Poptren.suara.com - Farhat Abbas datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (1/8/2022) mendaftarkan partai bentukannya Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Umum Pandai Farhat Abbas tiba di kantor KPU sekitar pukul 13.00. Farhat Abbas selanjutnya diarahkan untuk menuju ruang tunggu, sebelum memasuki ruang pendaftaran.
Dengan demikian, Pandai menjadi partai kesembilan yang mendaftarkan diri untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI pada hari pertama pendaftaran.
Sebelumnya, sebanyak delapan partai telah tiba di KPU, yakni PDI Perjuangan sebagai partai politik pertama yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu, kemudian disusul oleh Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Reformasi pada pukul 08.00 WIB.
Lebih lanjut, disusul dengan kedatangan Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan sembilan partai politik nasional akan mendaftar ke KPU pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Jadi nanti pada 1 Agustus 2022, pada hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang disampaikan kepada kami melalui 'helpdesk' pendaftaran parpol, maka akan ada sembilan partai politik yang akan mendaftar," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Sumber : Lampung.suara.com
Baca Juga: Astaga! Verrel Bramasta Jatuh Hingga Harus Dijahit
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Apakah Ada Paket Skincare No Parfum No Alkohol untuk Haji dan Umroh? Ini 2 Rekomendasinya
-
IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026
-
6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS
-
Dari Budaya Pop ke Kesadaran Publik: Kuasa Media di Indonesia
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
35 Link Twibbon Ucapan Kenaikan Yesus Kristus 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
-
Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan