SuaraPekanbaru.id- Terkait dengan atran lalu lintas angkutan barang di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, otoritas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Riau.
Dishub Kota Pekanbaru bakal melakukan melarang angkutan barang untuk masuk ke Kota Pekanbaru. Aturan larangan ini akan mulai berlaku pada pekan depan. Usai melakukan sosialisasi, barulah mereka akan melakukan penindakan dibantu dengan instansi terkait.
Menurut Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, mejelaskan kalau rencana pengaturan arus lalu lintas bagi angkutan barang itu, sudah mendapatkan dukungan dari Ditlantas Polda Riau dan juga forum lalu lintas provinsi.
"Ini direspon positif ditlantas dan jajaran dan dalam pelaksanaannya sedang kita sesuaikan kembali lokasi maupun atribut, rambu, pengumuman. Nanti satu minggu kedepan akan sosialisasi melalui media massa dan media elektronik," ucap Yuliarso dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Yuliarso juga menyampaikan, sosialisasi akan dilakukan kepadapara pengusaha angkutan barang, dan juga pemilik angkutan barang.
Kebijakan tersebut kata dia, hanya mengatur jalur dan waktu agar semua bisa mendapatkan ruang.
"Ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha. Tidak ada yang diberatkan ataupun dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam lalu lintas itu," terang dia.
Yuliarso melanjutkan, kalau sejauh ini sebagian dari rambu soal larangan bagi angkutan barang dnegan bertonase besar masuk ke kota telah disudah dipasang.
"Dari Jauh-jauh hari sudah kita lakukan pemasangan di titik tertentu," ungkapnya.
Baca Juga: Mumet dengan Kesulitan dalam Hidup, Ustadz Abdul Somad Berikan Solusi Jitu untuk Baca Surat Ini
Tidak ada memihak kepada siapapun terkait dengan larangan angkutan barang, masuk Kota Pekanbaru.
Hal ini kata dia, karena jalan dalam di Kota Pekanbaru tidak termasuk ke dalam kategori jalan yang bisa dilewati angkutan barang dengan tonase di atas delapan ton. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
Perwali Tolak LGBT Diusulkan di Palembang, Akankah Pemkot Mengabulkannya?
-
Sabet Emas di World Climbing Series, Desak Made: Kami Tak Didukung Pemerintah
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
-
Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Musi Bikin Heboh, Ini Ciri-ciri Korban yang Dicari Polisi
-
Gantikan Jalur Raya, Wisatawan Puncak Bogor Nantinya Bakal Diangkut Pakai Kereta Gantung
-
Catat Jadwalnya! Persib vs Arema Jadi Laga Pembuka Piala Presiden 2026
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?