a. SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri. Melalui SIGNAL, pengguna bisa mengecek data kendaraan, melakukan pengesahan STNK tahunan, hingga membayar pajak kendaraan secara online.
b. Samsat Online Nasional
Aplikasi ini membantu masyarakat melihat informasi kendaraan serta layanan Samsat secara digital.
c. SAMBARA (Jawa Barat)
Aplikasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat. Selain mengecek nomor kendaraan, pengguna juga bisa melihat status pajak dan melakukan pembayaran secara online.
d. Bapenda Sulsel Mobile
Aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengecek data kendaraan serta informasi pajaknya.
e. Cek Ranmor DKI Jakarta
Baca Juga: 5 Motor Matic 150cc Jawab Kebutuhan Mudik Lebaran 2026, Perjalanan Lelah Jadi Mewah
Aplikasi ini khusus untuk kendaraan berpelat B yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
Dengan aplikasi-aplikasi tersebut, proses pengecekan kendaraan bisa dilakukan dengan cepat langsung dari ponsel.
3. Cek Nomor Kendaraan Melalui SMS
Bagi yang tidak memiliki akses internet stabil, layanan SMS juga masih bisa digunakan untuk mengetahui data kendaraan.
Cara penggunaannya biasanya sebagai berikut:
Ketik format pesan sesuai ketentuan Samsat di daerah masing-masing.
Contoh format yang umum digunakan:
- INFO (spasi) nomor kendaraan / kode seri / warna kendaraan.
- Kirim pesan ke nomor layanan Samsat yang tersedia di wilayah Anda.
Tunggu balasan SMS yang berisi informasi kendaraan dan status pajaknya. - Layanan ini cukup membantu terutama bagi masyarakat yang belum menggunakan aplikasi atau internet secara aktif.
4. Datang Langsung ke Kantor Samsat
Jika membutuhkan informasi yang lebih lengkap atau ingin melakukan pengurusan administrasi sekaligus, datang langsung ke kantor Samsat juga bisa menjadi pilihan.
Dengan cara ini, Anda dapat:
- Memastikan keaslian data kendaraan
- Mengecek status pajak secara detail
- Mengurus perpanjangan STNK
- Mengurus proses balik nama kendaraan
- Metode ini biasanya dilakukan ketika terdapat ketidaksesuaian data atau ketika ingin melakukan pengurusan administrasi secara resmi.
Itulah cara cek kendaraan untuk mobil dan motor yang bisa Anda lakukan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian
-
Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim
-
Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi
-
Jalur Bab el-Mandeb Membara: Harga Minyak Dunia Mengamuk di Tengah Gempuran 11 Malam AS ke Iran
-
Kebencian Salah Sasaran: Mengapa Perempuan Memusuhi Perempuan Lain?
-
Jatuh Cinta pada MRT Jakarta dan Semangat Baru Bertransportasi Umum
-
Youri Tielemans Tak Sabar Main di Old Trafford Usai Gabung Manchester United