- Pengguna mobil harus bersiap, pemerintah akan memungut PPN untuk jasa jalan tol mulai 2028.
- Kebijakan ini pernah digagas pada 2015 lalu, namun dibatalkan demi menjaga iklim investasi.
- Pungutan baru ini menjadi strategi utama pemerintah menyiasati keterbatasan fiskal dan menambah kas negara.
Suara.com - Pemilik mobil harus bersiap karena melintasi jalan tol sebentar lagi bakal ditarik pajak. Pemerintah resmi berencana mengenakan PPN untuk setiap transaksi jasa tersebut.
Rencana pemungutan ini masuk dalam agenda besar Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Targetnya, skema aturan baru ini akan rampung sepenuhnya pada tahun 2028 mendatang.
Langkah berani ini diambil pemerintah untuk menyiasati kondisi keterbatasan fiskal negara saat ini. Imbasnya, beban biaya perjalanan masyarakat diprediksi akan mengalami penyesuaian yang cukup terasa.
Fakta di Balik Rencana PPN Tol
Kebijakan ini tertuang rapi dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Aturan ini fokus mengatur perluasan basis pajak demi menciptakan sistem pungutan yang lebih adil.
Dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029 membeberkan secara jelas batas waktu target aturan ini. Catatan resmi tersebut dipublikasikan pada Selasa (21/4/2026).
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra tersebut. Ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan ini segera terwujud.
Bukan Sekadar Incaran Baru
RPMK ini ternyata tidak hanya mengurus urusan pengguna jalan bebas hambatan. Ada target lain yang ingin disasar secara paralel oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah
"Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri," terang laporan itu.
Aturan ini juga didesain sebagai "landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol," ucapnya. Negara menjadikan sektor ini sebagai sumber pembiayaan alternatif yang sangat menjanjikan.
Sempat Dibatalkan Satu Dekade Lalu
Tarik ulur wacana penerapan pajak jalan tol rupanya bukan sejarah baru di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah pernah merancang kebijakan persis serupa pada tahun 2015 silam.
Kala itu, draf aturan ini dibungkus melalui ketetapan PER-1/PJ/2015. Namun, kebijakan tersebut akhirnya layu sebelum berkembang dan resmi ditunda lewat PER-16/PJ/2015.
Pemerintah menundanya di masa lalu karena khawatir memicu gejolak sosial. Mereka sangat menghindari munculnya perbedaan pendapat yang tajam di tengah masyarakat.
Selain itu, pembatalan saat itu juga bertujuan murni untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Negara sedang fokus menciptakan iklim pertumbuhan investasi yang aman dan tidak terbebani.
Kini, dengan kondisi kekuatan fiskal yang berbeda, aturan tersebut dibangkitkan kembali. Publik kini hanya tinggal menunggu bagaimana detail skema tarif ini diterapkan pada 2028 nanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan