/
Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:18 WIB
Kantor KPP Pratama Ponorogo (ponorogo.suara.com/dedy.s)

Suara Ponorogo – Kabar mengenai satu desa di wilayah barat Kabupaten Ponorogo yang belum membayar pajak dalam jumlah yang cukup besar telah mencuri perhatian.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo, Indra Priyadi, secara langsung mengungkapkan situasi ini. Meskipun namanya tidak disebutkan, satu desa ini telah menunggak pajak dalam jumlah yang mencapai puluhan juta rupiah.

"Satu desa ini terbilang sangat bandel. Meskipun telah mendapatkan berbagai konsultasi dan kunjungan dari petugas pajak, pembayaran pajak belum juga diterima," ungkap Indra.

Indra bahkan harus turun langsung ke balai desa tersebut untuk berbicara dengan perangkat desa yang memiliki keterlambatan pembayaran pajak. 

Mereka telah berkomitmen untuk melunasi tunggakan pajak mereka sebelum 31 Desember 2023 mendatang.

"Harus diingat bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban kepada negara dan akan kembali sebagai dana untuk desa," tambahnya.

Menurut Indra, desa ini belum membayar pajak sebesar 30 juta rupiah, yang merupakan bagian dari pendapatan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun sebelumnya. 

Setelah pertemuan dengan petugas pajak, desa tersebut berkomitmen untuk melunasi pajak secara bertahap, dengan jumlah kurang lebih 20 juta rupiah yang harus dibayarkan sebelum 31 Desember 2023.

Namun, jika desa tersebut tidak memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan, Indra telah mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga: 8 Shopee Express Terdekat Malang, Lengkap dengan Jam Operasional

Bahkan, tindakan penyitaan aset desa, seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Pacitan tahun sebelumnya, tidak dikecualikan.

Pengelolaan pajak yang bijak adalah tanggung jawab bersama, dan harapannya adalah desa ini dapat segera memenuhi kewajibannya terhadap negara dan masyarakat setempat

Load More