Suara.com - Proses balik nama kendaraan menjadi tahapan penting setiap kali seseorang membeli motor atau mobil bekas. Balik nama bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan cara memastikan kepemilikan kendaraan tercatat resmi atas nama pemilik baru.
Kabar baiknya, pemerintah kini telah memangkas salah satu komponen biaya terbesar dalam proses ini, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas berlaku secara nasional dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau dengan kata lain, hanya berlaku untuk kendaraan baru.
Penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk jual beli kendaraan bekas, tidak lagi dikenakan BBNKB.
Dengan dihapuskannya BBNKB kendaraan bekas, biaya balik nama menjadi lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
Jika dulu pembeli kendaraan bekas harus menyiapkan dana cukup besar karena BBNKB bisa mencapai 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kini komponen tersebut sudah tidak perlu dibayarkan lagi.
Meski begitu, bukan berarti proses balik nama menjadi gratis sepenuhnya. Pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban membayar sejumlah biaya lain yang berkaitan dengan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya inilah yang kini menjadi komponen utama dalam perhitungan total biaya balik nama kendaraan.
Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
Komponen Biaya Balik Nama Kendaraan
Secara umum, biaya balik nama kendaraan, baik motor maupun mobil, terdiri dari beberapa komponen berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB tetap wajib dibayarkan oleh pemilik baru untuk tahun berjalan atau tahun berikutnya. Besarannya tergantung jenis kendaraan, kapasitas mesin, usia kendaraan, serta kebijakan daerah.
2. Opsen PKB dan Denda (jika ada)
Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak oleh pemilik sebelumnya, denda akan dibebankan pada pemilik baru.
Berita Terkait
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Kenapa STNK Perlu Diperpanjang? Ternyata Ini Alasannya
-
MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas
-
BTN Mau Masuk Bisnis Paylater Hingga Kredit Mobil-Motor Tahun Depan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas