Otomotif / Mobil
Minggu, 22 Maret 2026 | 14:00 WIB
Jalan Tol Bawen-Yogyakarta. [Dok Jasa Marga].
Baca 10 detik
  • Bahu jalan tol hanya boleh digunakan untuk kondisi darurat mendesak, bukan sebagai area istirahat biasa.
  • Pengemudi boleh berhenti untuk kendaraan mogok, ban pecah, kecelakaan ringan, atau kondisi darurat medis penumpang.
  • Saat berhenti darurat, wajib menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan.

Suara.com - Bahu jalan tol sering terlihat kosong dan lebar, sehingga banyak pengendara tergoda untuk berhenti di sana ketika lelah atau ingin sekadar istirahat.

Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa bahu jalan bukan tempat singgah biasa. Area ini hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat.

Lalu, apa saja situasi yang memang diperbolehkan untuk berhenti di bahu jalan?

1. Kendaraan Mogok atau Rusak

Jika mobil tiba-tiba mogok, mesin mati, atau ada kerusakan serius yang membuat kendaraan tidak bisa melaju, pengemudi diperbolehkan berhenti di bahu jalan.

Namun, wajib menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman agar kendaraan lain bisa waspada.

2. Ban Pecah atau Bocor

Ban pecah di kecepatan tinggi jelas berbahaya. Dalam kondisi ini, pengemudi boleh menepi ke bahu jalan untuk mengganti ban atau menunggu bantuan.

Sama seperti mogok, tanda darurat harus dipasang agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Tips Otomotif: Penyebab Mobil Mogok Saat Banjir dan Solusinya

3. Kondisi Darurat Medis

Jika ada penumpang yang mendadak sakit parah atau butuh pertolongan segera, berhenti di bahu jalan bisa jadi pilihan sementara sebelum mencari fasilitas kesehatan terdekat.

Namun, sebaiknya segera hubungi layanan darurat atau ambulans agar penanganan lebih cepat.

4. Kecelakaan Ringan

Ketika terjadi tabrakan kecil yang tidak memungkinkan kendaraan langsung melanjutkan perjalanan, bahu jalan bisa digunakan untuk menepi sementara.

Tujuannya agar tidak mengganggu arus lalu lintas utama. Setelah itu, pengemudi harus segera menghubungi pihak berwenang atau petugas tol.

Load More