SuaraPekanbaru.id- Terkait dengan atran lalu lintas angkutan barang di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, otoritas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Riau.
Dishub Kota Pekanbaru bakal melakukan melarang angkutan barang untuk masuk ke Kota Pekanbaru. Aturan larangan ini akan mulai berlaku pada pekan depan. Usai melakukan sosialisasi, barulah mereka akan melakukan penindakan dibantu dengan instansi terkait.
Menurut Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, mejelaskan kalau rencana pengaturan arus lalu lintas bagi angkutan barang itu, sudah mendapatkan dukungan dari Ditlantas Polda Riau dan juga forum lalu lintas provinsi.
"Ini direspon positif ditlantas dan jajaran dan dalam pelaksanaannya sedang kita sesuaikan kembali lokasi maupun atribut, rambu, pengumuman. Nanti satu minggu kedepan akan sosialisasi melalui media massa dan media elektronik," ucap Yuliarso dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Yuliarso juga menyampaikan, sosialisasi akan dilakukan kepadapara pengusaha angkutan barang, dan juga pemilik angkutan barang.
Kebijakan tersebut kata dia, hanya mengatur jalur dan waktu agar semua bisa mendapatkan ruang.
"Ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha. Tidak ada yang diberatkan ataupun dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam lalu lintas itu," terang dia.
Yuliarso melanjutkan, kalau sejauh ini sebagian dari rambu soal larangan bagi angkutan barang dnegan bertonase besar masuk ke kota telah disudah dipasang.
"Dari Jauh-jauh hari sudah kita lakukan pemasangan di titik tertentu," ungkapnya.
Baca Juga: Mumet dengan Kesulitan dalam Hidup, Ustadz Abdul Somad Berikan Solusi Jitu untuk Baca Surat Ini
Tidak ada memihak kepada siapapun terkait dengan larangan angkutan barang, masuk Kota Pekanbaru.
Hal ini kata dia, karena jalan dalam di Kota Pekanbaru tidak termasuk ke dalam kategori jalan yang bisa dilewati angkutan barang dengan tonase di atas delapan ton. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Tragedi Sungai Ngambleg: Dua Remaja Grobogan Ditemukan Tewas Terseret Arus Deras
-
Ultimatum AS ke Iran Terkait Nuklir Picu Kenaikan Harga Minyak Dunia
-
Xiaomi QLED TV X Pro 75 Debut dengan Harga Miring, Tawarkan Layar Jumbo dan Fitur Gaming
-
Banjir 'Sambut' Setahun Kepemimpinan Pramono-Rano: 61 RT Terendam, Ada yang Sampai 1,2 Meter
-
Demi Hindari Cedera, Bernardo Tavares Sesuaikan Program Latihan Persebaya Selama Ramadan
-
Pelatih PSM Makassar Komentari Kasus Ricky Pratama, Tak Sertakan Pemain Lawan Persija Jakarta
-
Tayang Maret, Ini Jajaran Pemain Drakor Keluarga Our Happy Good Day
-
Emiten RI Bidik Kursi Raksasa Fastener Dunia, Incar Pasar UAE hingga AS
-
Jakarta Tergenang Banjir, Cek Daftar Rute Transjakarta yang Stop Operasi dan Dialihkan
-
Buka Puasa Bisa Dinanti, Buka Notifikasi Sulit Berhenti