- Pengguna mobil harus bersiap, pemerintah akan memungut PPN untuk jasa jalan tol mulai 2028.
- Kebijakan ini pernah digagas pada 2015 lalu, namun dibatalkan demi menjaga iklim investasi.
- Pungutan baru ini menjadi strategi utama pemerintah menyiasati keterbatasan fiskal dan menambah kas negara.
Suara.com - Pemilik mobil harus bersiap karena melintasi jalan tol sebentar lagi bakal ditarik pajak. Pemerintah resmi berencana mengenakan PPN untuk setiap transaksi jasa tersebut.
Rencana pemungutan ini masuk dalam agenda besar Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Targetnya, skema aturan baru ini akan rampung sepenuhnya pada tahun 2028 mendatang.
Langkah berani ini diambil pemerintah untuk menyiasati kondisi keterbatasan fiskal negara saat ini. Imbasnya, beban biaya perjalanan masyarakat diprediksi akan mengalami penyesuaian yang cukup terasa.
Fakta di Balik Rencana PPN Tol
Kebijakan ini tertuang rapi dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Aturan ini fokus mengatur perluasan basis pajak demi menciptakan sistem pungutan yang lebih adil.
Dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029 membeberkan secara jelas batas waktu target aturan ini. Catatan resmi tersebut dipublikasikan pada Selasa (21/4/2026).
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra tersebut. Ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan ini segera terwujud.
Bukan Sekadar Incaran Baru
RPMK ini ternyata tidak hanya mengurus urusan pengguna jalan bebas hambatan. Ada target lain yang ingin disasar secara paralel oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah
"Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri," terang laporan itu.
Aturan ini juga didesain sebagai "landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol," ucapnya. Negara menjadikan sektor ini sebagai sumber pembiayaan alternatif yang sangat menjanjikan.
Sempat Dibatalkan Satu Dekade Lalu
Tarik ulur wacana penerapan pajak jalan tol rupanya bukan sejarah baru di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah pernah merancang kebijakan persis serupa pada tahun 2015 silam.
Kala itu, draf aturan ini dibungkus melalui ketetapan PER-1/PJ/2015. Namun, kebijakan tersebut akhirnya layu sebelum berkembang dan resmi ditunda lewat PER-16/PJ/2015.
Pemerintah menundanya di masa lalu karena khawatir memicu gejolak sosial. Mereka sangat menghindari munculnya perbedaan pendapat yang tajam di tengah masyarakat.
Selain itu, pembatalan saat itu juga bertujuan murni untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Negara sedang fokus menciptakan iklim pertumbuhan investasi yang aman dan tidak terbebani.
Kini, dengan kondisi kekuatan fiskal yang berbeda, aturan tersebut dibangkitkan kembali. Publik kini hanya tinggal menunggu bagaimana detail skema tarif ini diterapkan pada 2028 nanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Nasib Garansi Seumur Hidup Mobil Listrik Wuling Saat Berpindah Tangan
-
Posisi Honda sebagai Produsen Mobil Terbesar Global akan Digusur Suzuki
-
Terpopuler: SUV Murah 1500cc, Super Cub Hello Kitty
-
9 SUV 1500cc Harga Mirip Honda Brio RS Baru, Ada yang Turbo hingga Sebandel Avanza
-
Motor Ikonik Honda Super Cub Tampil Imut Hasil Kolabirasi dengan Hello Kitty Harga Rp 30 Jutaan
-
Aksi Ganas WR155R di Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026 yang Lahirkan Juara Baru
-
Pesona Mobil SUV Mungil Wuling bak Jimny 'Lite', Harga Miring Jarak Tempuh Jauh
-
4 Doppelganger: Ini Daftar Kembaran Daihatsu Rocky yang Dijual di Indonesia dan Mancanegara
-
Dolar AS Tembus Rp18.000, Auto2000 Masih Pilih Tahan Harga Komponen Mobil dan Oli Mesin
-
Avenger 220 Motor Cruiser Bertampang ala Harley-Davidson, Harga Mirip Scoopy dan Fazzio