Suara.com - Proses balik nama kendaraan menjadi tahapan penting setiap kali seseorang membeli motor atau mobil bekas. Balik nama bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan cara memastikan kepemilikan kendaraan tercatat resmi atas nama pemilik baru.
Kabar baiknya, pemerintah kini telah memangkas salah satu komponen biaya terbesar dalam proses ini, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas berlaku secara nasional dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau dengan kata lain, hanya berlaku untuk kendaraan baru.
Penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk jual beli kendaraan bekas, tidak lagi dikenakan BBNKB.
Dengan dihapuskannya BBNKB kendaraan bekas, biaya balik nama menjadi lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
Jika dulu pembeli kendaraan bekas harus menyiapkan dana cukup besar karena BBNKB bisa mencapai 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kini komponen tersebut sudah tidak perlu dibayarkan lagi.
Meski begitu, bukan berarti proses balik nama menjadi gratis sepenuhnya. Pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban membayar sejumlah biaya lain yang berkaitan dengan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya inilah yang kini menjadi komponen utama dalam perhitungan total biaya balik nama kendaraan.
Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
Komponen Biaya Balik Nama Kendaraan
Secara umum, biaya balik nama kendaraan, baik motor maupun mobil, terdiri dari beberapa komponen berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB tetap wajib dibayarkan oleh pemilik baru untuk tahun berjalan atau tahun berikutnya. Besarannya tergantung jenis kendaraan, kapasitas mesin, usia kendaraan, serta kebijakan daerah.
2. Opsen PKB dan Denda (jika ada)
Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak oleh pemilik sebelumnya, denda akan dibebankan pada pemilik baru.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Untuk motor, tarif umumnya sekitar Rp35.000 per tahun. Sementara untuk mobil penumpang, besarannya berkisar Rp143.000.
4. Penerbitan STNK
Biaya penerbitan STNK baru sekitar Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil.
5. Penerbitan TNKB (pelat nomor)
Biaya TNKB untuk kendaraan roda dua sekitar Rp60.000, sedangkan mobil sekitar Rp100.000.
6. Penerbitan BPKB
Biaya BPKB motor sekitar Rp225.000 dan mobil sekitar Rp375.000.
7. Biaya Mutasi (jika beda daerah)
Jika kendaraan berasal dari luar wilayah Samsat tujuan, akan dikenakan biaya mutasi keluar, misalnya sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat.
Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Motor
Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan sebelum penghapusan BBNKB, agar terlihat perbedaannya secara nyata.
Misalnya Anda membeli motor bekas dengan NJKB Rp15.000.000. Saat BBNKB masih berlaku, perhitungannya kira-kira sebagai berikut:
- BBNKB (10% dari NJKB): Rp1.500.000
- PKB: Rp250.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- STNK baru: Rp100.000
- BPKB baru: Rp225.000
- Cek fisik kendaraan: Rp25.000
- Administrasi pendaftaran: Rp50.000
- Total biaya saat itu bisa mencapai sekitar Rp2.185.000.
Dengan kebijakan baru, komponen BBNKB senilai Rp1,5 juta tersebut tidak lagi dibayarkan, sehingga total biaya balik nama motor bekas kini jauh lebih rendah. Namun, perlu dicatat bahwa nilai PKB dan biaya lain dapat berbeda tergantung wilayah dan kondisi kendaraan.
Faktor yang Mempengaruhi Biaya Balik Nama
Biaya balik nama kendaraan tidak bersifat seragam. Beberapa faktor yang memengaruhinya antara lain:
1. Wilayah Samsat
Setiap provinsi memiliki kebijakan PKB dan pajak progresif yang berbeda. Misalnya, Jakarta belum menerapkan pajak progresif untuk kendaraan pertama, sementara Jawa Barat bisa menerapkannya lebih awal.
2. Nilai NJKB dan Jenis Kendaraan
Motor matic entry level cenderung lebih murah dibandingkan motor sport atau moge karena NJKB yang lebih rendah.
3. Usia Kendaraan
Kendaraan keluaran lama biasanya memiliki PKB lebih ringan karena nilai jualnya sudah menyusut.
Persyaratan Balik Nama Kendaraan
Agar proses balik nama berjalan lancar, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen berikut:
- KTP pemilik lama dan pemilik baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli
- STNK asli
- Kuitansi pembelian bermaterai
- Hasil cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin)
- Surat kuasa, jika pengurusan diwakilkan
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga memudahkan pengurusan pajak dan administrasi di kemudian hari.
Demikian itu informasi biaya balik nama kendaraan beserta contoh estimasi biaya balik nama kendaraan. Dengan memahami struktur biaya dan persyaratan balik nama kendaraan, pemilik baru dapat mempersiapkan dana secara realistis serta menghindari kendala saat mengurus administrasi di Samsat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Kenapa STNK Perlu Diperpanjang? Ternyata Ini Alasannya
-
MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas
-
BTN Mau Masuk Bisnis Paylater Hingga Kredit Mobil-Motor Tahun Depan
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Daftar Harga Motor Yamaha Maret 2026: Pilih Mio atau Mau Coba Nmax?
-
13 Motor Listrik Lokal Rasa Internasional, Pilih United, Polytron, atau Gesits?
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Awet untuk Dipakai Lama, Bertenaga tapi Lebih Murah dari BeAT!
-
Daftar Harga Motor Honda 2026 Terbaru: Dari Tunggangan Pelajar hingga Tulang Punggung Keluarga
-
5 Mobil Semurah Nmax tapi Tahan Banting, Cocok Dipakai Harian untuk Jangka Panjang
-
Lokasi SPKLU Jalur Mudik Trans Jawa 2026, Pengguna Mobil Listrik Wajib Tahu
-
DFSK Siap Pasok Mobil Pikap untuk Program Koperasi Merah Putih
-
Perbedaan Mobil Sunroof, Moonroof, dan Panoramic, Jangan Sampai Salah Pilih
-
BYD Boyong Denza Z9 GT ke Indonesia Namun Harga Diprediksi Melambung Tinggi
-
Bikin Iri! Malaysia Punya Tradisi Gratiskan Tol saat Mudik Lebaran, Indonesia Kapan?