SuaraPekanbaru.id - Menjelang Bulan Ramadan ini, Sabtu pagi, 18 Maret 2023, para ketua RT-RW dan tokoh masyarakat dari tiga kecamatan mendatangi rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Mereka mendatangi rumah dinas itu karena mendapatkan undangan dari Pj Wali Kota Pekanbaru, dalam rangka silaturahmi menjelang Bulan Ramadan.
Dalam kesempatan silaturahmi menjelang Bulan Ramadan itu, Pj Wali Kota Pekanbaru meminta para ketua RT-RW untuk mengarahkan warganya agar membuang sampah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
"Kemarin, saya baru saja menerima sertifikat Adipura. Status Adipura ini sudah lebih 10 tahun tak pernah diterima," Muflihun, dikutip Suara Pekanbaru dari Portal Resmi Pemko Pekanbaru.
Dikatakannya, penghargaan Adipura ini ada empat tahapan, yaitu Plakat Adipura, Sertifikat Adipura, Adipura, dan teratas Adipura Kencana.
Pekanbaru telah meraih Sertifikat Adipura karena tim independen yang menilai ada upaya pemerintah kota dalam membersihkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah, dan lingkungan.
"Peringkat ini tak akan tercapai tanpa didukung masyarakat. Agar meraih Piala Adipura, kami minta para ketua RT dan RW agar memantau lingkungannya," ucap Muflihun.
Untuk meraih Piala Adipura, Muflihun meminta para ketua RT-RW mengarahkan para pemilik ruko agar mereka memiliki tong sampah.
"Saya juga minta para ketua RT-RW agar mengingatkan pemilik ruko memiliki tong sampah di tempatnya masing-masing. Jika terus begitu, kita akan meraih Piala Adipura pada 2024," ujarnya. ***
Baca Juga: Lupakan Kekalahan Pekan Lalu, Dewa United Bertekad Bangkit di Markas Persib Bandung
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Cara Membuat Roti Canai yang Lembut dan Berserat, Mudah Dibuat di Rumah!
-
CEK FAKTA: Dana Rp100 T untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Benarkah?
-
Ingin Lihat City Light? Ini 5 Pilihan Hotel Terbaik dengan View Kota Jakarta!
-
Ironi Kopdes Merah Putih Pakai Pikap Bukan Merah Putih, DPR Ikut Heran
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
7Dunia Hadirkan Kisah Joker Berhati Malaikat yang Viral di YouTube
-
Video Unboxing Samsung Galaxy S26 Ultra Muncul: Fitur Kamera dan Skor AnTuTu Terungkap
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI Halaman 164: Jenis Puasa Sunah
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Rebut Tahta! XL Ultra 5G+ Dinobatkan Jadi Jaringan 5G Tercepat di Indonesia versi OOkla Speed Test