- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama sejumlah ASN pada Kamis, 9 Juli 2026.
- Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
- PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK asalkan dilakukan secara adil tanpa tendensi politisasi.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, memberikan tanggapan resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo periode 2025–2030, Etik Suryani.
Andreas menegaskan, bahwa partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri menghormati dan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap kadernya tersebut.
Etik Suryani, yang merupakan kader PDI Perjuangan, dikabarkan terjaring operasi senyap KPK pada Kamis (9/7/2026) malam.
Ia ditangkap bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Menyikapi hal tersebut, Andreas menyatakan bahwa sebagai partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum, PDIP tidak akan menghalangi jalannya penyelidikan.
"PDI Perjuangan taat hukum, sehingga mendukung proses hukum yang dilaksanakan APH," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Meski menyatakan dukungan terhadap kerja KPK, Andreas memberikan catatan penting mengenai jalannya proses hukum tersebut.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara murni atas dasar keadilan dan bukti yang kuat, bukan atas dasar kepentingan politik tertentu.
PDI Perjuangan mendukung proses hukum yang berkeadilan, tanpa tendensi politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap siapa saja yang mengalami kasus-kasus hukum.
Baca Juga: Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan kasus pemerasan perangkat daerah.
Selain mengamankan bupati, tim penyidik KPK juga menangkap empat orang lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Jakarta.
Pihak KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Kejar Tenggat Akhir Tahun, Normalisasi Ciliwung Disebut Tinggal Selangkah Lagi
-
Selain Bupati Sukoharjo, KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta Usai OTT
-
Sindir Penjahat Timbun Emas dan Harta di Sentul, LSAK: Mereka Adalah Qorun Versi Upgrade!
-
Sudah Seperti Adik Sendiri, Surya Paloh Kenang Rachmat Gobel Sebagai Industrialis Pekerja Keras
-
Pintu Dirantai, Sunyi Senyap Ruko di Cipete Usai Digeledah Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kakap
-
Didampingi Teddy hingga Zulhas, Prabowo Bertolak ke NTB, Ini Agendanya
-
Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya
-
Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?
-
Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
-
LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi