Otomotif / Mobil
Selasa, 10 Maret 2026 | 12:19 WIB
Ilustrasi aturan pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran 2026 (Gambar oleh Sabine dari Pixabay)
Baca 10 detik
  • Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dan truk selama periode mudik Lebaran 2026 mulai 13 Maret hingga 29 Maret.
  • Pembatasan ini diberlakukan pada jalan tol dan arteri untuk mengurangi kepadatan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas selama Lebaran.
  • Beberapa truk tertentu dikecualikan, asalkan mengangkut kebutuhan pokok, BBM, atau bantuan bencana dengan dokumen resmi.

Surat tersebut juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan sebagai bukti bahwa kendaraan diperbolehkan tetap beroperasi selama masa pembatasan.

Load More