Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, baik motor ataupun mobil.
Bukan hanya sedekar bukti legalitas kendaraan, di dalam STNK juga memuat detail penting kendaraan mengenai nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, sampai masa berlaku pajak kendaraan.
Suara.com - Mengingat perannya yang vital, kehilangan STNK tentu bisa menjadi hal yang sangat merepotkan. Tak hanya berisiko kena tilang ketika ada razia, namun STNK yang hilang tentu akan menyulitkan proses administrasi lain, seperti perpanjangan pajak tahunan, balik nama hingga penjualan kendaraan.
Oleh karena itu, STNK yang hilang harus segera diurus secepatnya. Kabar baiknya, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia sudah menyediakan prosedur resmi terkait kehilangan STNK ini.
Meski demikian, prosenya memang memerlukan waktu, dokumen, hingga biaya. Namun, tetap bisa dilakukan dengan mudah jika pemilik kendaraan sudah memahami langkah-langkah yang tepat. Jangan sampai raib, begini ribetnya mengurus STNK hilang!
Syaratan Mengurus STNK Hilang
Saat hendak mengurus STNK yang telah hilang, maka terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat itu meliputi beberapa dokumen penting seperti di bawah ini:
1. Formulir Permohonan (bisa didapat di Samsat)
2. Surat keterangan kehilangan STNK (dari Polsek atau Polres terdekat)
3. Bukti Cek Fisik Kendaraan yang Dilegalisir (Di Samsat)
4. e-KTP asli pemilik kendaraan baru dan Fotokopiannya
5. BPKB Asli dan Fotokopiannya
Kika seluruh dokumen di atas sudah disiapkan, selanjutnya Anda dspat mengikuti prosedur cara mengurus STNK yang hilang di bawah ini.
Baca Juga: 6 Pilihan Honda CR-V Kura-kura: SUV Mewah Cuma 80 Jutaan, Awas Penyakit "Getar" Sebelum Beli
Cara Mengurus STNK Hilang Secara Offline (Langsung)
Berikut ini adalah tata cara atau prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang secara offline:
1. Lakukan permohanan duplikat STNK yang dimulai dari cek fisik di layanan cek fisik BPKB di kantor Samsat. Proses cek fisik inj tidak dipungut biaya alias gartis.
2. Setelah mendapatkan hasil cek fisik, maka pemohon dikihta menuju ke loket Cek Fisik dan Formulir STNK di Basement Samsat untuk melakukan pengesahan hasil cek fisik serta mengambil formulir permohonan STNK Duplikat.
3. Langkah berikutnya, menuju ke Counter A untuk mendaftarkan permohonan duplikat STNK. Caranya, dari Counter A wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pendaftaran duplikat STNK. Kemudian, Anda akan diminta kembali hadir ke Samsat berdasarkan tanggal pengambilan STNK yang tertera di lembar tanda terima, kurang lebih 14 hari dari tanggal pendaftaran.
Sebagai catatan, tanda terima atau resi pendaftaran harus disimpan baik-baik jangan sampai hilang lantaran berguna untuk pengambilan STNK yang baru. Saat sudah waktunya, silakan datang lagi ke Samsat dan langsung menuju Counter B untuk menyerahkan tanda terima pendaftaran.
Berita Terkait
-
6 Pilihan Honda CR-V Kura-kura: SUV Mewah Cuma 80 Jutaan, Awas Penyakit "Getar" Sebelum Beli
-
Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan
-
Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian
-
6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian
-
4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km
-
Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR