/
Kamis, 06 April 2023 | 19:30 WIB
Kajian Buya Yahya mengingatkan bagi orangtua yang ingin membayarkan zakat fitrah anaknya yang sedang berada di perantauan. Hati-hati ada hal yang harus diperhatikan. ((YouTube/Al-Bahjah TV))

SUARA PEKANBARU- Setiap di penghujung bulan Ramadan, semua umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat Fitrah. Tujuannya adalah untuk mensucikan harta, serta menyempurnakan dan melengkapi ibadah puasa.

Zakat Fitrah adalah perintah yang terdapat dalam Rukun Islam ketiga. Jadi ibadah yang satu ini adalah wajib, dan harus ditunaikan oleh semua umat muslim.

Namun ada hal yang harus diperhatikan kata Buya Yahya, bagi orang tua yang ingin membayar Zakat Fitrah bagi anaknya yang sedang merantau. Buya mengingatakan supaya orangtua hati-hati.

Karena ketika menunaikan Zakat Fitrah antara orangtua dan anak yang sedang berada di tanah rantau, harus ada komunikasi dahulu.

Ceramah Buya Yahya dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, dilihat Kamis (6/4/2023), Buya Yahya mengatakan, kalau zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan siapapun, yang sudah memenuhi dua hal.

Pertama adalah telah memenuhi bulan suci Ramadhan dan kedua sudah memenuhi bulan Syawal.

Secara tegas dikatakan oleh Buya Yahya, kalau zakat fitrah wajiba atas diri pribadi dan atas orang tua, yang masih memiliki tanggungan atau anak kecil.

“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan Zakat Fitrahnya,” jelas Buya Yahya.

Sementara itu, Buya Yahya menyampaikan juga terkait dengan orang yang telah baligh, bisa diminta untuk diwakilkan dalam urusan pembayaran Zakat Fitrah.

Baca Juga: Besok Masyarakat Perlu Hadir, Ada Ustadz Muhammad Ashari pada Nuzulul Qu'an di Kota Pekanbaru, Ini Waktu dan Tempatnya

Hanya saja kata Buya Yahya, lebih baik kalau Zakat Fitrah tersebut bisa ditunaikan secara langsung oleh orang yang sudah Baligh tersebut.

Buya memberikan contoh, kalau seorang anak yang sudah baligh berada di tanah rantau. Lalu orangtuanya tinggal jauh dan berpisah, ada baiknya jika orangtua itu mengirimkan uang untuk membayarkan Zakat Fitrahnya.

Uang tersebut bisa digunakan oleh anaknya untuk beli beras, dan bayar Zakat Fitrah di tempat yang sedang ia tinggali saat itu.

“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tanah rantau),” ungkapnya.

Apakah boleh orangtuanya membayarkan Zakat Fitrah anaknya di tempat orangtuanya tinggal?

Menurut Buya Yahya, hal itu boleh saja, tapi caranya dalam membayar berbeda.

Load More