Otomotif / Motor
Senin, 02 Februari 2026 | 14:39 WIB
Ilustrasi cara klaim asuransi Jasa Raharja. (freepik)

Suara.com - Kehadiran kendaraan bermotor memang memudahkan mobilitas, tetapi risiko kecelakaan lalu lintas tetap tidak bisa dihindari. Dalam situasi seperti ini, mengetahui hak sebagai korban kecelakaan menjadi hal yang sangat penting.

Banyak orang belum menyadari bahwa korban kecelakaan lalu lintas sebenarnya berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Padahal, dana ini sudah termasuk dalam pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun. Sayangnya, karena kurangnya informasi, masih banyak yang belum memahami cara klaim asuransi Jasa Raharja dengan benar.

Akibat kurangnya informasi, tidak sedikit korban atau keluarga korban yang gagal mendapatkan santunan karena terlambat mengajukan klaim atau tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Padahal, proses pengajuan santunan Jasa Raharja relatif mudah jika dilakukan sesuai prosedur. Berikut cara klaim asuransi Jasa Raharja yang harus dipahami.

Mengenal Asuransi Jasa Raharja

PT Jasa Raharja (mediacenter.riau.go.id)

PT Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang bertugas memberikan perlindungan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini bukan asuransi komersial, sehingga masyarakat tidak perlu membayar premi bulanan.

Dana santunan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun, serta iuran penumpang angkutan umum.

Secara umum, Jasa Raharja menjalankan dua program utama, yaitu:

  • Asuransi kecelakaan bagi penumpang angkutan umum seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang
  • Asuransi tanggung jawab terhadap pihak ketiga, yaitu korban kecelakaan lalu lintas yang ditabrak kendaraan lain, termasuk pejalan kaki

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Santunan?

Baca Juga: Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki

Tidak semua kejadian kecelakaan otomatis dijamin Jasa Raharja. Namun, berikut kategori korban yang umumnya berhak menerima santunan:

  • Korban meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara
  • Penumpang sah angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama perjalanan
  • Penumpang pesawat untuk rute penerbangan dalam negeri, termasuk penumpang haji
  • Pejalan kaki atau orang di luar kendaraan yang menjadi korban tabrakan
  • Penumpang kendaraan pribadi yang tertabrak kendaraan lain
  • Penumpang bus di dalam kapal ferry yang tenggelam (berhak atas santunan ganda)
  • Korban yang jasadnya tidak ditemukan, dengan penyelesaian melalui putusan pengadilan

Sementara itu, ada beberapa kondisi yang tidak dijamin, seperti kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, pengemudi yang menjadi penyebab tabrakan, serta korban yang sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang berfungsi.

Namun, untuk kecelakaan tunggal tertentu yang disebabkan kerusakan infrastruktur jalan, santunan masih dapat dipertimbangkan.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Agar proses klaim berjalan lancar, korban atau ahli waris perlu mengikuti prosedur berikut:

Langkah Pengajuan Klaim

  • Segera laporkan kejadian kecelakaan ke Polres atau Unit Laka Lantas setempat untuk memperoleh surat keterangan kecelakaan beserta sketsa TKP
  • Siapkan seluruh dokumen pendukung sesuai kondisi korban
  • Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau ajukan klaim secara online melalui website resmi Jasa Raharja
  • Isi formulir pengajuan santunan yang disediakan petugas
  • Serahkan formulir dan dokumen untuk proses verifikasi
  • Tunggu proses pencairan santunan

Pengajuan juga bisa dilakukan secara online melalui jasaraharja.co.id dengan mengunggah dokumen hasil scan. Setelah itu, petugas akan menghubungi pemohon untuk konfirmasi lanjutan.

Syarat Dokumen untuk Klaim Asuransi

Dokumen dasar yang wajib disiapkan meliputi:

  • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian atau instansi berwenang
  • Surat keterangan luka, sehat, atau meninggal dunia dari rumah sakit
  • Identitas korban dan/atau ahli waris (KTP, KK, surat nikah bila ada)

Tambahan dokumen sesuai kondisi korban:

Korban luka-luka:

  • Laporan polisi dan sketsa TKP
  • Kuitansi asli biaya perawatan dan obat
  • Surat rujukan jika pindah rumah sakit
  • Surat kuasa jika pencairan diwakilkan

Korban cacat tetap:

  • Surat keterangan cacat tetap dari dokter
  • Foto kondisi korban
  • Fotokopi KTP

Korban meninggal dunia:

  • Surat kematian
  • KTP korban dan ahli waris
  • Kartu Keluarga
  • Surat nikah atau akta kelahiran sesuai status korban

Santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan urutan: pasangan sah, anak-anak, lalu orang tua.

Besaran Santunan Jasa Raharja

Besaran santunan Jasa Raharja mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan hingga kini masih menjadi pedoman utama. Nilai maksimal yang bisa diterima adalah:

  • Meninggal dunia: hingga Rp50.000.000
  • Cacat tetap (maksimal): hingga Rp50.000.000, dihitung berdasarkan persentase tingkat cacat
  • Biaya perawatan korban luka: maksimal Rp20.000.000 untuk kecelakaan darat dan laut, serta Rp25.000.000 untuk udara
  • Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp4.000.000
  • Biaya P3K: maksimal Rp1.000.000
  • Biaya ambulans: maksimal Rp500.000

Untuk korban luka-luka, biaya perawatan biasanya langsung dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat, bukan diberikan tunai kepada korban.

Jika dokumen sudah lengkap, pencairan santunan bisa berlangsung cukup cepat, bahkan dalam waktu kurang dari 24 jam pada kondisi tertentu. Namun secara aturan, batas maksimal proses pencairan adalah 30 hari kerja.

Perlu diperhatikan juga batas waktu klaim:

  • Pengajuan harus dilakukan maksimal 6 bulan sejak kecelakaan terjadi
  • Santunan yang sudah disetujui wajib diambil dalam waktu 3 bulan

Jika melewati tenggat tersebut, hak santunan bisa dinyatakan gugur.

Demikianlah informasi lengkap terkait cara klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More