3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Untuk motor, tarif umumnya sekitar Rp35.000 per tahun. Sementara untuk mobil penumpang, besarannya berkisar Rp143.000.
4. Penerbitan STNK
Biaya penerbitan STNK baru sekitar Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil.
5. Penerbitan TNKB (pelat nomor)
Biaya TNKB untuk kendaraan roda dua sekitar Rp60.000, sedangkan mobil sekitar Rp100.000.
6. Penerbitan BPKB
Biaya BPKB motor sekitar Rp225.000 dan mobil sekitar Rp375.000.
7. Biaya Mutasi (jika beda daerah)
Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
Jika kendaraan berasal dari luar wilayah Samsat tujuan, akan dikenakan biaya mutasi keluar, misalnya sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat.
Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Motor
Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan sebelum penghapusan BBNKB, agar terlihat perbedaannya secara nyata.
Misalnya Anda membeli motor bekas dengan NJKB Rp15.000.000. Saat BBNKB masih berlaku, perhitungannya kira-kira sebagai berikut:
- BBNKB (10% dari NJKB): Rp1.500.000
- PKB: Rp250.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- STNK baru: Rp100.000
- BPKB baru: Rp225.000
- Cek fisik kendaraan: Rp25.000
- Administrasi pendaftaran: Rp50.000
- Total biaya saat itu bisa mencapai sekitar Rp2.185.000.
Dengan kebijakan baru, komponen BBNKB senilai Rp1,5 juta tersebut tidak lagi dibayarkan, sehingga total biaya balik nama motor bekas kini jauh lebih rendah. Namun, perlu dicatat bahwa nilai PKB dan biaya lain dapat berbeda tergantung wilayah dan kondisi kendaraan.
Faktor yang Mempengaruhi Biaya Balik Nama
Biaya balik nama kendaraan tidak bersifat seragam. Beberapa faktor yang memengaruhinya antara lain:
1. Wilayah Samsat
Setiap provinsi memiliki kebijakan PKB dan pajak progresif yang berbeda. Misalnya, Jakarta belum menerapkan pajak progresif untuk kendaraan pertama, sementara Jawa Barat bisa menerapkannya lebih awal.
2. Nilai NJKB dan Jenis Kendaraan
Motor matic entry level cenderung lebih murah dibandingkan motor sport atau moge karena NJKB yang lebih rendah.
3. Usia Kendaraan
Kendaraan keluaran lama biasanya memiliki PKB lebih ringan karena nilai jualnya sudah menyusut.
Persyaratan Balik Nama Kendaraan
Agar proses balik nama berjalan lancar, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen berikut:
- KTP pemilik lama dan pemilik baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli
- STNK asli
- Kuitansi pembelian bermaterai
- Hasil cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin)
- Surat kuasa, jika pengurusan diwakilkan
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga memudahkan pengurusan pajak dan administrasi di kemudian hari.
Demikian itu informasi biaya balik nama kendaraan beserta contoh estimasi biaya balik nama kendaraan. Dengan memahami struktur biaya dan persyaratan balik nama kendaraan, pemilik baru dapat mempersiapkan dana secara realistis serta menghindari kendala saat mengurus administrasi di Samsat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Kenapa STNK Perlu Diperpanjang? Ternyata Ini Alasannya
-
MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas
-
BTN Mau Masuk Bisnis Paylater Hingga Kredit Mobil-Motor Tahun Depan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Keamanan Konsumen Terancam Honda Tarik Satu Juta Unit Kendaraan Karena Masalah Serius
-
Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid
-
Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing
-
Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali
-
Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC
-
Lonjakan Ekspor Mobil China Ancam Dominasi Global Saat Harga BBM Melambung Tinggi
-
Gajah Tunggal Rilis Ban Zeneos Starize Baru Ukuran 13 Inci dan 14 Inci
-
Perbedaan Spesifikasi, Fitur dan Harga 5 Varian Kawasaki KLX Terbaru: Kini Ada Versi XPL
-
Kawasaki Luncurkan Motor Matic hingga Mobil Seharga Miliaran, Intip Spesifikasinya
-
BYD Incar Tahta Tertinggi Mobil Laris Milik Toyota, Target 5 Tahun