SUARA PONOROGO - Meningkatnya kasus penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket kereta api telah memaksa PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengambil tindakan drastis.
Mulai 3 Agustus 2023, perusahaan pelat merah tersebut menerapkan aturan baru berupa sanksi bagi penumpang yang terbukti melanggar, baik dalam bentuk denda hingga larangan naik kereta api sementara.
"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api" ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto
Dalam penjelasannya, Supriyanto mengungkapkan bahwa pada bulan-bulan sebelumnya, terdapat total 20 kejadian penumpang yang didapati melebihi relasi yang telah ditetapkan.
Selama Maret 2023 terjadi 3 kejadian, April 2023 sebanyak 4 kejadian, Mei 2023 sebanyak 3 kejadian, Juni 2023 sebanyak 5 kejadian, dan Juli 2023 dengan 5 kejadian.
Salah satu insiden yang mencuat adalah pada KA Sancaka pada tanggal 1 Juli 2023, dimana seorang penumpang terpaksa diturunkan di stasiun Kedunggalar. Kasus serupa juga terjadi pada tanggal 13 dan 17 Juli 2023 di KA Malabar, dengan penumpang diarahkan untuk turun di Stasiun Tulungagung.
Lebih lanjut, pada tanggal 25 Juli 2023 di KA Kertanegara, penumpang yang melanggar aturan harus turun di Stasiun Kedunggalar. Tak ketinggalan, pada tanggal 27 Juli 2023, seorang penumpang KA Singasari seharusnya turun di Stasiun Purwosari/Solo, namun karena melebihi relasi, penumpang tersebut dikeluarkan di Stasiun Walikukun.
"Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," tegas Supriyanto.
Aturan baru ini memerintahkan kondektur untuk memberlakukan sanksi secara langsung terhadap penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi. Sanksi berupa denda harus dibayar secara tunai di dalam kereta pada saat itu juga.
Baca Juga: Gender Reveal Bertema Badminton, Ini Jenis Kelamin Anak Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo
Selain itu, penumpang juga akan diturunkan pada stasiun pertama yang ditemui. Besar denda yang harus dibayar sebesar 2 kali harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan penumpang dan stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang dikeluarkan.
Tidak hanya itu, jika penumpang melanggar aturan tetapi tidak mampu membayar denda di dalam kereta, mereka tetap akan diturunkan di stasiun pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas stasiun akan mengarahkan penumpang ke loket pembayaran denda. KAI memberikan batas waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta tempat penumpang dikeluarkan untuk melunasi denda.
Namun, jika dalam batas waktu tersebut penumpang gagal membayar denda, mereka akan dilarang naik kereta selama 90 hari kalender. Bagi penumpang yang terbukti melanggar lebih dari 3 kali, sanksi larangan naik kereta diperpanjang hingga 180 hari kalender.
"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," tegas Supriyanto.
Meskipun tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan kelancaran perjalanan, kebijakan ini tetap memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Publik menunjukkan reaksi beragam, dengan beberapa pihak mendukung langkah tegas KAI sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk perlakuan berlebihan terhadap penumpang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Valuasi Menarik, Intip Prospek Saham TLKM dan ISAT Pasca Implementasi Biometrik
-
5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat
-
Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik
-
5 Tips agar Lipstik Tahan Lama Setelah Makan, Warna Bibir Tetap On Point
-
ISPA hingga Penyakit Jantung Jadi Ancaman Terbesar Kesehatan Karyawan Indonesia
-
Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan
-
Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS
-
Eks Kiper AS Bongkar Wajah Asli Klub Baru Elkan Baggott: Hati-hati, Milwall FC Itu Keras
-
1 Malam 3 Ledakan, Pelabuhan di Tepian Selat Hormuz Jadi Pusat Pertempuran AS - Iran