- Pengguna mobil harus bersiap, pemerintah akan memungut PPN untuk jasa jalan tol mulai 2028.
- Kebijakan ini pernah digagas pada 2015 lalu, namun dibatalkan demi menjaga iklim investasi.
- Pungutan baru ini menjadi strategi utama pemerintah menyiasati keterbatasan fiskal dan menambah kas negara.
Suara.com - Pemilik mobil harus bersiap karena melintasi jalan tol sebentar lagi bakal ditarik pajak. Pemerintah resmi berencana mengenakan PPN untuk setiap transaksi jasa tersebut.
Rencana pemungutan ini masuk dalam agenda besar Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Targetnya, skema aturan baru ini akan rampung sepenuhnya pada tahun 2028 mendatang.
Langkah berani ini diambil pemerintah untuk menyiasati kondisi keterbatasan fiskal negara saat ini. Imbasnya, beban biaya perjalanan masyarakat diprediksi akan mengalami penyesuaian yang cukup terasa.
Fakta di Balik Rencana PPN Tol
Kebijakan ini tertuang rapi dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Aturan ini fokus mengatur perluasan basis pajak demi menciptakan sistem pungutan yang lebih adil.
Dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029 membeberkan secara jelas batas waktu target aturan ini. Catatan resmi tersebut dipublikasikan pada Selasa (21/4/2026).
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra tersebut. Ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan ini segera terwujud.
Bukan Sekadar Incaran Baru
RPMK ini ternyata tidak hanya mengurus urusan pengguna jalan bebas hambatan. Ada target lain yang ingin disasar secara paralel oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah
"Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri," terang laporan itu.
Aturan ini juga didesain sebagai "landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol," ucapnya. Negara menjadikan sektor ini sebagai sumber pembiayaan alternatif yang sangat menjanjikan.
Sempat Dibatalkan Satu Dekade Lalu
Tarik ulur wacana penerapan pajak jalan tol rupanya bukan sejarah baru di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah pernah merancang kebijakan persis serupa pada tahun 2015 silam.
Kala itu, draf aturan ini dibungkus melalui ketetapan PER-1/PJ/2015. Namun, kebijakan tersebut akhirnya layu sebelum berkembang dan resmi ditunda lewat PER-16/PJ/2015.
Pemerintah menundanya di masa lalu karena khawatir memicu gejolak sosial. Mereka sangat menghindari munculnya perbedaan pendapat yang tajam di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Dolar Terbang, Plastik Naik: Berapa Harga Mobil Wuling Terbaru April 2026? 150 Masih Dapet!
-
3 Jenis BBM Shell yang Cocok untuk Motor Matic, Irit dan Bikin Mesin Awet
-
BBM Solar Naik, Harga Fortuner dan Pajero Sport Bekas Terkoreksi Tajam?
-
Harga BBM Naik Drastis, Bagaimana Harga Bahan Bakar Shell?
-
Beda BBM B50 vs BOBIBOS: Benarkah Keduanya Bisa Bikin Indonesia Bebas Impor Minyak?
-
Harga Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Ini 4 Jenis Mobil yang Paling Terdampak
-
Harga BBM Diesel Melejit! Segini Biaya Isi Full Tank Fortuner, Pajero Sport, dan Innova Reborn
-
Desain Terdaftar di DJKI, Honda Siapkan Penantang Serius Yamaha Aerox
-
Apa Itu Bahan Bakar B50? Bakal Diterapkan di Indonesia Per 1 Juli 2026
-
China 'Jajah' Jepang, Penjualan BYD Naik Nyaris 100 Persen di Negeri Sakura