- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik proses legislasi UU P2SK di parlemen yang berlangsung tidak transparan dan terkesan instan.
- Mahfud MD menyebut aturan patriot bond dalam UU P2SK berpotensi menjadi sarana pencucian uang bagi para pelaku tindak pidana.
- Pasal 50A ayat 5 UU P2SK dinilai menghambat penegak hukum karena melarang pemeriksaan asal-usul dana investasi milik pelaku kejahatan.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti maraknya fenomena pembentukan regulasi yang terkesan instan dan tidak transparan dalam proses pembahasannya di parlemen.
Menurut Mahfud MD, saat ini banyak produk hukum yang mendadak disahkan tanpa diketahui secara jelas kapan dokumen tersebut mulai diperdebatkan dan dikaji bersama publik.
Salah satu contoh nyata yang ia soroti adalah pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Kalau sekarang kan banyak undang-undang tuh tiba-tiba jadi. Kapan dibahasnya enggak tahu. Kemarin tahu-tahu ada UU P2SK itu," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/7/2026).
Lebih lanjut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu membedah salah satu poin krusial di dalam UU P2SK yang dianggapnya sangat bermasalah bagi penegakan hukum, yakni aturan mengenai patriot bond atau obligasi negara.
Mahfud menilai regulasi baru ini justru membuka ruang lebar bagi para pelaku kejahatan keuangan untuk membersihkan harta haram mereka.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut secara hukum melarang negara untuk memeriksa asal-usul dana yang digunakan untuk membeli instrumen investasi tersebut, bahkan menutup celah bagi penegak hukum untuk membawanya ke pengadilan.
Hal itu dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menjadi karpet merah bagi para kriminal.
"Yang membuka pintu bagi pencucian uang di mana orang asal beli patriot bond atau merah putih bond, itu asal uangnya enggak akan diperiksa dari mana pun. Tidak boleh dibawa ke pengadilan, tidak bisa dipidana gitu. Jadi orang korupsi, orang narkoba, orang teroris bisa beli patriot bond," paparnya.
Baca Juga: Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
Ketentuan yang dianggap memicu impunitas bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut tercantum jelas dalam salah satu pasal di dalam undang-undang sektor keuangan tersebut.
"Dan kalau ada yang mengadukan ke pengadilan dilarang oleh negara, sudah ada undang-undangnya, sekarang. Pasal 50A ayat 5. Kita enggak tahu kapan ini dibahas," sambungnya.
Berita Terkait
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Keberanian Gen Z Mendobrak Tradisi: Mewarisi Tak Harus Mengikuti
-
Perjuangkan Warisan Abad ke-18, Ahli Waris Raja Pagi Sinurat Gugat 12 Pihak ke Pengadilan
-
Gavi Bikin Manchester United Gigit Jari, Red Devils Coba Rayu Carlos Baleba
-
Gempa M3,5 Guncang Bantul, Getaran Terasa hingga Solo dan Magelang
-
Gempuran AI & Medsos, Local Media Community Surabaya Ungkap Jurus Media Lokal Bertahan
-
Bikin Bobotoh Harap-Harap Cemas, Kok Bisa Akun IG 3,1 Juta Follower Thom Haye Hilang?
-
Heboh Jadi Sayembara, Pakar Sebut Besarnya Hadiah Tak Mengubah Standar Hukum Ijazah Gibran
-
Viva Perfect Matte vs Perfect Shine Lip Color, Mana yang Tahan Lama?
-
Desain Estetik tapi Bikin Gerah, Pramono Janji Benahi Halte Rasuna Said
-
InJourney Semarakkan ASTINDO Travel Fair 2026 dengan Deretan Promo Eksklusif