- Bayar pajak tahunan bisa dilakukan di kota lain, asalkan masih dalam satu provinsi.
- Pajak 5 tahunan atau ganti pelat wajib diproses di Samsat asal kendaraan terdaftar.
- Ada solusi "cek fisik bantuan" untuk Anda yang kendaraannya berada di luar kota.
Suara.com - Anak rantau atau sedang sibuk kerja di luar kota? Tenang, Anda tidak perlu lagi repot pulang kampung hanya untuk mengurus pajak tahunan kendaraan.
Berikut panduan Anda cara perpanjang STNK beda kota dengan mudah, baik untuk pajak tahunan maupun untuk proses lima tahunan yang lebih rumit.
1. Cara Bayar Pajak Tahunan (Perpanjang STNK) Beda Kota
Ini adalah skenario paling umum dan paling mudah.
Anda bisa melakukannya jika lokasi Anda saat ini masih berada dalam satu provinsi yang sama dengan alamat di STNK.
Siapkan 3 Dokumen Wajib Ini:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
- STNK asli beserta fotokopinya.
- Fotokopi BPKB (cukup lembar identitasnya saja).
Langkah-langkah di Kantor Samsat:
1. Ambil dan isi formulir permohonan perpanjangan STNK yang tersedia.
2. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta semua berkas persyaratan ke loket.
3. Tunggu panggilan untuk menerima rincian biaya pajak yang harus dibayarkan.
4. Lakukan pembayaran di loket kasir dan simpan baik-baik bukti pembayarannya.
5. Serahkan bukti bayar tersebut ke loket pengambilan STNK.
6. Tunggu panggilan terakhir untuk menerima STNK baru yang sudah disahkan. Selesai!
Tips: Selain di kantor Samsat induk, proses ini juga bisa dilakukan di Gerai Samsat atau Samsat Keliling yang lokasinya mungkin lebih dekat dengan Anda.
Baca Juga: Apakah STNK Bisa Digadaikan? Jangan Asal, Baca Dulu Panduan Lengkapnya
2. Penting! Aturan Beda untuk Pajak 5 Tahunan (Ganti Pelat)
Nah, untuk urusan yang satu ini, aturannya lebih ketat.
Proses perpanjangan lima tahunan yang dibarengi dengan penggantian pelat nomor wajib dilakukan di kantor Samsat asal tempat kendaraan Anda terdaftar.
Kenapa? Karena ada satu proses krusial yang harus dilakukan: cek fisik kendaraan.
Solusi Cerdas: Manfaatkan "Cek Fisik Bantuan"
Jika kendaraan Anda berada di luar kota dan tidak memungkinkan dibawa pulang, ada triknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Harley-Davidson X440T Terbaru Berapaan? Tengok Harga Moge Murah Rasa Premium Ini
-
Fitur Premium Yamaha NMAX Turbo yang Relevan dengan Generasi Muda
-
Update Harga Mobil Listrik BYD Desember 2025: Atto 3 Superior Tak Lagi Dijual?
-
Harga Honda BeAT Terbaru Akhir Tahun: Mulai Rp 18 Jutaan, Iritnya Bikin Hati Senang
-
5 Rekomendasi Oli Motor Matic yang Tahan Lama dan Bikin Mesin Awet
-
5 Mobil Imut Rp 60 Jutaan Cocok untuk Ibu-ibu Antar Anak Sekolah
-
Sektor Logistik Tumbuh Pesat, Isuzu Perkuat Dominasi Pasar Kendaraan Komersial di 2025
-
Karimun Kotak Tetap Eksis, Harga Ekonomis Senilai Motor Matic dan Siap Libas Macet
-
Kisah Pemilik Bengkel Disulap Jadi Pembalap Profesional di Sirkuit Mandalika
-
Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu