- Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengakhiri skema pembebasan pajak kendaraan listrik secara nasional di Indonesia.
- Pemilik kendaraan kini wajib membayar PKB dan BBNKB, namun besaran tarif tetap bergantung pada kebijakan insentif pemerintah daerah.
- Aturan pajak baru tersebut juga berlaku bagi kendaraan listrik lama serta hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Suara.com - Peraturan pajak kendaraan listrik di Indonesia kembali mengalami perubahan pada 2026. Pemerintah resmi memperbarui aturan pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Pemerintah menetapkan bahwa mobil listrik berbasis baterai kini tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini menandai berakhirnya skema pembebasan pajak secara nasional seperti yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, aturan baru ini tidak serta-merta membuat pajak mobil listrik menjadi mahal di semua daerah.
Masih Ada Insentif dari Pemerintah Daerah
Dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Artinya, besaran pajak mobil listrik kini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Dengan adanya fleksibilitas ini, beberapa daerah masih berpotensi memberikan tarif pajak sangat ringan, bahkan mendekati nol persen, guna mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Berlaku Juga untuk Kendaraan Lama dan Hasil Konversi
Baca Juga: Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?
Tak hanya untuk kendaraan baru, aturan ini juga mengakomodasi mobil listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.
Kendaraan tersebut tetap bisa mendapatkan insentif berupa keringanan atau pembebasan pajak.
Selain itu, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik juga termasuk dalam kategori yang berhak memperoleh insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbandingan Pajak: Dulu vs Sekarang
Sebelum aturan ini diterapkan, mobil listrik praktis tidak dikenakan PKB. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun sebagai bagian dari kewajiban administrasi STNK.
Kini, dengan diberlakukannya kembali PKB dan BBNKB, biaya tahunan berpotensi meningkat jika tidak ada insentif dari pemerintah daerah.
Berita Terkait
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini
-
Diskon Pajak Tak Lagi Rp0 : Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin?
-
Geely EX2 vs BYD Atto 1 Mending Mana? Simak Perbandingannya
-
Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
BBM Apa Saja yang Naik Per 18 April 2026? Ini Daftar Harga Barunya di SPBU
-
ACC Carnival Jadi Solusi Mobil Baru dan Mobil Bekas dari Berbagai Merek Otomotif
-
5 Rekomendasi Motor Listrik dengan Bagasi Besar, Muat Helm Maupun Belanjaan
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS
-
Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?
-
Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?
-
Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?