SUARA PEKANBARU- Setiap di penghujung bulan Ramadan, semua umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat Fitrah. Tujuannya adalah untuk mensucikan harta, serta menyempurnakan dan melengkapi ibadah puasa.
Zakat Fitrah adalah perintah yang terdapat dalam Rukun Islam ketiga. Jadi ibadah yang satu ini adalah wajib, dan harus ditunaikan oleh semua umat muslim.
Namun ada hal yang harus diperhatikan kata Buya Yahya, bagi orang tua yang ingin membayar Zakat Fitrah bagi anaknya yang sedang merantau. Buya mengingatakan supaya orangtua hati-hati.
Karena ketika menunaikan Zakat Fitrah antara orangtua dan anak yang sedang berada di tanah rantau, harus ada komunikasi dahulu.
Ceramah Buya Yahya dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, dilihat Kamis (6/4/2023), Buya Yahya mengatakan, kalau zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan siapapun, yang sudah memenuhi dua hal.
Pertama adalah telah memenuhi bulan suci Ramadhan dan kedua sudah memenuhi bulan Syawal.
Secara tegas dikatakan oleh Buya Yahya, kalau zakat fitrah wajiba atas diri pribadi dan atas orang tua, yang masih memiliki tanggungan atau anak kecil.
“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan Zakat Fitrahnya,” jelas Buya Yahya.
Sementara itu, Buya Yahya menyampaikan juga terkait dengan orang yang telah baligh, bisa diminta untuk diwakilkan dalam urusan pembayaran Zakat Fitrah.
Hanya saja kata Buya Yahya, lebih baik kalau Zakat Fitrah tersebut bisa ditunaikan secara langsung oleh orang yang sudah Baligh tersebut.
Buya memberikan contoh, kalau seorang anak yang sudah baligh berada di tanah rantau. Lalu orangtuanya tinggal jauh dan berpisah, ada baiknya jika orangtua itu mengirimkan uang untuk membayarkan Zakat Fitrahnya.
Uang tersebut bisa digunakan oleh anaknya untuk beli beras, dan bayar Zakat Fitrah di tempat yang sedang ia tinggali saat itu.
“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tanah rantau),” ungkapnya.
Apakah boleh orangtuanya membayarkan Zakat Fitrah anaknya di tempat orangtuanya tinggal?
Menurut Buya Yahya, hal itu boleh saja, tapi caranya dalam membayar berbeda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway
-
Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China
-
3 Rekomendasi Parfum Aroma Susu dengan Wangi Creamy, Beri Kesan Manis yang Menenangkan
-
BUMN Punya Hotel dan Apartemen Disorot, Masih Relevankah untuk Negara?
-
Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
11 Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG Mattelast untuk Bibir Gelap, Cuma Rp55 Ribuan Sepaket
-
Siasat Produsen Ban Gajah Tunggal Bertahan dari Lonjakan Biaya Produksi
-
Berawal dari Hobi Main Game, Konten Kreator Sahrul Agusti Kini Jadi Pengusaha Digital
-
Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar