SUARA PONOROGO - Upaya untuk memenuhi kebutuhan petani yang semakin bertambah seiring dengan ekspansi lahan pertanian di daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten setempat telah mengajukan permohonan penambahan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak lebih dari 11 ribu ton kepada Kementerian Pertanian.
"Kami telah mengirimkan permohonan kepada Kementerian (Pertanian) untuk mendapatkan penambahan alokasi pupuk sekitar 11 ribu ton. Namun, apakah permohonan ini akan mendapat persetujuan atau tidak, kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut," demikian diungkapkan oleh Masun, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo.
Masun mengakui bahwa sisa alokasi pupuk bersubsidi yang saat ini tersedia tidak akan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan para petani hingga akhir tahun. Saat ini, tersisa hanya sekitar 13 ribu ton kuota pupuk bersubsidi dari alokasi awal sebesar 42 ribu ton, yang meliputi jenis urea dan NPK, digunakan untuk mendukung pertumbuhan sembilan jenis tanaman.
Dalam penjelasannya, Masun mengindikasikan bahwa konsumsi pupuk bersubsidi telah mengalami peningkatan sekitar 2 ribu ton selama periode Januari-Juli dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Peningkatan ini dipengaruhi oleh ekspansi luas lahan tanam. Menurutnya, konsumsi urea mencapai 18.500 ton dan NPK sekitar 10 ribu ton saat ini, sehingga total konsumsi pupuk dalam tahun ini telah mencapai angka 28,5 ribu ton.
"Salah satu faktor yang berperan adalah perluasan luas lahan pertanian. Jika kita membandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, angka konsumsi pada tahun ini telah mengalami kenaikan dari 26.153 ton menjadi 28.470 ton," tambahnya.
Masun juga menegaskan bahwa permintaan penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini didasarkan pada kebutuhan yang telah diidentifikasi melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Upaya penambahan alokasi ini telah diinisiasi sejak bulan Juli, meskipun hingga pertengahan Agustus belum ada indikasi resmi mengenai persetujuan.
Ia berharap agar permohonan penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini dapat mendapatkan persetujuan, sehingga para petani di daerah tersebut tidak perlu merasa cemas mengenai ketersediaan pupuk bersubsidi yang diperlukan.
Baca Juga: Mobil Shuttle Elektrik Akan Beroperasi di Ubud
Masun optimis bahwa keputusan mengenai tambahan alokasi akan diberikan, biasanya pada bulan September hingga Oktober, sejalan dengan musim panen yang akan tiba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Cara Unik Igor Tudor Jelang Derby London Melawan Arsenal, Ajak Pemain Spurs Makan Malam
-
HP Compact Flagship 2026 Makin Digemari di Indonesia, Berkat Performa Gahar dan Desain Ergonomis
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
Perjalanan Spiritual Rekan Cristiano Ronaldo Menjadi Mualaf di Bulan Ramadan 2026
-
9 Menu Sahur Sat-Set tapi Tetap Sehat untuk Ibu Hamil, Kaya Protein dan Serat!
-
Juventus Alami 3 Kekalahan, Spalletti: Menang Lawan Como Jadi Harga Mati!
-
Selamat! Zaskia Sungkar Melahirkan Anak Kedua, Ini Nama Indah Sang Buah Hati
-
Rangkuman 7 Fakta Warga Sumsel yang Terlantar di Kamboja, Minta Dipulangkan
-
9 Rekomendasi Menu Sahur untuk Anak Kos, Hemat, Simple, tapi Tetap Sehat
-
Denise Chariesta Ingin Bayi Tabung dengan Donor Sperma, Hukum Indonesia Mengizinkan?