- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama sejumlah ASN pada Kamis, 9 Juli 2026.
- Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
- PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK asalkan dilakukan secara adil tanpa tendensi politisasi.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, memberikan tanggapan resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo periode 2025–2030, Etik Suryani.
Andreas menegaskan, bahwa partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri menghormati dan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap kadernya tersebut.
Etik Suryani, yang merupakan kader PDI Perjuangan, dikabarkan terjaring operasi senyap KPK pada Kamis (9/7/2026) malam.
Ia ditangkap bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Menyikapi hal tersebut, Andreas menyatakan bahwa sebagai partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum, PDIP tidak akan menghalangi jalannya penyelidikan.
"PDI Perjuangan taat hukum, sehingga mendukung proses hukum yang dilaksanakan APH," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Meski menyatakan dukungan terhadap kerja KPK, Andreas memberikan catatan penting mengenai jalannya proses hukum tersebut.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara murni atas dasar keadilan dan bukti yang kuat, bukan atas dasar kepentingan politik tertentu.
PDI Perjuangan mendukung proses hukum yang berkeadilan, tanpa tendensi politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap siapa saja yang mengalami kasus-kasus hukum.
Baca Juga: Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan kasus pemerasan perangkat daerah.
Selain mengamankan bupati, tim penyidik KPK juga menangkap empat orang lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Jakarta.
Pihak KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana