3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Untuk motor, tarif umumnya sekitar Rp35.000 per tahun. Sementara untuk mobil penumpang, besarannya berkisar Rp143.000.
4. Penerbitan STNK
Biaya penerbitan STNK baru sekitar Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil.
5. Penerbitan TNKB (pelat nomor)
Biaya TNKB untuk kendaraan roda dua sekitar Rp60.000, sedangkan mobil sekitar Rp100.000.
6. Penerbitan BPKB
Biaya BPKB motor sekitar Rp225.000 dan mobil sekitar Rp375.000.
7. Biaya Mutasi (jika beda daerah)
Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
Jika kendaraan berasal dari luar wilayah Samsat tujuan, akan dikenakan biaya mutasi keluar, misalnya sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat.
Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Motor
Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan sebelum penghapusan BBNKB, agar terlihat perbedaannya secara nyata.
Misalnya Anda membeli motor bekas dengan NJKB Rp15.000.000. Saat BBNKB masih berlaku, perhitungannya kira-kira sebagai berikut:
- BBNKB (10% dari NJKB): Rp1.500.000
- PKB: Rp250.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- STNK baru: Rp100.000
- BPKB baru: Rp225.000
- Cek fisik kendaraan: Rp25.000
- Administrasi pendaftaran: Rp50.000
- Total biaya saat itu bisa mencapai sekitar Rp2.185.000.
Dengan kebijakan baru, komponen BBNKB senilai Rp1,5 juta tersebut tidak lagi dibayarkan, sehingga total biaya balik nama motor bekas kini jauh lebih rendah. Namun, perlu dicatat bahwa nilai PKB dan biaya lain dapat berbeda tergantung wilayah dan kondisi kendaraan.
Faktor yang Mempengaruhi Biaya Balik Nama
Biaya balik nama kendaraan tidak bersifat seragam. Beberapa faktor yang memengaruhinya antara lain:
1. Wilayah Samsat
Setiap provinsi memiliki kebijakan PKB dan pajak progresif yang berbeda. Misalnya, Jakarta belum menerapkan pajak progresif untuk kendaraan pertama, sementara Jawa Barat bisa menerapkannya lebih awal.
2. Nilai NJKB dan Jenis Kendaraan
Motor matic entry level cenderung lebih murah dibandingkan motor sport atau moge karena NJKB yang lebih rendah.
3. Usia Kendaraan
Kendaraan keluaran lama biasanya memiliki PKB lebih ringan karena nilai jualnya sudah menyusut.
Persyaratan Balik Nama Kendaraan
Agar proses balik nama berjalan lancar, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen berikut:
- KTP pemilik lama dan pemilik baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli
- STNK asli
- Kuitansi pembelian bermaterai
- Hasil cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin)
- Surat kuasa, jika pengurusan diwakilkan
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga memudahkan pengurusan pajak dan administrasi di kemudian hari.
Demikian itu informasi biaya balik nama kendaraan beserta contoh estimasi biaya balik nama kendaraan. Dengan memahami struktur biaya dan persyaratan balik nama kendaraan, pemilik baru dapat mempersiapkan dana secara realistis serta menghindari kendala saat mengurus administrasi di Samsat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Kenapa STNK Perlu Diperpanjang? Ternyata Ini Alasannya
-
MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas
-
BTN Mau Masuk Bisnis Paylater Hingga Kredit Mobil-Motor Tahun Depan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten