Buya Yahya mengingatkan kepada setiap laki-laki yang ingin menikahi jika mengetahu calon istrinya pernah berbuat zina ada sikap yang ahrus dilakukan sebelum memutuskan lanjut atau batal. (YouTube)
"Enggak boleh menikahi orang yang belum bertobat dari perzinahannya," tegasnya.
Termasuk menikahi seorang pelacur yang belum bertaubat. Namun ketika menikahi seorang wanita mantan pelacur, maka boleh-boleh saja hukumnya.
"Kalau orang itu sudah tobat, layak boleh Anda menikahi dia karena dia sudah tobat,” kata dia.
Yang perlu diperhatikan dan digaris bawahi adalah ada hati yang harus ditata, apakah mampu menerima kenyataan dan mau menutup dosa zina yang pernah dilakukan oleh pasangannya.
"Cuman Anda tahu dia sudah berzina. Anda mampu atau tidak menutup itu sampai mati. Anda berjiwa besar atau belum," ungkap Buya Yahya. (*)
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sudah Tahu Malam Lailatul Qadar Tapi Maksiat, Buya Yahya Sebuat Kejahatan Paling Keji, Dosanya Seribu Bulan Juga?
-
Orangtua Jangan Larang Anaknya Nikahi Janda Meang Salah? Simak Dulu Nasihat Buya Yahya Biar Tahu Keputusan Tepat
-
Para Istri Bisa Penuhi Nafkah Suami dan Keluarga, Tapi Harus Ingat Kata Buya Yahya Model Suami Macam Ini Bukan Laki-Laki
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan