- Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dan truk selama periode mudik Lebaran 2026 mulai 13 Maret hingga 29 Maret.
- Pembatasan ini diberlakukan pada jalan tol dan arteri untuk mengurangi kepadatan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas selama Lebaran.
- Beberapa truk tertentu dikecualikan, asalkan mengangkut kebutuhan pokok, BBM, atau bantuan bencana dengan dokumen resmi.
Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dan truk selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan selama pergerakan masyarakat yang diprediksi meningkat drastis.
Lalu, pembatasan angkutan truk Lebaran 2026 mulai kapan?
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang dan Truk
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan:
Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat.
Aturan ini berlaku di ruas jalan tol maupun jalan arteri (nontol) yang telah ditetapkan pemerintah di berbagai wilayah strategis Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode mudik.
Menurutnya, kebijakan pembatasan kendaraan logistik sudah menjadi langkah rutin yang diterapkan pemerintah saat musim mudik Lebaran maupun libur besar seperti Natal dan Tahun Baru.
“Diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujar Aan dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Cuma 4 Hari, Sikat Diskon Tol 30 Persen Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan operasional ini berlaku untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang, antara lain:
- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian
- Mobil barang yang mengangkut hasil tambang
- Mobil barang yang membawa bahan bangunan
Sementara itu, kendaraan angkutan barang dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali jika mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Kendaraan yang Tetap Boleh Beroperasi
Meski ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut komoditas penting.
Beberapa komoditas yang tetap diperbolehkan diangkut selama periode pembatasan antara lain:
- Bahan bakar minyak (BBM)
- Bahan bakar gas (BBG)
- Hewan ternak
- Pupuk
- Bantuan bencana alam
- Barang kebutuhan pokok
Namun kendaraan tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti tidak melebihi batas muatan dan dimensi yang telah ditetapkan.
Selain itu, kendaraan wajib membawa surat muatan resmi yang diterbitkan oleh pemilik barang. Dokumen tersebut harus memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
Berita Terkait
-
Cuma 4 Hari, Sikat Diskon Tol 30 Persen Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
-
Pemanfaatan Smart Road Safety Policing untuk Mudik Lebaran
-
5 HP Kamera Bagus dan RAM Besar untuk Bikin Konten Lebaran 2026
-
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026, Cek Jadwal Aturan Ganjil Genap di Tol
-
Pertamina Jamin Stok BBM Aman di Momen Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Bukan Cuma Mobil Dinas Rp8,5 M, Anggaran Tim Ahli Gubernur Kaltim Juga Tembus Rp10,5 M
-
DFSK Siapkan Kejutan Mobil Listrik Baru untuk Pasar Indonesia Tahun Ini
-
Menelisik Garasi Andie Dinialdie, Pejabat Sumsel yang Viral gegara Meja Biliar Seharga Alphard Bekas
-
Cuma 4 Hari, Sikat Diskon Tol 30 Persen Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
-
5 MPV Bekas Rp50 Jutaan Paling Ideal Buat Mudik, Kabin Lega dan Irit BBM
-
Cara Cek Status Kepemilikan Kendaraan sebelum Beli Mobil Bekas
-
Tips Otomotif: Penyebab Mobil Mogok Saat Banjir dan Solusinya
-
e-Vitara Worth It? Intip Harga Mobil Suzuki Lengkap per Maret 2026
-
Mobil Dinas Cuma Buat Kerja, Bukan Buat Lebaran! Pahami Aturan Mainnya
-
Terjebak Macet Jelang Magrib? Lakukan 4 Trik Ini Biar Aman Berbuka di Mobil