- Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengakhiri skema pembebasan pajak kendaraan listrik secara nasional di Indonesia.
- Pemilik kendaraan kini wajib membayar PKB dan BBNKB, namun besaran tarif tetap bergantung pada kebijakan insentif pemerintah daerah.
- Aturan pajak baru tersebut juga berlaku bagi kendaraan listrik lama serta hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Suara.com - Peraturan pajak kendaraan listrik di Indonesia kembali mengalami perubahan pada 2026. Pemerintah resmi memperbarui aturan pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Pemerintah menetapkan bahwa mobil listrik berbasis baterai kini tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini menandai berakhirnya skema pembebasan pajak secara nasional seperti yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, aturan baru ini tidak serta-merta membuat pajak mobil listrik menjadi mahal di semua daerah.
Masih Ada Insentif dari Pemerintah Daerah
Dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Artinya, besaran pajak mobil listrik kini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Dengan adanya fleksibilitas ini, beberapa daerah masih berpotensi memberikan tarif pajak sangat ringan, bahkan mendekati nol persen, guna mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Berlaku Juga untuk Kendaraan Lama dan Hasil Konversi
Baca Juga: Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?
Tak hanya untuk kendaraan baru, aturan ini juga mengakomodasi mobil listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.
Kendaraan tersebut tetap bisa mendapatkan insentif berupa keringanan atau pembebasan pajak.
Selain itu, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik juga termasuk dalam kategori yang berhak memperoleh insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbandingan Pajak: Dulu vs Sekarang
Sebelum aturan ini diterapkan, mobil listrik praktis tidak dikenakan PKB. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun sebagai bagian dari kewajiban administrasi STNK.
Kini, dengan diberlakukannya kembali PKB dan BBNKB, biaya tahunan berpotensi meningkat jika tidak ada insentif dari pemerintah daerah.
Meski begitu, secara umum pajak mobil listrik masih cenderung lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin.
Berita Terkait
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini
-
Diskon Pajak Tak Lagi Rp0 : Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin?
-
Geely EX2 vs BYD Atto 1 Mending Mana? Simak Perbandingannya
-
Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Permintaan Mobil Listrik Melambat, Kia Putuskan Rakit Mobil Hybrid di Pabrik Hyundai
-
Penjualan Daihatsu Meroket di Semester Satu 2026 Produk Lokal Jadi Incaran Utama
-
Toyota Patenkan Motor Fuel Cell Hidrogen: Solusi Canggih Pakai Sistem Cabut Pasang Tangki
-
Isi Garasi Silmy Karim yang Jadi Tersangka Korupsi: Dari Harley hingga Mercy Miliaran
-
Harga Wuling Eksion Siap Meroket Setelah Kuota Early Bird Menipis
-
Intip Koleksi Mobil Super Premium Rp6 Miliar di Garasi Wamen Imipas Silmy Karim
-
Bikin Jantungan! Manuver Ekstrem Truk Trailer Putar Balik di Tol Semarang-Solo Nyaris Picu Tabrakan
-
Intip Isi Garasi Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Alternatif Land Cruiser tapi Murah Meriah: 5 Mobil SUV Mewah yang Harganya Terjangkau
-
Terpopuler: Motor Listrik Yamaha Bisa Jalan 169 Km, Mewahnya Mobil Dadan