- Bahu jalan tol hanya boleh digunakan untuk kondisi darurat mendesak, bukan sebagai area istirahat biasa.
- Pengemudi boleh berhenti untuk kendaraan mogok, ban pecah, kecelakaan ringan, atau kondisi darurat medis penumpang.
- Saat berhenti darurat, wajib menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan.
Suara.com - Bahu jalan tol sering terlihat kosong dan lebar, sehingga banyak pengendara tergoda untuk berhenti di sana ketika lelah atau ingin sekadar istirahat.
Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa bahu jalan bukan tempat singgah biasa. Area ini hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat.
Lalu, apa saja situasi yang memang diperbolehkan untuk berhenti di bahu jalan?
1. Kendaraan Mogok atau Rusak
Jika mobil tiba-tiba mogok, mesin mati, atau ada kerusakan serius yang membuat kendaraan tidak bisa melaju, pengemudi diperbolehkan berhenti di bahu jalan.
Namun, wajib menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman agar kendaraan lain bisa waspada.
2. Ban Pecah atau Bocor
Ban pecah di kecepatan tinggi jelas berbahaya. Dalam kondisi ini, pengemudi boleh menepi ke bahu jalan untuk mengganti ban atau menunggu bantuan.
Sama seperti mogok, tanda darurat harus dipasang agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Tips Otomotif: Penyebab Mobil Mogok Saat Banjir dan Solusinya
3. Kondisi Darurat Medis
Jika ada penumpang yang mendadak sakit parah atau butuh pertolongan segera, berhenti di bahu jalan bisa jadi pilihan sementara sebelum mencari fasilitas kesehatan terdekat.
Namun, sebaiknya segera hubungi layanan darurat atau ambulans agar penanganan lebih cepat.
4. Kecelakaan Ringan
Ketika terjadi tabrakan kecil yang tidak memungkinkan kendaraan langsung melanjutkan perjalanan, bahu jalan bisa digunakan untuk menepi sementara.
Tujuannya agar tidak mengganggu arus lalu lintas utama. Setelah itu, pengemudi harus segera menghubungi pihak berwenang atau petugas tol.
Berita Terkait
-
Tips Otomotif: Penyebab Mobil Mogok Saat Banjir dan Solusinya
-
Dampak Banyak Kendaraan Mogok, Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Pertalite di SPBU Bekasi
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Tips Rawat Mobil Pascabanjir dan Cara Cegah Kerusakan Transmisi Matik Saat Musim Hujan
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya