Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, baik motor ataupun mobil.
Bukan hanya sedekar bukti legalitas kendaraan, di dalam STNK juga memuat detail penting kendaraan mengenai nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, sampai masa berlaku pajak kendaraan.
Suara.com - Mengingat perannya yang vital, kehilangan STNK tentu bisa menjadi hal yang sangat merepotkan. Tak hanya berisiko kena tilang ketika ada razia, namun STNK yang hilang tentu akan menyulitkan proses administrasi lain, seperti perpanjangan pajak tahunan, balik nama hingga penjualan kendaraan.
Oleh karena itu, STNK yang hilang harus segera diurus secepatnya. Kabar baiknya, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia sudah menyediakan prosedur resmi terkait kehilangan STNK ini.
Meski demikian, prosenya memang memerlukan waktu, dokumen, hingga biaya. Namun, tetap bisa dilakukan dengan mudah jika pemilik kendaraan sudah memahami langkah-langkah yang tepat. Jangan sampai raib, begini ribetnya mengurus STNK hilang!
Syaratan Mengurus STNK Hilang
Saat hendak mengurus STNK yang telah hilang, maka terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat itu meliputi beberapa dokumen penting seperti di bawah ini:
1. Formulir Permohonan (bisa didapat di Samsat)
2. Surat keterangan kehilangan STNK (dari Polsek atau Polres terdekat)
3. Bukti Cek Fisik Kendaraan yang Dilegalisir (Di Samsat)
4. e-KTP asli pemilik kendaraan baru dan Fotokopiannya
5. BPKB Asli dan Fotokopiannya
Kika seluruh dokumen di atas sudah disiapkan, selanjutnya Anda dspat mengikuti prosedur cara mengurus STNK yang hilang di bawah ini.
Baca Juga: 6 Pilihan Honda CR-V Kura-kura: SUV Mewah Cuma 80 Jutaan, Awas Penyakit "Getar" Sebelum Beli
Cara Mengurus STNK Hilang Secara Offline (Langsung)
Berikut ini adalah tata cara atau prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang secara offline:
1. Lakukan permohanan duplikat STNK yang dimulai dari cek fisik di layanan cek fisik BPKB di kantor Samsat. Proses cek fisik inj tidak dipungut biaya alias gartis.
2. Setelah mendapatkan hasil cek fisik, maka pemohon dikihta menuju ke loket Cek Fisik dan Formulir STNK di Basement Samsat untuk melakukan pengesahan hasil cek fisik serta mengambil formulir permohonan STNK Duplikat.
3. Langkah berikutnya, menuju ke Counter A untuk mendaftarkan permohonan duplikat STNK. Caranya, dari Counter A wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pendaftaran duplikat STNK. Kemudian, Anda akan diminta kembali hadir ke Samsat berdasarkan tanggal pengambilan STNK yang tertera di lembar tanda terima, kurang lebih 14 hari dari tanggal pendaftaran.
Sebagai catatan, tanda terima atau resi pendaftaran harus disimpan baik-baik jangan sampai hilang lantaran berguna untuk pengambilan STNK yang baru. Saat sudah waktunya, silakan datang lagi ke Samsat dan langsung menuju Counter B untuk menyerahkan tanda terima pendaftaran.
Berita Terkait
-
6 Pilihan Honda CR-V Kura-kura: SUV Mewah Cuma 80 Jutaan, Awas Penyakit "Getar" Sebelum Beli
-
Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Cara Menghemat BBM Saat Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 Per Liter
-
Harga Suku Cadang Yamaha Alami Kenaikan, Bikers Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
-
Sering Diremehkan Karena Tua, Hatchback Rp 85 Jutaan Ini Simpan Teknologi yang Bikin Ketagihan
-
Nasib BYD Terancam Setelah Masuk Daftar Hitam Pentagon
-
6 Motor Honda yang Irit dan Bisa Pakai Pertalite saat Harga Pertamax Melambung
-
Komparasi Harga BBM RON 92 Terbaru: Pertamax vs Vivo vs BP, Mana yang Termurah?
-
Aturan Ketat China Bakal Depak Mobil Listrik EREV yang Cuma Jual Janji Jarak Tempuh
-
Pertamax Meroket Rp 16.250, Segini Modal "Nyesek" Isi Full Tank NMax Turbo Demi Performa Gahar
-
5 Motor Listrik untuk Ngantor: Harga Under 20 Juta, Jarak Tempuh Tembus 60 Km
-
Harga BBM Pertamax Naik, Apakah Pertalite Cocok untuk Kendaraan Mobil atau Motor Baru?