Otomotif / Mobil
Senin, 09 Maret 2026 | 20:35 WIB
Ilustrasi mobil bekas Daihatsu Ceria (OLX)

Suara.com - Begini cara cek status kepemilikan kendaraan sebelum Anda memutuskan membeli mobil bekas pada tahun 2026 ini.

Membeli mobil bekas memang bisa menjadi pilihan yang lebih hemat dibandingkan membeli kendaraan baru.

Namun, proses pembelian ini membutuhkan ketelitian lebih, terutama terkait legalitas kendaraan dan status kepemilikannya.

Salah satu langkah penting yang tidak boleh Anda lewatkan adalah memeriksa status kepemilikan kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mobil yang akan dibeli benar-benar legal, tidak terkait masalah hukum, dan dapat dipindahkan kepemilikannya tanpa hambatan.

Pada artikel ini, Suara.com telah merangkum informasi lengkap mengenai pentingnya mengecek status kepemilikan kendaraan, cara melakukannya secara online maupun offline.

Pentingnya Mengecek Status Kepemilikan Kendaraan

Sebelum memutuskan untuk membeli mobil bekas, melakukan pengecekan data kendaraan merupakan langkah yang sangat penting.

Proses ini bukan hanya untuk memastikan keamanan transaksi, tetapi juga untuk menghindari berbagai masalah administratif di kemudian hari.

Baca Juga: 4 Cara Cek Nomor Kendaraan Mobil dan Motor Secara Resmi Terbaru 2026

Ilustrasi mobil keluarga (Gemini AI)

Berikut beberapa alasan mengapa pengecekan status kendaraan perlu dilakukan:

1. Memastikan Kendaraan Legal

Dengan memeriksa status kendaraan, Anda dapat memastikan bahwa mobil tersebut terdaftar secara resmi dan bukan kendaraan bermasalah.

2. Menghindari Risiko Penipuan

Pengecekan data kendaraan membantu menghindari berbagai modus penipuan, seperti kendaraan hasil penggelapan, mobil tanpa dokumen resmi, atau data kepemilikan yang tidak sesuai.

3. Mengetahui Status Pajak Kendaraan

Melalui pengecekan ini Anda juga dapat mengetahui apakah kendaraan masih memiliki kewajiban pajak atau tidak. Hal ini penting agar tidak terbebani tunggakan setelah pembelian.

4. Mempermudah Proses Administrasi

Jika status kendaraan sudah jelas sejak awal, proses balik nama dan pengurusan dokumen resmi biasanya akan berjalan lebih mudah.

Dengan langkah ini, Anda dapat membuat keputusan pembelian mobil bekas dengan lebih aman dan terencana.

Ilustrasi plat kendaraan [Foto: ANTARA]

Cara Cek Status Kepemilikan Kendaraan Secara Online

Saat ini, proses pengecekan status kendaraan sudah semakin mudah karena tersedia berbagai layanan digital dari instansi resmi. Anda dapat memanfaatkan beberapa metode berikut.

1. Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Salah satu cara paling praktis untuk mengecek data kendaraan adalah melalui aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Korlantas Polri bersama Samsat.

Aplikasi ini memungkinkan Anda melihat informasi kendaraan langsung dari smartphone.

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
  • Lakukan pendaftaran akun menggunakan data identitas sesuai KTP.
  • Masuk ke menu informasi kendaraan.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin diperiksa.
  • Sistem akan menampilkan informasi kendaraan beserta status pajaknya.
    Dengan aplikasi ini, Anda dapat memperoleh gambaran awal mengenai legalitas mobil bekas tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

2. Melalui Website Resmi Samsat

Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa mengecek status kendaraan melalui website resmi Samsat di masing-masing provinsi.

Hampir setiap daerah memiliki portal layanan informasi pajak kendaraan yang bisa diakses secara online.

  • Kunjungi situs resmi Samsat atau Badan Pendapatan Daerah sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
  • Cari menu layanan cek kendaraan atau informasi pajak kendaraan.
  • Masukkan nomor plat kendaraan sesuai format yang diminta.
  • Tunggu hingga sistem menampilkan informasi kendaraan.
  • Metode ini cocok bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan cepat tanpa perlu menginstal aplikasi tambahan.

3. Cek Status Kendaraan Melalui SMS Samsat

Di beberapa daerah, layanan SMS Samsat masih tersedia sebagai alternatif pengecekan kendaraan. Cara ini cukup praktis terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet.

Berikut contoh format SMS yang umum digunakan:

Jawa Barat

  • Ketik: poldajbr(spasi)NomorPlat
  • Kirim ke 3977
  • Contoh: poldajbr D5678ABC

Jawa Tengah

  • Ketik: JATENG(spasi)NomorPlat
  • Kirim ke 9600
  • Contoh: JATENG H4321JKL

Jawa Timur

  • Ketik: JATIM(spasi)NomorPlat
  • Kirim ke 7070
    Contoh: JATIM L9876MNO

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua daerah masih menyediakan layanan SMS ini.

4. Datang Langsung ke Kantor Samsat

Jika Anda ingin mendapatkan informasi yang lebih detail dan valid, mendatangi kantor Samsat secara langsung tetap menjadi pilihan yang paling aman.

Petugas akan membantu melakukan pengecekan data kendaraan berdasarkan dokumen yang Anda bawa.

Biasanya dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP
  • STNK
  • BPKB
  • Melalui cara ini, Anda juga bisa langsung berkonsultasi terkait proses administrasi kendaraan.

Itulah beberapa cara cek status kepemilikan kendaraan secara online dan offline yang bisa dilakukan sebelum membeli mobil bekas.

Kontributor : Damai Lestari

Load More