"Memang lebih utama segera diselesaikan. Karena apa? Menunda amal baik takut nanti tidak ada kesempatan lagi," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, bagi yang berpuasa sunnah Syawal secara tidak berurutan, pahala puasanya tetap sama dengan yang menunaikan 6 hari sekaligus.
Bahkan, jika ada seseorang yang berpuasa, namun saat bersilaturahmi ia disuguhkan makanan, boleh baginya untuk menunda puasa tersebut.
"Jadi tidak harus, karena puasa sunnah. Jadi, boleh 1 (hari) puasa, besok 3 hari (kemudian) lagi, 4 hari (kemudian) lagi, sah. Dan dapatkan pahala puasa enam (hari)," katanya.
Buya Yahya pun menambahkan, bagi orang yang ingin mengerjakan puasa sunnah Syawal bisa memilih hari untuk melakukannya.
Misal, seperti memilih mengerjakan puasa Syawal di hari Senin dan Kamis, yang juga disunnahkan berpuasa untuk mendapat pahala keduanya.
"Kalau sunnah dengan sunnah boleh Anda niatkan kedua-keduanya. Saya niat puasa Syawal plus puasa Senin, saya niat puasa Syawal plus puasa Kamis," kata Buya.
"Atau nanti pas pertengahan Syawal puasa putih, 13, 14, 15. Anda niatkan, boleh," kata Buya Yahya. (*)
Baca Juga: Meghan Markel Bakal Tetap Buat 'Ulah' Meski Tak Hadir ke Penobatan Raja Charles
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123