunity_, sang pengendara dengan rendah hati menyampaikan permohonan maaf.
Ia menegaskan bahwa aksinya menyetop bus secara tiba-tiba bukanlah untuk pamer kekuatan di jalanan.
"Menanggapi video viral Nmax di Ciwidey, dengan segala kerendahan hati saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. Tidak ada maksud mau arogan, tapi semata-mata niat untuk mengurai kemacetan panjang di belakang bus," ungkapnya.
Pengakuannya ini sontak mengubah sebagian perspektif publik, meski banyak juga yang tetap menyayangkan caranya yang sangat berbahaya.
Rombongan Bukan Raja Jalanan
Niat baik sang pengendara ternyata menabrak aturan tak tertulis dan bahkan hukum formal dalam berkendara kelompok atau touring.
Menurut Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal, rombongan motor tidak memiliki hak prioritas di jalan raya.
"Tidak ada aturan dalam perundang-undangan bahwa rombongan touring wajib di prioritaskan di jalan raya." ujar Iqbal.
Baca Juga: Kasus Suap MA, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK
"Apabila rombongan touring membahayakan pengendara lain dapat ditindak pidana apalagi sampai melanggar aturan lalu lintas," tambahnya.
Menghentikan paksa kendaraan lain demi memberi jalan pada rombongan adalah pelanggaran berat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), hanya ada 7 jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan, dan rombongan touring tidak termasuk di dalamnya.
Aksi seperti ini bisa dijerat Pasal 311 UU LLAJ, yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Artinya, niat "mengurai macet" dengan cara membahayakan pengguna jalan lain bisa membawamu ke balik jeruji besi.
4 Aturan Emas Touring Anti Arogan yang Wajib Diketahui
Selain aturan hukum, ada etika dan teknik berkendara kelompok yang wajib dipatuhi demi keselamatan bersama.
Berdasarkan panduan Muhammad Ali Iqbal, inilah 4 aturan emas yang sering disepelekan:
- Formasi Ideal, Bukan Barisan Panjang:
Rombongan yang efektif maksimal terdiri dari 10 motor, termasuk Road Captain (RC) dan Sweeper.
Formasi yang terlalu panjang sulit dikontrol, memakan badan jalan, dan justru bisa menciptakan kemacetan baru. Rombongan kecil jauh lebih lincah dan aman.
- Otak & Ekor Rombongan Wajib Kompeten:
Peran RC (pemimpin) dan Sweeper (penutup barisan) sangat krusial.
"RC dan Sweeper harus menguasai simbol signal touring dan mengetahui skill berkendara anggota kelompoknya," tutup Iqbal.
Mereka adalah komandan yang memastikan semua anggota aman.
- Kuasai Medan Perang, Jangan Asal Gas:
Touring buta tanpa persiapan adalah resep menuju bencana.
RC dan Sweeper wajib mengenali jalur yang akan dilewati, termasuk titik-titik rawan seperti tikungan buta atau turunan curam.
Pengetahuan ini adalah kunci perjalanan yang mulus.
- Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Utama:
Di atas segalanya, pemimpin rombongan bertanggung jawab penuh atas keselamatan anggotanya.
Ini berarti berani mengambil keputusan sulit, seperti menunda perjalanan jika cuaca buruk atau menegur anggota yang berkendara ugal-ugalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Pemerintah Batasi Truk Sumbu Tiga di Jalan Nasional dan Tol Wilayah Banten
-
Berpotensi Sebabkan Cidera, Model Setir Mobil Setengah Lingkaran Mulai Dilarang 2027
-
Jetour T2 Raih Dua Penghargaan di IIMS 2026
-
Hyundai Beri Penjelasan Masih Pasarkan Stargazer Model Lama Meski Ada Model Baru
-
Aki Bekas Motor Dihargai Berapa? Diklaim Lebih Hemat dari Aki Baru
-
Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online
-
Strategi Hyundai Hadapi Gempuran Mobil Hybrid dan Listrik di Indonesia
-
5 Mobil Bekas Mulai 50 Jutaan: Air Intake Tinggi, Aman Terjang Banjir Sebetis Orang Dewasa
-
Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
-
Cerdas Memilih Matic Honda 160cc Bekas: Performa Naik Kelas dengan Harga Lebih Terjangkau